Beberapa pergerakan mahasiswa saat ini yang mengatasnamakan Islam ternyata ada yang mengadopsi dan ikut mempromosikan ide-ide pluralisme. Pluralisme merupakan paham yang mentoleransi adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban dan lain-lain. Mereka menggunakan dalil firman Allah SWT yang artinya, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertaqwa di sisi Allah" (QS. al-Hujurat : 13) sebagai pembenaran atas paham mereka. Padahal ayat ini menerangkan bahwa Islam mengakui keberadaan dan keragaman suku dan bangsa serta identitas-identitas agama selain Islam (pluralitas), namun tidak mengakui kebenaran agama-agama tersebut (pluralisme).
Para pejuang pluralisme menganggap bahwa konflik antar agama dikarenakan oleh keyakinan para pemeluk agama yang meyakini bahwa agamanyalah yang paling benar dan selamat. Menurut mereka, konflik akan berakhir jika masing-masing agama tidak lagi menganggap agamanya yang paling benar. Padahal Allah berfirman, "Sesungguhnya agama yang diridhai Allah hanyalah Islam" (QS. Ali Imran: 19).
Pergerakan Islam yang mengadopsi pluralisme adalah PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Website : http://www.pmii.or.id
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan 1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga. 2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. 3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Quran & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata. 4. sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan social.
Kedua : Ketentuan Hukum 1. Pluralism, Sekularism dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam. 2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama. 3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. 4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan social denga pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Fatwa MUI : http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137
Kondisi umat Islam saat ini sangat memilukan. Mereka yang jumlahnya 1 milyar lebih terpecah-belah menjadi 57 negara berdasarkan nasionalisme dalam format negara-bangsa (nation-state). Bahkan mungkin jumlah ini akan bertambah, seiring dengan upaya dan rekayasa licik dari penjajah Barat pimpinan AS untuk semakin mencerai-beraikan berbagai negara di dunia, dengan gerakan separatisme dan prinsip “menentukan nasib sendiri” (right of self determinism) melalui legitimasi PBB yang disetir AS. Kasus lepasnya Timor Timur dari Indonesia adalah contoh yang amat telanjang di hadapan mata kita.
Kondisi cerai-berai ini dengan sendirinya membuat umat menjadi lemah dan ringkih sehingga mudah untuk dikendalikan dan dijajah oleh negara-negara imperialis. Prinsip “devide et impera” (Arab: farriq tasud) ternyata belum berakhir. Penjajahan yang dulu dilakukan secara langsung dengan pendudukan militer, kini telah bersalin rupa menjadi penjajahan gaya baru yang lebih halus dan canggih. Di bidang ekonomi, Barat menerapkan pemberian utang luar negeri, privatisasi, globalisasi, pengembangan pasar modal, dan sebagainya. Di bidang budaya, Barat mengekspor liberalisme melalui film, lagu, novel, radio, musik, dan lain-lain. Di bidang politik, Barat memaksakan ide masyarakat madani (civil society), demokrasi, hak asasi manusia (HAM), pluralisme, dan lain-lainnya. Bentuk-bentuk penjajahan gaya baru ini dapat berlangsung, karena kondisi umat yang terpecah-belah tadi.
Nasionalisme, dengan demikian, dapat ditunjuk sebagai salah satu biang keladi atau biang kerok perpecahan dan keterpurukan umat yang dahsyat di bawah tindasan imperialisme Barat gaya baru tersebut.
Maka dari itu, salah besar kalau umat Islam terus mengagung-agungkan ide kafir itu, atau menganggapnya sebagai ide sakral yang tidak boleh dibantah. Padahal, faktanya, nasionalisme telah menghancur-leburkan persatuan umat Islam. Maka, Umat Islam harus segera mengambil sikap tegas terhadap ide rusak ini dengan menolak dan mengikis habis ide ini dari benak mereka. Jika tidak, neo-imperialisme Barat akan terus berlangsung dan umat pun akan tetap terseok-seok menjalani pinggir-pinggir peradaban secara nista di bawah telapak kaki para penjajah yang kafir.
Absurditas Nasionalisme
Nasionalisme merupakan suatu ikatan untuk mempersatukan sekelompok manusia berdasarkan kesamaan identitas sebagai sebuah "bangsa". Pengertian "bangsa" ini, pada praktiknya sangat luas dan kadang malah bersifat imajiner. Kesamaan "bangsa" kadang bisa berarti kesamaan ras, budaya, bahasa, sejarah, dan sebagainya. Dalam wacana ilmu politik mutakhir, pengertian "bangsa" lebih bersifat imajinatif (Benedict Anderson, 1999). Penduduk pesisir timur Sumatera (yang ber"bangsa" Indonesia) sebenarnya bukan hanya dekat secara fisik dengan penduduk di Semenanjung Malaysia sebelah barat (yang ber"bangsa" Malaysia), yang hanya dipisahkan oleh Selat Malaka. Mereka pun satu suku, sehingga mereka bisa saling memahami ucapan dan adat masing-masing. Tetapi, mereka "mengimajinasi" sebagai bangsa yang berbeda, dan saling menganggap sebagai bangsa asing. Sebaliknya penduduk Sumatera, yang sama sekali tidak memiliki kesamaan bahasa ibu dan kesukuan dengan orang Ambon, ternyata telah "mengimajinasi" sebagai satu "bangsa" dengan orang Ambon. Di sinilah letak absurdnya nasionalisme. Yang “sama” bisa menjadi “bangsa” yang berbeda, sementara yang "tidak sama" bisa menjadi satu "bangsa".
