Sudah menjadi style remaja saat ini baik muslim apalagi nonmuslim, ketika bergaul mereka memisahkan ajaran agama dari aktivitasnya/ sekularisme yang tercermin dalam pergaulan yang liberal. Akibatnya, dari yang awalnya hanya “PDKT” lama kelamaan akan menjalar saling kenal, pacaran, clubbing, hingga perzinaan, sampai free sex sebagai the end of this story. Bahkan pelecehan seksual, pemerkosaan bisa terjadi. Semua itu terjadi karena remaja muslim memahami Islam hanya sekedar agama ritual saja sama seperti agama-agama lain. Mereka tidak paham bahwa selain sebagai agama Islam juga dapat berfungsi sebagai Ideologi.
Sebagai sebuah Ideologi, Islam telah mengatur segala dorongan naluriah manusia, termasuk di dalamnya naluri mempertahankan keturunan (gharizatun nau’). Untuk memenuhi gharizatun nau’ Islam telah memberikan aturan yang benar-benar sesuai fitrah manusia, memuaskan aqal, dan menentramkan jiwa. Aturan tersebut adalah: Pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan (QS. An-Nur: 30-31). Kedua, Islam memerintahkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna yakni kerudung (QS. An-Nur: 31) dan jilbab (QS. Al-Ahzab: 59). Ketiga, tidak diperbolehkan bagi seorang wanita ketika bepergian sendirian selama lebih dari sehari semalam, jauh dari tempat yang aman tanpa disertai dengan mahram. Keempat, larangan berkhalwat (berduaan). Kelima, larangan bagi wanita keluar rumah tanpa seizin dari suaminya. Keenam, mengharuskan jama’ah pria terpisah dari jama’ah wanita. Ketujuh, mengharuskan kerja sama antara pria dengan wanita dalam bentuk hubungan yang bersifat umum/ dalam mua’amalah, bukan hubungan khusus seperti saling mengunjungi antara pria dan wanita atau pergi bertamasya bersama antara pria dan wanita.
Demikianlah gambaran sekilas keunggulan sistem pergaulan Islam. Sistem ini telah terbukti lebih unggul dibandingkan sistem interaksi dalam ideologi sosialis maupun ideologi kapitalis. Namun, yang perlu diperhatikan adalah penerapan sistem pergaulan Islam harus dilaksanakan oleh individu yang bertaqwa, ditopang oleh sikap saling mengoreksi dalam masyarakat, serta penerapan hukum dan sanksi oleh khalifah Islam secara adil dan tegas.
Adanya Negara Khilafah memiliki peran yang amat penting dalam menerapkan hukum-hukum Islam, apalagi yang terkait dengan sistem pergaulan pria dan wanita.
Post a Comment