Beberapa pergerakan mahasiswa saat ini yang mengatasnamakan Islam ternyata ada yang mengadopsi dan ikut mempromosikan ide-ide pluralisme. Pluralisme merupakan paham yang mentoleransi adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban dan lain-lain. Mereka menggunakan dalil firman Allah SWT yang artinya, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertaqwa di sisi Allah" (QS. al-Hujurat : 13) sebagai pembenaran atas paham mereka. Padahal ayat ini menerangkan bahwa Islam mengakui keberadaan dan keragaman suku dan bangsa serta identitas-identitas agama selain Islam (pluralitas), namun tidak mengakui kebenaran agama-agama tersebut (pluralisme).
Para pejuang pluralisme menganggap bahwa konflik antar agama dikarenakan oleh keyakinan para pemeluk agama yang meyakini bahwa agamanyalah yang paling benar dan selamat. Menurut mereka, konflik akan berakhir jika masing-masing agama tidak lagi menganggap agamanya yang paling benar. Padahal Allah berfirman, "Sesungguhnya agama yang diridhai Allah hanyalah Islam" (QS. Ali Imran: 19).
Pergerakan Islam yang mengadopsi pluralisme adalah PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Website : http://www.pmii.or.id
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan 1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga. 2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. 3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Quran & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata. 4. sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan social.
Kedua : Ketentuan Hukum 1. Pluralism, Sekularism dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam. 2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama. 3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. 4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan social denga pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Fatwa MUI : http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137
Post a Comment