Karena itulah, nasionalisme sesungguhnya adalah ide absurd, tidak mengandung suatu hakikat pengertian yang pasti. Nasionalisme adalah ide yang kosong dari makna-makna yang konkret. Nasionalisme lebih mengandalkan sentimen atau emosi yang semu, yang dibangkitkan sewaktu-waktu sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingan sempit penguasa. Nasionalisme tidak bertolak dari ide yang lahir melalui proses berpikir yang benar dan sadar.
Maka dari itu, nasionalisme bukan ide yang layak untuk membangkitkan umat manusia. Sebab dalam suatu kebangkitan, diperlukan suatu pemikiran yang menyeluruh (fikrah kulliyah) tentang kehidupan, alam semesta, dan manusia; serta pemikiran tentang pengaturan kehidupan yang lahir dari pemikiran menyeluruh itu untuk memecahkan problem-problem manusia (Taqiyuddin An-Nabhani, 1953).
Pemikiran seperti inilah yang dapat membangkitkan manusia. Sebab dia memiliki konsep-konsep yang menerangkan makna keberadaan manusia dalam kehidupan, menjelaskan pandangan hidup serta jenis peradaban, masyarakat, dan nilai-nilai dasar kehidupan. Ini semua diperlukan untuk sebuah kebangkitan, yang faktanya, tidak dimiliki oleh nasionalisme (Abdus Sami’ Hamid, 1998).
Menyikapi Nasionalisme
Secara syar'i, umat Islam diharamkan mengadopsi nasionalisme karena nasionalisme bertentangan dengan prinsip kesatuan umat yang diwajibkan oleh Islam. Kesatuan umat Islam wajib didasarkan pada ikatan aqidah, bukan ikatan kebangsaan, seperti nasionalisme. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara." (Qs. al-Hujuraat [49]: 10).
Ayat di atas menunjukan bahwa Umat Islam adalah bersaudara (ibarat satu tubuh), yang diikat oleh kesamaan aqidah Islamiyah (iman), bukan oleh kesamaan bangsa. Rasulullah Saw bahkan mengharamkan ikatan ‘ashabiyah (fanatisme golongan), yaitu setiap ikatan pemersatu yang bertentangan dengan Islam, termasuk nasionalisme:
"Tidak tergolong umatku orang yang menyerukan ashabiyah (fanatisme golongan, seperti nasionalisme)". [HR. Abu Dawud].
Jelaslah, ikatan yang layak di antara umat Islam hanyalah ikatan keimanan. Bukan ikatan kebangsaan. Sebagai perwujudannya dalam realitas, Islam mewajibkan umatnya untuk hidup di bawah satu kepemimpinan (Khilafah Islamiyah). Haram bagi mereka tercerai-berai di bawah pimpinan yang lebih dari satu. Rasulullah Saw bersabda:
"Jika dibai'at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." [HR. Muslim].
Rasulullah Saw bersabda pula: "Barangsiapa datang kepada kalian, sedangkan urusan kalian terhimpun pada satu orang laki-laki (seorang Khalifah), dia (orang yang datang itu) hendak memecah kesatuan kalian dan menceraiberaikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia." [HR. Muslim].
Dalam Piagam Madinah (Watsiqah Al-Madinah) disebutkan identitas Umat Islam sebagai umat yang satu:
"Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kitab (perjanjian) dari Muhammad Nabi SAW antara orang-orang mu`min dan muslim dari golongan Quraisy dan Yatsrib...: 'Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu (ummah wahidah), yang berbeda dengan orang-orang lain ..." (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Juz II hal. 119).
Nash-nash seperti di atas dengan jelas menunjukkan adanya kewajiban umat untuk bersatu, di bawah satu negara Khilafah. Tidak dibenarkan umat memiliki lebih dari seorang khalifah (imam). Abdurrahman Al Jaziri menjelaskan pendirian empat imam madzhab yang shaleh sebagai berikut:
"Para imam (Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi'i, dan Ahmad) –rahimahumulah— bersepakat pula bahwa Umat Islam tidak boleh pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (Khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan." (Abdurrahman Al-Jaziri, Al- Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Juz V/308).
Berdasarkan hal ini, sudah saatnya Umat Islam menyadari kontradiksi nasionalisme dengan norma Islam di atas. Mereka hendaknya menyikapi nasionalisme dengan tegas, yaitu membuang nasionalisme ke tempat sampah. Sebab nasionalisme memang ide najis (kufur) dan terbukti tidak ada gunanya bagi umat Islam. Apa gunanya ide yang absurd dan kosong? Apa gunanya ide yang membuat umat Islam terpecah-belah? Apa gunanya ide yang membuat kita terus dijajah dan dieksploitir oleh kaum penjajah yang kafir?
Karena itu, sekali lagi marilah kita buang nasionalisme yang destruktif itu! Mari kita kuburkan nasionalisme yang hanya melanggengkan penjajahan kafir atas kita! Marilah kita kembali kepada ajaran Islam yang murni, yakni kembali kepada ikatan (rabithah) keimanan, bukan ikatan nasionalisme yang palsu dan rapuh. Marilah kita berusaha untuk mewujudkan ikatan yang suci itu dalam bentuk satu institusi politik pemersatu umat Islam di seluruh penjuru dunia, yakni negara Khilafah Islamiyah. [Muhammad Shiddiq al-Jawi - www.khilafah1924.org]
BKLDK "Menggoncang" Istana Negara Dengan Syariah & Khilafah
Sekitar seribuan Mahasiswa islam yang tergabung dalam Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) "membombardir" istana dengan kata-kata syariah dan khilafah rabu siang, 27 Januari 2010. Mereka menginginkan agar sistem dan negeri ini diganti dengan sistem islam yang kaffah.
