Badan Amalan Islam (BAI) FK Unissula

Be a Good Moslem Be a Professional Doctor
Halaman Depan | Kontak Kami | Pengurus | Program Kegiatan
"Dan apabila aku sakit, maka Dialah Yang menyembuhkan aku" (QS. AsySyuara : 80) .:|:. "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dalam apa yang diharamkan-Nya atasmu" (HR. Imam Bukhari) .:|:. "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu, dan jangan kamu gunakan barang yang haram" (HR. Abu Dawud)
Dari Redaksi
Selamat Datang di Homepage BAI Fakultas Kedokteran Unissula. Selamat Menjelajahi Situs ini (Redaksi)

Kami mohon maaf jika saat Anda mendownload suatu file, bertebaran banyak iklan di layar Anda. Sekali lagi mohon maaf karena minimnya fasilitas dari kami. Terima Kasih (Redaksi)
Kategori
  • Nafais Tsamarah
  • Microbiology
  • Opini
  • Berita
  • Riset
  • Peradaban
  • Pemikiran
  • Muslimah
  • Siyasah
  • Aksi Mahasiswa
  • Thibbun Nabawi
  • Ensiklopedi
  • Uncategorized
  • Weblink
  • Menu BAI
  • News Release
  • Majelis Syura
  • Mentoring
  • KSS
  • Info Kegiatan
  • Info Finansial
  • Info FULDFK
  • Kegiatan Eksternal
  • Buletin Al-Haqq
  • Mading Al-Bayyan
  • Majalah Al-Firdaus
  • I-Med edisi Unissula
  • Download
  • Ebook Aqidah
  • Ebook Taffsir
  • Ebook Hadits
  • Ebook Muslimah
  • Sistem Politik
  • Kedokteran
  • Dokumen BAI
  • Kuliah Islam
    Materi kuliah Islam Disiplin Ilmu Kedokteran FK Unissula

  • Belajar & Berfikir
  • Komunikasi
  • Masalah Kesehatan
  • Hematopoetin
  • Imun & Kulit Kelamin
  • Hormon & Metabolisme
  • Muskuloskeletal
  • Cardiovascular
  • Pernapasan
  • Pencernaan
  • Enterohepatik
  • Penyakit Tropis
  • Saraf
  • Metodologi Penelitian
  • Urogenitalia
  • Reproduksi
  • TumBang & Geriatri
  • Perilaku dan Jiwa
  • KB & Kependudukan
  • Penglihatan
  • THT
  • SKN
  • Kegawat Daruratan
  • Manajemen RS
  • Mutiara Kata
    "Dan apabila aku sakit, maka Dialah Yang menyembuhkan aku" (QS. AsySyuara : 80)

    "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dalam apa yang diharamkan-Nya atasmu" (HR. Imam Bukhari)

    "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu, dan jangan kamu gunakan barang yang haram" (HR. Abu Dawud)

    SEMINAR

    MMLC Nasional 3 - FULDFK 2013 klik di sini
    MMLC & Coronaria
    Media Center informasi acara MMLC FULDFK DEW IV FULDFK 2010 klik di sini

    Silaturahmi Muslimah Jateng & DIY 2010 & Talk Show Muslimah, "Save Your Life From The Threatening of Cancer" klik di sini
    ANTIBIOTIC IV
    Informasi seputar Antibiotic 4 BAI FK Unissula Klik di sini
    SEMINAR MUSLIMAH
    Silaturahmi Muslimah Nasional 2007. Talk Show Muslimah CANTIK ISLAMI, "The Essence of The Real Beauty" klik di sini
    Team Members