Acara aksi mereka dimulai dengan sholat berjamaah di istiqlal kemudian dilanjutkan longmarch ke istana. Diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari kampus-kampus Banten, Purwakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Ciputat, Tangerang, Jakarta dan sekitarnya, mereka serempak menggunakan pakaian berwarna dominan hitam. Kompak menggemakan yel-yel "hancurkan kapitalis", "Ganti Rezim, Ganti Sistem Selamatkan Dengan Islam", mereka juga seirama menyanyikan lagu "Adakah Kau Lupa" untuk mengenang dan mencontoh pejuang besar Islam Solahuddin Al-ayubi.
Dalam aksi ini selain diisi dengan orasi-orasi dari perwakilan akitivis-aktivis dakwah kampus, juga diselingi oleh parade keranda bergurita. Hal ini dimaksudkan untuk menyimbolkan sinyal kematian Indonesia akibat kapitalisme yang telah menggurita. Disusul dengan teatrical unik dan menarik tentang pengkhianatan para penguasa dan pejabat terhadap rakyatnya dengan para kapitalis.
Mereka merasa sudah sangat muak dengan keadaan yang ada. Pasalnya, berbagai permasalahan kemaksiatan dan keterpurukan negeri ini tidak juga kunjung bisa diselesaikan. Termasuk di dalamnya skandal Bank Century yang menjadi fokus utama mereka dalam aksi ini.
Sistem kapitalis-sekular yang diterapkan Indonesia dianggap sebagai sumber semua masalah itu. "Rezim busuk komprador asing yang muncul dan bersekongkol membantu para perampok uang negara adalah sekedar dampak dari penerapan kapitalisme itu sendiri" tegas koordinator aksi, Sdr. fikri. "Dengan sistem islam sajalah semua permasalahan bangsa ini dapat terselesaikan", tambahnya.
Apapun taruhannya, mereka bersepakat untuk memperjuangkan islam sampai islam bisa tegak kembali di muka bumi. Tuntutan mereka sebagaimana yang termaktub dalam pers release yang dikeluarkan oleh BKLDK adalah perlu dilakukannya perubahan basis konsep ketatanegaraan menuju pola ketatanegaraan Islam dengan penerapan syariah dan khilafah.
Aksi Nasional 27 Januari 2010 Untuk "Ganti Rezim & Sistem" Negeri Ini Dilakukan Serentak Nasional.Aksi BKLDK Semarang klik di sini, Jabodetabek, Banten, Purwakarta, Bandung, Cirebon, Surabaya, Yogyakarta, Riau, Palembang, Medan, Solo, Banjarmasin, Makassar, Lampung, Banyumas, Kendari
Tak Mau Tonjolkan Lekukan Dada, Tiga Perawat Dipecat
RS Mitra Keluarga International Larang Jilbab
Di negeri mayoritas Muslim ini, orang begitu gampang melakukan kezaliman terhadap keyakinan dan hak umat Islam untuk beribadah.
Demi mengabdi kepada Allah dengan menutup aurat, tiga perawat RS Mitra Internasional Jatinegara terancam dipecat. Ketiganya mengenakan jilbab syar’i dan menolak mengenakan jilbab gaul yang ditetapkan pihak rumah sakit.
Ia mengatakan, alasan pemecatan yang dilakukan RS Mitra Internasional itu terlalu dibuat-buat. "Alasan pihak perusahaan terlalu dibuat-buat, yaitu menuntut agar kerudung mereka dimasukkan ke dalam baju. Jadi, tidak ada persoalan dalam performance atau keluhan dari pasien," kata Luthfie.
"Jadi hanya kerudung tidak dimasukan saja. Itu persoalannya. Padahal kerudung dikeluarkan atau dimasukkan tidak diatur dalam SOP," kata Luthfie.
Pembuahan dengan Sperma Suami yang Diawetkan Setelah Suami Meninggal
Pembuahan (fertilisasi) dengan sperma suami yang diawetkan setelah suami meninggal, hukumnya haram menurut syara’. Sebab setelah suami meninggal, maka secara syar'i telah terjadi perceraian antara suami itu dengan isterinya. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri-isteri, (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari." (Qs. al-Baqarah [2]: 234).
Ayat ini menjelaskan bahwa para isteri yang suaminya meninggal, sedang para isteri tidak dalam keadaan hamil, wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Setelah masa iddah selesai maka mereka boleh menikah lagi. Artinya para isteri itu sebenarnya telah bercerai dengan suaminya yang meninggal, sejak suami meninggal, dan statusnya bukan lagi suami isteri.
Atas dasar itu, haram hukumnya terjadi pembuahan atas (bekas isteri) dari sperma suami yang diawetkan. Sebab mereka berdua bukan suami isteri lagi sejak suami meninggal.
Selain dalil di atas, terdapat dalil lain yang juga mengharamkan pembuahan seperti fakta tadi. Allah SWT berfirman:
"Isteri-isterimu (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..." (Qs. al-Baqarah [2]: 223).
Ayat itu secara umum menunjukkan bolehnya mendatangi tanah tempat bercocok tanam (vagina isteri) dengan cara (kaifiyah) bagaimana saja sesuai kehendak suami. Termasuk dalam keumuman ayat ini adalah pembuahan (fertilisasi) dengan berbagai macam tekniknya. Misalnya melalui teknik inseminasi buatan (artificial insemination), yaitu pembuahan dengan cara mengambil sperma suami, lalu disuntikkan ke dalam rahim isteri. Dapat pula digunakan teknik bayi tabung (Fertilization in Vitro), yaitu pembuahan dengan cara mengambil sperma suami dan sel telur isteri, lalu keduanya diletakkan dalam cawan sehingga terjadi pembuahan. Setelah sel telur yang dibuahi menjadi zigot dan mengalami pembelahan sel menjadi embrio (calon janin), maka embrio ini —yang biasanya terdiri atas empat sel— ditransfer ke dalam rahim isteri (Syeichul Hadipermono, Bayi Tabung dan Rekayasa Genetika, Surabaya: Wali Demak Press, 1995, hal. 10).
Jadi, secara umum, ayat di atas menurut pengertian manthuq-nya, yaitu pengertian sebagaimana yang terucap, menunjukkan bolehnya melakukan pembuahan dengan cara bagaimana saja. Tetapi, itu hanya boleh dilakukan oleh suami kepada para isteri-isterinya, sesuai bunyai manthuq ayat “nisâ’ukum hartsun lakum” (isteri-isteri kamu [bagaikan] tanah tempat bercocok tanam kamu). Mafhum mukhalafah (pengertian yang berkebalikan dengan manthuq) dari ayat itu, bahwa perempuan yang bukan isteri-isteri kamu, bukanlah tanah tempat bercocok tanam milik kamu (ghairu nisâ’ikum laysa hartsan lakum). Mafhum mukhalafah ini sejalan dengan hadits Nabi Saw:
"Lâ yahillu li'mri'in yu’minu billahi wal yaumil akhiri an yasqiya mâ’ahu zar’a ghairihi." (Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya [spermanya] pada tanaman orang lain). [HR Abu Dawud, dari Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshari ra].
Dengan demikian, mafhum mukhalafah ayat di atas menunjukkan keharaman pembuahan sperma suami kepada perempuan yang bukan isterinya, termasuk dalam hal ini adalah pembuahan kepada bekas isteri yang telah dicerai mati sebagaimana dalam kasus di atas.
Kesimpulannya, haram hukumnya menurut syariah Islam dilakukan pembuahan terhadap isteri dengan sperma suami yang diawetkan setelah suami itu meninggal dunia, sebab setelah suami meninggal sebenarnya sudah tak ada lagi ikatan suami isteri di antara mereka berdua. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]
Sumber : http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=11&Itemid=37
SOAL : Saya bekerja di bagian R & D (Research and Development) di sebuah perusahaan insektisida. Salah satu pekerjaan yang menjadi tanggung jawab saya ialah memelihara nyamuk dan kecoa dan test efikasi. Perusahaan membeli nyamuk dan kecoa dari IPB terus saya kembangbiakkan di kandang milik perusahaan. Tujuan pemeliharaan itu ialah untuk test Efikasi. Tujuan utama test tersebut ialah melakukan uji keampuhan terhadap produk insektisida yang dibuat oleh perusahaan, juga untuk membandingkan dengan produk perusahaan lain. Hasil dari test ini adalah nilai KT50 (knock down time 50% = waktu dimana nyamuk sebanyak 50% itu mati/knock down).
Metode yang dilakukan untuk test ini ialah: 1. Dalam ruangan, kurang lebih berukuran 3X3x3 m, dimasukkan obat nyamuk bakar/elektrik yang telah dibakar atau dinyalakan. Setelah 1 sampai 2 jam lalu dimasukkan dalam jumlah tertentu nyamuk (antara 40-100 ekor nyamuk). Nah mulai waktu ini test dimulai. Pengamat mengamati berapa nyamuk yang mati dan kolaps. 2. Untuk obat aerosol (semprot), metode yang digunakan ialah dengan menyemprot langsung kecoa, yang terlebih dahulu diletakkan dalam sebuah baskom. Dari jarak kurang lebih 1 meter, kecoa tersebut disemprot. Pengamat mengamati banyaknya kecoa yang mati dan sebagian yang sekarat dalam waktu tertentu, lalu dicatat. Itu mungkin metode yang digunakan ustadz. Saya agak bimbang bagaimana tinjauan syara' tentang hal ini. Boleh tidak? (., Tangerang)
JAWAB : Setelah kami melakukan pengkajian terhadap fakta percobaan di atas beserta dalil-dalil syar’iy yang terkait dengan masalah ini, kami berpendapat, percobaan itu mubah menurut syara’. Wallahu a’lam.
Adapun dalil kemubahannya adalah sebuah hadits yang membolehkan membunuh binatang untuk suatu kemanfaatan, termasuk manfaat yang ingin diperoleh dalam suatu percobaan. Rasulullah SAW bersabda :
(Artinya : "Barangsiapa membunuh seekor burung dengan sia-sia (tak ada gunanya), maka pada Hari Kiamat burung itu akan berteriak kepada Allah seraya berkata,'Ya Allah, sesungguhnya si Fulan telah membunuhku dengan sia-sia dan tidak membunuhku untuk suatu kemanfaatan.") (HR. An-Nasa'i, Ibnu Hibban, dan Ahmad, hadits sahih) (Lihat Yusuf Al-Qaradhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam (terj.), hal. 120). Hadits di atas secara umum mengharamkan membunuh binatang secara sia-sia (‘abatsan), yaitu yang tidak ada gunanya, misalnya membunuh sekedar untuk main-main atau iseng belaka. Pada saat yang sama hadits di atas membolehkan membunuh binatang untuk suatu manfaat yang ingin diperoleh manusia, misalnya untuk dimakan dan sebagainya. Namun dengan syarat, cara membunuhnya tidak boleh menggunakan api atau yang sejenisnya (seperti listrik) sebab ada hadits Nabi SAW yang melarang hal itu.