    [Login Member]
    September 30, 2009
    Transplantasi Organ
    Penggunaan organ tubuh mayat manusia untuk pengobatan manusia dan untuk kelangsungan hidupnya merupakan suatu kemaslahatan yang dituntut syarak. Oleh sebab itu, menurutnya, dalam keadaan darurat organ tubuh mayat boleh dimanfaatkan untuk pengobatan. Akan tetapi, pemanfaatan organ tubuh mayat manusia sebagai obat tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    - Pengobatan tidak bisa dilakukan, kecuali dengan organ tubuh mayat manusia; - Manusia yang diobati itu adalah orang yang haram darahnya (seorang muslim yang memelihara kehormatannya); apabila jiwa yang akan diselamatkan itu adalah orang yang halal darahnya (seperti seseorang yang telah melakukan pembunuhan dan akan dikenakan hukuman kisas, atau seseorang yang akan dikenai hukuman rajam karena berbuat zina), maka pemanfaatan organ tubuh mayat tidak dibolehkan baginya; - Penggunaan organ tubuh manusia itu benar-benar dalam keadaan darurat; dan penggunaan organ tubuh mayat manusia itu mendapatkan izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya (setelah ia wafat).

    Kalangan ulama mazhab juga sependapat untuk tidak membolehkan transplantasi organ tubuh manu­sia yang dalam keadaan koma atau hampir meninggal (tipe kedua). Sekalipun harapan hidup bagi orang tersebut sangat kecil, ia harus dihormati sebagai ma­nusia sempurna. Dalam kaitan dengan ini, Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M) dan Ibnu Abidin (1198 H/1784 M-1252 H/1836 M), dua tokoh fikih Mazhab Hanafi, menyatakan bahwa organ tubuh manusia yang masih hidup tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan manusia lainnya, karena kaidah fikih menyatakan: “suatu mudarat tidak bisa dihilangkan dengan mudarat lainnya.” Pernyataan senada juga muncul dari Ibnu Qudamah, tokoh fikih Mazhab Hanbali, dan Imam an-Nawawi, tokoh fikih Mazhab Syafi’i. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai pengambilan organ tubuh untuk pengobat­an dari orang yang telah dijatuhi hukuman mati, se­perti orang yang dikisas, dirajam karena berbuat zina, atau murtad. Jumhur ulama Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab az-Zahiri, berpendapat bahwa sekalipun orang tersebut telah dijatuhi hukuman mati, bagian tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan, walaupun dalam keadaan darurat. Sebaliknya, ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali berpendirian bahwa dalam keadaan darurat organ tubuh orang yang telah dijatuhi hukuman mati boleh dimanfaatkan untuk penyembuhan orang lain, dengan syarat bahwa pengambilan organ tersebut dilakukan setelah ia wafat.

    Dalam kaitan dengan ini, menurut Abu Hasan Ali asy-Syazili, tidak ada salahnya apabila dokter melakukan pemeriksaan organ tubuh terpidana, apakah bisa ditransplantasi atau tidak, sehingga pengambilan organ tersebut tidak sia-sia. Di samping itu, pengambilan organ tubuh tersebut harus diawasi oleh hakim dan dilakukan di bawah koordinasi dokter-dokter spesialis.

    Memperjualbelikan dan Menyumbangkan Organ Tubuh.

    Persoalan lain yang menyangkut transplantasi organ tubuh adalah jual-beli atau sumbang organ tubuh kepada orang yang memerlukannya. Dalam berbagai literatur fikih ditemukan pernyataan para ulama fikih yang tidak membolehkan sese­orang memperjualbelikan organ tubuhnya karena hal itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Sikap mencelakakan diri sendiri dikecam oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah al-Baqarah (2) ayat 195 tersebut di atas. Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf bin Muhammad Ayyub bin Musa al-Hanafi az-Zaila’i (w. 762 H/1360 M), tokoh fikih Mazhab Hanafi dalam kitab fikihnya, Path al-Qadir, menyata­kan bahwa ulama Mazhab Hanafi sepakat menyata­kan bahwa tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh manusia. Pernyataan senada juga muncul dari Imam al-Qarafi (w. 684 H/1285 M) dari kalangan Mazhab Maliki, Imam Badruddin az-Zarkasyi (745-794 H) dari kalangan Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali. Organ tubuh manusia, menurut mereka, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri, ka­rena masing-masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjual­belikan manusia diharamkan oleh syarak.