Atas dasar itu, mubah hukumnya melakukan percobaan seperti yang diterangkan penanya di atas. Baik percobaan membunuh nyamuk maupun kecoa. Hal itu dibolehkan secara syar'iy karena merupakan pembunuhan yang dilakukan demi suatu kemanfaatan, bukan untuk main-main yang tiada berguna. Selain hadits di atas, terdapat dalil lain yang membolehkan percobaan tersebut. Dalil tersebut adalah Qiyas dari hadits yang membolehkan membunuh binatang-binatang tertentu karena adanya illat yang mempersamakan alasan hukumnya, yaitu suka mengganggu/merugikan manusia. Nabi SAW bersabda :
(Artinya : "Ada lima macam binatang yang semuanya binatang jahat/pengganggu, boleh dibunuh baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan ihram; gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.") (Muttafaq 'Alaihi) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, II/194).
Binatang-binatang yang disebut di atas boleh dibunuh karena merupakan binatang pengganggu manusia (fawasiq), dan inilah illat (alasan penetapan hukum) yang menjadi landasan dibolehkannya membunuh binatang-binatang tersebut (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, II/195).
Maka dari itu, kebolehan membunuh binatang-binatang itu dapat diqiyaskan kepada binatang-binatang lain yang tidak disebut dalam nash hadits. Maka, kecoa dan nyamuk juga boleh dibunuh diqiyaskan dengan kelima binatang yang disebut dalam hadits, karena mempunyai illat yang sama, yaitu mereka merupakan binatang-binatang yang suka mengganggu atau merugikan manusia.
Atas dasar itu, boleh hukumnya melakukan percobaan membunuh nyamuk dan kecoa seperti diterangkan di atas, sebab pada dasarnya membunuh binatang pengganggu manusia adalah dibolehkan menurut syara'. Wallahu a'lam [ ]
Oleh : Dr. Abdullah bin Muhammad bin Sa'ad al-Hujailiy
Al-Liwâ’ dan ar-Râyah secara bahasa keduanya berarti al-‘alam[u] (bendera). Di dalam Al-Qâmûs al-Muhîth, pada pasal rawiya dinyatakan: ..... ar-râyah adalah al-‘alam[u] (bendera), jamaknya râyât....; dan pada pasal lawiya dinyatakan: ..... alliwâ’ adalah al-‘alam[u] (bendera), dan jamaknya alwiyah. Kemudian dari sisi penggunaannya, syariah telah memberikan makna syar‘i untuk masing-masing, sebagai berikut :
Al-Liwa Al-Liwâ’ berwarna putih, tertulis di atasnya Lâ ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh dengan tulisan warna hitam. Al-Liwâ diikatkan di ujung tombak dan dililitkan. Ketentuan asal, al-Liwâ’ dililitkan di ujung tombak dan tidak dikibarkan kecuali untuk suatu keperluan. Misalnya, di atas Darul al-Khilafah.
Ar-Rayah Ar-Râyah berwarna hitam; tertulis di atasnya Lâ ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh dengan warna putih. Ar-Râyah dibiarkan tetap berkibar ditiup angin sebagaimana bendera-bendera pada saat ini. Ar-Râyah itu diletakkan di jawatan-jawatan (instansiinstansi) negara.
Dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas : "Bendera beliau putih dan tertulis ‘Laa ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah" (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Dari Ibnu Abbas: "Panji Rasul berwarna hitam, sedangkan benderanya berwarna putih". (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Thabrani, Hakim, Baihaqi)
Ibnul Qayyim : "Warna bendera disunnahkan berwarna putih. Sedangkan panji dibolehkan berwarna hitam,..." (Kitab Za’adul Ma’ad)
Operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (penis). Operasi ini juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal. (M. Mukhtar Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199).
Hukum operasi ganti kelamin adalah haram, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah. (M. Mukhtar Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199; Fahad Abdullah Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyah fi Ba’dh Al-Masail al-Thibbiyyah, hal. 128).
Dalil Al-Qur`an firman Allah SWT (artinya) : "Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya". (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah, karena dalam operasi ini terdapat tindakan memotong penis, testis, dan payudara. Maka operasi ganti kelamin hukumnya haram.
Dalil hadis adalah riwayat Ibnu Abbas RA bahwa,"Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari). Hadis ini mengharamkan perbuatan laki-laki menyerupai wanita atau perbuatan wanita menyerupai laki-laki. Maka, operasi ganti kelamin haram hukummya, karena menjadi perantaraan (wasilah) bagi laki-laki atau perempuan yang dioperasi untuk menyerupai lawan jenisnya. Kaidah fiqih menyebutkan,"Al-Wasilah ila al-haram muharromah." (Segala perantaraan menuju yang haram hukumnya haram juga). (Fahad Abdullah Al Hazmi, Taqrib Fiqih Al-Thabib, hal. 74; M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil, hal. 19).
Operasi ganti kelamin juga merupakan dosa besar (kaba`ir), sebab salah satu kriteria dosa besar adalah adanya laknat (kutukan) dari Allah dan Rasul-Nya. (Imam Dzahabi, Al-Kaba`ir, hal. 5; Imam Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Juz V/120; Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Juz 11/650).
Yang berdosa bukan hanya orang yang dioperasi, tapi juga semua pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik langsung atau tidak, seperti dokter, para medis, psikiater, atau ahli hukum yang mengesahkan operasi tersebut. Semuanya turut berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah pada Hari Kiamat kelak, karena mereka telah bertolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah SWT berfirman (artinya) : "Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maa`idah [5] : 2).
Adapun operasi penyempurnaan kelamin (takmil al-jins) hukumnya boleh. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan vagina sekaligus. Operasi ini hukumnya mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya." (HR Bukhari, no.5246). Wallahu a'lam [ ]
Prediksi Bahwa 2020 Hanya Ada 4 Negara di Dunia,dan Negara Khilafah Islamiyah Salah Satunya
Situs, "Mufakkirah al-Islâm www.islamemo.com pada akhir 2002 M memberitakan sebuah kabar dengan judul "Lembaga Inteljen Jerman Memperingatkan Berdirinya Khilafah". Dalam situs itu tertulis sebagai berikut: "Kepala Lembaga Inteljen Jerman, August Hanning, melakukan penelusuran di beberapa negara Arab yang dimulai dari wilayah Teluk dimana disana ia bertemu dengan beberapa pemimpin lembaga-lembaga inteljen Arab. Set data Iraq dan kelompok Fundamentalis Islam adalah merupakan topik yang paling menonjol bagi seorang lelaki yang mengepalai salah satu dari kegiatan lembaga-lembaga inteljen negara itu. Dalam kaitannya dengan kelompok fundamentalis Islam, para pengamat inteljen Jerman mengkhawatirkan, mengantisipasi (dan meramalkan) akan munculnya serangan yang meluas dari ribuan pendukung gerakan-gerakan Islam di Uzbekistan, Tajikistan dan Kyrgyz dengan tujuan mendirikan Daulah Khilafah Islamiah di wilayah tersebut. Para eksekutif Jerman memberikan kepercayaan dan kredibilitas yang amat besar terhadap kehawatiran, antisipasi (dan ramalan) lembaga-lembaga inteljen tersebut".
Surat kabar al-Hayât, pada 15/01/2005 M, mempublikasikan sebuah laporan yang dipublikasikan oleh Reuters di Washinton. Laporan itu berisi prediksi-prediksi berdasarkan pada hasil muyawarah yang dihadiri oleh seribu ahli dari lima benua seputar ramalan masa-masa yang akan datang hingga 2020 M. Laporan itu bertujuan untuk mewujudkan kontribusi dari para intelejen dan politisi untuk menghadapi tantangan-tantangan tahun-tahun yang akan datang. Laporan itu menghawatirkan "masih terus berlangsungnya serangan terorisme". Laporan itu membicrakan tentang empat skenario yang mungkin akan terus berkembang di dunia. Skenario ketiga yang diperingatkan oleh laporan itu adalah al-Khilafah al-Jadîdah (Khilafah Baru Yang Akan Muncul). Demikian laporan itu menyebutnya.
Mantan perdana mentri Inggris, Tony Blair, di hadapan Konferensi Umum Partai Buruh pada 16/07/2005 M mengatakan, "Kita sesungguhnya sedang menghadapi sebuah gerakan yang berusaha melenyapkan negara Israel dan mengusir Barat dari dunia Islam serta menegakkan Daulah Islam tunggal yang akan menjadikan syari’at Islam sebagai hukum di dunia Islam melalui penegakan Khilafah bagi segenap umat Islam".
Demikian pula pada September 2005 M, Blair dengan terang-terangan mengatakan, "Keluar kita dari Iraq sekarang ini akan menyebabkan lahirnya Khilafah di Timur Tengah".
Ketua Dewan Duma (Parlemen Rusia), Mikael Boreyev, menegaskan bahwa "dunia kini sedang menuju penyatuan menjadi lima negara besar; Rusia, Cina, Khilafah Islamiah dan Konfederasi yang mencakup Amerika". Mikael Boreyev menambahkan, "dan ditambah satu lagi, yaitu India, apabila ia sukses melepaskan diri dari kekuatan Islam yang amat kuat yang mengepungnya”.
Demikian Boreyev menuturkan. Pemuatan sebuah peta dunia pada sampul sebuah buku berjudul, "Rusia Emperium Ketiga (al-Rusiya Imbrathuriyah al-Tsâlitsah)", karya Boreyev nampak sekali disana hanya terdapat sejumlah negara. Sementara, Eropa akan berada dibawah Rusia yang diprediksikan oleh penulis akan menjadi emperyor ketiga (Setelah masa Kekasisaran dan Sosialisme). Boreyev, sebagaimana dirilis oleh surat kabar al-Khalîj al-Imâratiyah, memprediksi negaranya akan kembali menjadi negara emperyor dan akan mendominasi Benua Eropa yang diprediksikan akan segera terhapus negaranya dan runtuh peradabannya.