    Pendapat senada juga dikemukakan ulama Mazhab az-Zahiri. Menurut mereka, seluruh benda yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan. Pembahasan tentang menyumbangkan organ tubuh manusia untuk kepentingan pengobatan orang lain dimulai oleh para ulama fikih berdasarkan dua kaidah populer: (1) setiap yang boleh diperjualbeli­kan, boleh disumbangkan; dan (2) orang yang tidak memiliki hak untuk bertindak hukum pada suatu benda, tidak boleh memberi izin (memanfaatkan ben­da itu) kepada orang lain. Kaidah pertama menunjukkan bahwa setiap benda yang boleh diperjualbeli­kan boleh pula disumbangkan. Dalam pembahasan di atas, seluruh ulama fikih menyatakan bahwa organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan. Berdasarkan kaidah kedua, menurut para ulama fikih, seseorang tidak memiliki hak bertindak hukum.

    Labels:

    posted by admin BAI @ 9:31 AM   0 comments
    Vasektomi dan Tubektomi
    Allah SWT berfirman: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS.2:195). Pada surah an-Nisa’ (4) ayat 119 Allah SWT berfirman: “Danaku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak)…, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah). Dan barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

    Allah SWT juga berfirman: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan” (QS.2:205). Dalam hadis juga terdapat karangan serupa, antara lain dari Ibnu Mas’ud RA yang berkata: “Kami berperang bersama-sama dengan Nabi, sedang kami tidak membawa istri, maka kami bertanya: ‘Hai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri?’ Maka Rasulullah SAW melarang kami melakukannya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    Pada kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah termasuk golongan kami (umat Islam) orang yang mengebiri orang lain atau mengebiri dirinya sendiri” (HR. Tabrani).

    Ulama berpendapat bahwa alasan jumlah anak yang dimiliki telah sampai pada jumlah yang dianjurkan dalam program KB tidak cukup kuat untuk membenarkan pelaksanaan vasektomi dan tubektomi. Tidak mustahil seseorang merasakan adanya kebutuhan untuk memperoleh anak kembali karena alasan-alasan tertentu. Ulama berpendapat ada keadaan-keadaan darurat tertentu yang membenarkan seseorang melakukan operasi vasektomi dan tubektomi. Dalam hal ini berlaku hukum darurat. Kaidah fikih mengatakan: “Keadaan darurat memperkenankan suatu yang sebenamya dilarang”. Namun, ulama berbeda pendapat tentang ukuran daruratnya suatu keadaan jika yang bersangkutan dihadapkan pada pilihan tunggal, yaitu bahwa hanya dengan cara ini lamatan ibu akan terjamin (misalnya menurut perhitungan medis ibu akan meninggal apabila melahirkan kembali), maka ulama sepakat mengatakani bahwa ia diperkenankan melakukan operasi tubektomi. Akan tetapi, ulama berbeda pendapat dalam hal menghindari terjadinya penurunan penyakit berbahaya yang tidak dapat disembuhkan kepada anak yang akan lahir dan keturunannya.

    Jumhur ulama berpendapat bahwa dalam keadaan seperti itu vasektomi dan tubektomi diperkenankan. Golongan irif mengambil iktibar dari pendapat Imam asy-Syafil yang membolehkan suami istri bercerai karena.’ seorang di antaranya mengidap penyakit kusta yang dinilainya sebagai penyakit yang menurun kepada anak dan keturunan berikutnya. Sementara itu ulama lainnya, di antaranya dari Mazhab Hanbali, menyatakan bahwa dalam hal ini vasektomi dan tubektomi tidak diperkenankan. Mereka menyatakan bahwa sekarang ini penyakit-penyakit seperti itu memang belum ada obat yang dapat menyembuhkannya. Akan tetapi, di masa yang akan datang dengan kemajuan ilmu pengetahuan, penyakit-penyakit sejenis itu mungkin dapat disembuhkan dengan baik atau dipandang tidak lagi membahayakan karena ditemukannya obat dan penawar sakit yang baik. karena itu, mereka menganjurkan agar orang tetapt memilih kontrasepsi yang bersifat sementara.

    Labels:

    posted by admin BAI @ 9:30 AM   0 comments
    Alkohol
    Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
    Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.


    Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”2

    Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan perbandingan kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab: “Obat-obatan yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yang banyaknya memabukkan” maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi : “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”

    Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa.”(Majmu’ Fatawa, 6/18).Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut (cologne), beliau berkata: “Parfum traditional (cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut…

    Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya3, ada atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya).” (Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39).

    Dan yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa (5/382, dan 10/41) beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang semacamnya…

    Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah k, walhamdulillah.
    Demikian pula halnya, segala macam minuman dan makanan yang mengandung bahan memabukkan, wajib untuk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”, sebagaimana sabda Rasulullah :
    “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
    Dan hanya Allah lah yang memberi taufik.”

    Demikian pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697) bahwa pendapat beliau sama dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz ketika ditanya tentang cologne. Beliau menjawab (tanpa rincian) bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik :
    “Rasulullah melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan untuknya.”4

    Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.

    Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?

    Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.

    Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah5, jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila Anda minum banyak tentu Anda mabuk, dan apabila Anda minum sedikit maka Anda tidak mabuk, namun Rasulullah mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah / perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).” Asy-Syaikh Al-Albani ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yang terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai cairan yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan dia mabuk, maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan Nur).

    Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani yang sangat rinci. Beliau berkata: “Untuk memahami makna hadits: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”

    Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol (misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk, maka yang seperti ini halal untuk diminum.

    Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?

    Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam syariat Islam… Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol, atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dengan kadar yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh digunakan karena memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yang dimaksudkan dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya, meskipun dia minum banyak.

    Namun perkara lain (yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat yang seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau membuatnya sendiri. Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah bersabda:
    “Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…”7

    Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol yang memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.

    Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan, maka ini boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan Nur). Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syaikh Al-Albani, lebih dekat kepada kebenaran. Wallahu a’lam.

    Footnote :1 Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan. Di antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar, atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.
    2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/160-161). Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan beliau menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain (Al-Irwa‘, 8/42-43). 3 ‘Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.
    4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz (Allah melaknat…) dari Ibnu ‘Umar, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` (5/365-367). 5 Lihat catatan kaki no. 36 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya.

    (Sumber : Majalah AsySyariah)

    Labels:

    posted by admin BAI @ 9:29 AM   0 comments
    May 06, 2009
    Dibalik Logo Ular, Piala dan Palang Merah
    Dalam Sirah Nabawiyah disebutkan Nabi menggantikan nama-nama dan istilah-istilah yang berbau Jahiliyah dengan nama-nama dan istilah-istilah yang Islami. Lambang Bulan Sabit sudah digunakan untuk penyebaran Islam. Begitupula pada masa Umar bin Khatab. Sampai sekarang, di beberapa negeri Islam, Lambang BULAN SABIT MERAH menjadi simbol bagi lembaga amal atau sosial, rumah sakit, balai pengobatan dan sarana kesehatan lainnya.

    Upaya kaum Nasrani untuk memurtadkan umat Islam melalui pelayanan kesehatan dan pengobatan telah lama dilaksanakan. Atas nama kemanusiaan dengan mudah mereka mendapatkan izin mendirikan rumah sakit. Mereka begitu bersemangat menunaikan misinya ini. Aksesoris salib dan palang merah selalu menghiasi setiap aksi mereka. (AD.el.Marzdedeq,DIM.Av)

    Henri Dunant (1828-1910), seorang dokter berkebangsaan Swiss. Ia seorang penginjil yang gigih menyebarkan agamannya melalui lembaga sosial dan merupakan salah seorang penggagas konvensi Jenewa (1862). Ia dianugerahi hadiah Nobel pada tahun 1901 atas jasa-jasanya meletakkan dasar organisasi sedunia untuk menolong korban peperangan yang mayoritas anak-anak dan perempuan. Maka ditetapkanlah di Jenewa organisasi sedunia yang dibangun Henri Dunant tersebut dengan lambang "PALANG MERAH" yang diambil dari Salib Suci Katolik, yang artinya "Kasih Yesus Tidak Mengenal Perbedaan Bangsa". (W.D. Velikoretsky : History of Medicine 79).