Surat kabar Milliyet Turki, pada 13/12/2005 M, dengan mengutip dari The New York Times menyebutkan bahwa, "Para pemimpin dalam pemerintahan Bsuh, akhir-akhir ini terus menerus mengulang-ulang kata Khilafah seperti permen karet. Pemerintahan Bush kini menggunakan kata Khilafah untuk menyebut kerajaan Islam yang pada abad ke VII membentang dari Timur Tengah hingga Asia Selatan, dan dari Afrika utara hingga Spanyol".
Seorang komentator Amerika, Karl Vic di surat kabar Washinton Post, 14/01/2006 M menulis sebuah laporan yang amat panjang dimana di dalamnya ia menyebutkan bahwa "kembalinya Khilafah Islamiah yang selalu diserang oleh presiden Amerika, George Bush, benar-benar sedang menggema di tengah-tengah mayoritas kaum Muslim". Karl Vic juga menuturkan bahwa, "kaum Musilin (saat ini) memang benar-benar menganggap diri mereka bagian dari satu umat yang akan membentuk esensi Islam, sebagaimana mereka melihat Khalifah adalah sebagai sosok yang layak untuk mendapatkan penghormatan".
Boreyev memberikan sinyalemen bahwa ia tidak bisa secara pasti meyakini bahwa Rusia akan menduduki benua Eropa. Akan tetapi, ia yakin bahwa hadharah Eropa sedang menuju kehancuran. Dan hal ini pasti akan di duduki atau diperangi oleh negara ini (Rusia) atau negara itu (Khilafah Islamiah atau negara-negara besar lainnya). Ketua Dewan Duma ini memprediksikan bahwa dengan datangnya tahun 2020 M, mayoritas negara-negara di dunia (yang saat ini ada) akan mengalami kehancuran.Dia memberikan isyarat bahwa nanti hanya akan ada lima negara besar, atau emperyor, saja. Yakni; Rusia yang telah menggabungkan Eropa kedalamnya; Cina, yang akan mendominasi negara-negara Timur Tengah dengan kekuatan ekonomi dan militernya; Khilafah Islamiah yang akan membentang dari Jakarta hingga Tangier dan mayoritas daerah Afrika selatan padang pasir; dan Konfederasi yang menggabungkan benua Amerika Utara dan Amerika Selatan. Boreyev melihat bahwa India juga mungkin akan menjadi negara besar jika ia mampu menghadapi kekuatan Islam yang meliputinya.
"....Tsumma takuunu khilaafatan ‘alaa minhaajin-nuwwah" – kelak akan berdiri Khilafah yang mengikuti jejak kenabian. (H.R. Ahmad dan Al Baihaqi Musnad Ahmad, juz 4, halaman 273).
Comment : Orang kafir aja percaya akan kembalinya Khilafah Islamiyah. Tetapi bagaimana dengan Anda??? Khilafah Islamiyah bangkit tahun 2020M, atau lebih cepat, atau mungkin lebih lama dari tahun 2020M. Semua itu tidak masalah. Yang penting adalah memperjuangkannya.
Survey YouGov : 40 % Mahasiswa Muslim Inggris Mendukung Syariah dan 33 % Mendukung Khilafah
Dalam sebuah hasil survey yang dilakukan YouGov terungkap hasil yang cukup mengejutkan dua perlima (40 %) dari mahasiswa Muslim yang disurvei mendukung diterapkannya Syariah menjadi undang-undang bagi Muslim Inggris. Sementara itu sepertiga (33%) dari mahasiswa Muslim yang disurvei mendukung diterapkannya kekhalifahan di seluruh dunia yang didasarkan pada hukum Syari’ah. Mayoritas (58%) dari anggota aktif Masyarakat Islam kampus mendukung ide ini.
Hasil ini disampaikan Jhon Thorne dan Hannah Stuart dari oleh Pusat Kohesi Sosial di Inggris dalam laporannya yang berjudul Islam di Kampus : Sebuah Survey Jajak Pendapat Mahasiswa di Inggris. Islam di Kampus adalah survei yang paling komprehensif yang pernah dilakukan atas pendapat para mahasiswa Muslim di Inggris, berdasarkan polling yang tugaskan khusus untuk itu yakni YouGov atas 1400 mahasiswa, di lapangan maupun lewat wawancara.
Laporan ini meneliti sikap para mahasiswa mengenai isu-isu kunci termasuk toleransi beragama, kesetaraan gender dan integrasi. Sementara mayoritas mahasiswa Muslim ‘mendukung sekularisme dan nilai-nilai demokrasi, mereka toleran terhadap kelompok-kelompok lain dan menolak kekerasan atas nama agama, Islam di Kampus juga mengungkap temuan-temuan yang signifikan. Kecendrungan mahasiswa muslim Inggris untuk mendukung syariah dan Khilafah memang meningkat meskipun belum menjadi suara mayoritas.
Adapun ketika ditanya tentang isu perang Irak, dua pertiga dari mahasiswa Muslim yang disurvei (66%) mengatakan mereka telah kehilangan rasa hormat terhadap pemerintah Inggris karena invasinya ke Irak. Secara terpisah, 20% juga mengatakan bahwa rasa hormat mereka terhadap masyarakat Inggris secara keseluruhan telah berkurang.
Namun, hampir sepertiga (30%) dari mahasiswa Muslim yang disurvei mengatakan mereka menghormati masyarakat Inggris telah meningkat didasarkan pada reaksi publik (umumnya negatif) terhadap perang Irak.
57% dari mahasiswa Muslim yang disurvei mengatakan bahwa prajurit Muslim Inggris harus dibiarkan untuk memilih keluar untuk mengambil bagian dalam operasi militer di negara-negara Muslim, dibandingkan dengan sebagian besar (71%) dari responden non-Muslim yang mengatakan mereka seharusnya tidak keluar.
Apa Kabar Kawan2!!!!! Semoga senantiasa istiqomah dalam ibadah dan akidah. Minggu pagi yang cerah dan mempesona indahnya dunia. Hawa dingin merasuk hingga ragaku mulai diserang kantuk. Kurebahkan badanku dan kulewati sunnah Rasulku. Tidur sehabis subuh………….
DOOR!!!! DOOR!!! DOOR!!! Minggu pagi tidur ga jelas!!!????!!!???? jangan siakan minggu pagimu dengan tidurmu!!! bangkitlah dan songsong amalanmu dengan menghadiri acara ”TENTEN BAI (TENDA TENSI BAI) bersama divisi Finansial BAI. Fasilitas: 1.Paham cara menggunakan tensi meter dengan berbagai merek 2.Beramal sambil mencari nafkah 3.Kenalan dengan orang banyak 4.Bertemu teman-teman seperjuangan 5.Kalau ada yang baik nanti dapet snack
GMN CARA IKUTNYA????
CARANYA: TUNGGU SMS DARI KADIV FINANSIAL ====>KUMPUL DI SIMPANG LIMA JAM 5.30 WIB====>IKUT NENSI.
Dalam rangka meningkatkan ukhuwah islamiyah yang ada di kalangan mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung, kami mengadakan pertemuan penyegaran batin pada tahun baru islam 1 Muharam 1931 H. Acara ini dihadiri oleh Badan Semi Otonom atau organisasi intra Fakultas Kedokteran dan juga perwakilan dari Lembaga Dakwah Fakultas yang lain di Unissula. Acara kajian diisi oleh Ustadz Muchsin, S.Pd. I dari IAIN. Tausiyah yang menggambarkan kebudayaan islam yang seharusnya kita laksanakan diatas kebudayaan tanah air yang tidak sesuai dengan jiwa muslim yang tertanam dalam dada. Berbingkai ukhuwah dan bermakna akidah, Alhamdulillah acara dadakan yang hanya dalam 1 minggu persiapan ini berhasil kami selenggarakan dengan baik. Dalam acara tersebut muncul beberapa sosok pelantun syair merdu dalam irama musik nasyid nan syahdu. Ya, grup nasyid BAI yang hanya dalam waktu 4 hari latihan mereka berhasil memukau hadirin dalam majelis itu. Semoga gaung acara pertama di tahun baru ini bisa menggemakan dimensi da’wah dalam naungan panji Badan Amalan Islam, asalkan niat ikhlas terpatri dalam hati yang suci mengharap ridhanya tidak ada yang tidak mungkin. Semangat wahai kawan-kawanku!!!!
Sudah menjadi style remaja saat ini baik muslim apalagi nonmuslim, ketika bergaul mereka memisahkan ajaran agama dari aktivitasnya/ sekularisme yang tercermin dalam pergaulan yang liberal. Akibatnya, dari yang awalnya hanya “PDKT” lama kelamaan akan menjalar saling kenal, pacaran, clubbing, hingga perzinaan, sampai free sex sebagai the end of this story. Bahkan pelecehan seksual, pemerkosaan bisa terjadi. Semua itu terjadi karena remaja muslim memahami Islam hanya sekedar agama ritual saja sama seperti agama-agama lain. Mereka tidak paham bahwa selain sebagai agama Islam juga dapat berfungsi sebagai Ideologi.
Sebagai sebuah Ideologi, Islam telah mengatur segala dorongan naluriah manusia, termasuk di dalamnya naluri mempertahankan keturunan (gharizatun nau’). Untuk memenuhi gharizatun nau’ Islam telah memberikan aturan yang benar-benar sesuai fitrah manusia, memuaskan aqal, dan menentramkan jiwa. Aturan tersebut adalah: Pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan (QS. An-Nur: 30-31). Kedua, Islam memerintahkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna yakni kerudung (QS. An-Nur: 31) dan jilbab (QS. Al-Ahzab: 59). Ketiga, tidak diperbolehkan bagi seorang wanita ketika bepergian sendirian selama lebih dari sehari semalam, jauh dari tempat yang aman tanpa disertai dengan mahram. Keempat, larangan berkhalwat (berduaan). Kelima, larangan bagi wanita keluar rumah tanpa seizin dari suaminya. Keenam, mengharuskan jama’ah pria terpisah dari jama’ah wanita. Ketujuh, mengharuskan kerja sama antara pria dengan wanita dalam bentuk hubungan yang bersifat umum/ dalam mua’amalah, bukan hubungan khusus seperti saling mengunjungi antara pria dan wanita atau pergi bertamasya bersama antara pria dan wanita.
Demikianlah gambaran sekilas keunggulan sistem pergaulan Islam. Sistem ini telah terbukti lebih unggul dibandingkan sistem interaksi dalam ideologi sosialis maupun ideologi kapitalis. Namun, yang perlu diperhatikan adalah penerapan sistem pergaulan Islam harus dilaksanakan oleh individu yang bertaqwa, ditopang oleh sikap saling mengoreksi dalam masyarakat, serta penerapan hukum dan sanksi oleh khalifah Islam secara adil dan tegas.
Adanya Negara Khilafah memiliki peran yang amat penting dalam menerapkan hukum-hukum Islam, apalagi yang terkait dengan sistem pergaulan pria dan wanita.