    Dari Aisyah radhiallahu anha : "Sesungguhnya Rasulullah tidaklah membiarkan di rumahnya sesuatu pun yang menyerupai salib-salib, melainkan diubahnya dan dibatalkannya." (HR. Bukhari)

    Ilmu kedokteran semakin maju seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Pihak "Barat" mengklaim bahwa ilmu kedokteran berasal dari barat sebagaimana di tulis Steve Parker dalam bukunya, Ilmu Kedokteran. Diterbitkan oleh Balai Pustaka Jakarta. hlm.20. sbb : "Banyak dari pengetahuan kedokteran barat yang berkembang bersama kebudayaan Mesir Yunani, dan Romawi. Ketika kejayaan kekaisaran Romawi memudar, pengetahuan ini menghilang dari Eropa dan berpindah ke Afrika Utaradan Timur Tengah. Berkat terjemahaanya dalam bahasa Arab, terutama di pusat-pusat kebudayaan Islam seperti Baghdad, Kairo dan Kordoba pengetahuan kedokteran terselamatkan bahkan menjadi kian lengkap. Pada abad ke-12 para sarjana Eropa mulai menerjemahkan kembali kitab-kitab tersebut dari bahasa Arab ke bahasa Latin, dan pengetahuan kedokteran kuno pun kembali ke Eropa" (dr. Harry Rayadi,MARS.Av)

    Pada umumnya kedokteran Yunani dan Romawi purba terikat dengan penyembahan pada dewa-dewa, terutama pada dewa-dewa Olympus. Pada zaman kemajuan, zaman serba modern seperti sekarang ini, di mana pengkajian dan penelitian serba ilmiah, ahli-ahli kedokteran modern masih tetap mempertahankan istilah-istilah dan lambang-lambang yang diambil dari nama-nama dan lambang-lambang keagamaan Yunani dan Romawi Purba.

    Sampai saat ini dikalangan umat Islam, bahkan pada umumnya masih berbangga diri menggunakan nama, istilah, dan lambang jahiliyah dari kemusyrikan Yunani dan Romawi. Diantaranya :
    1. Aeculapus : Dewa obat-obatan dalam wujud ular
    2. Hygeia : Dewi kesehatan

    Lambang-lambang :
    1. Piala dan ular : Lambang Aeculapus (Dewa obat-obatan dalam wujud ular) yang hendak minum air kehidupan dalam piala, tetapi tidak sampai.
    2. Tongkat dan ular : Lambang Aeculapus
    3. Tanda "R", Recipe-Recipere, berarti diberikan atau diambilkan.

    Semua lambang ini berasal dari "lambang Altar" Dewa Jupiter atau Zeus Pater. Lambang ini dianggap sebagai azimat penangkal dan induk penyembuhan. Tabib-tabib Yunani biasa menuliskannya pada resep, yang artinya : "Semoga Dewa Jupiter segera memberi kesembuhan"
    Nabi sangat membenci semua upacara atau semua istilah atau semua lambang yang berasal dari adat agama Jahiliyah atau dari Ahli Kitab, Yahudi dan Nasrani yang telah merusak wasiat Nabinya dan telah mengambil agama lain sebagai penghias bid’ahnya itu" (Syekh Utsman Kurki. Syarah Thibbun Nabiy : 396)

    Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhu sesungguhnya telah bersabda Nabi shalallaahu alaihi wassalam : Sesungguhnya yang lebih membangkitkan kemurkaan Allah ada 3 perkara, yakni bersengaja dalam haram, mengharap berlaku "Sunnah Jahiliyah" dalam Islam, dan seorang pencari darah seseorang dengan tidak sebenarnya untuk mengeluarkan darahnya itu. (HR. Bukhari)


    Dikutip dari makalah yang berserakan :
    - Kedokteran Islam, BAI-LDF FK Unissula (Masjid Unissula)
    - Fenomena Aplikasi Tauhid di Lapangan Medis-Paramedis. BEM FK Unissula (FK Unissula, 3 Februari 2007)
    - Diskusi Interaktif. Dept. Kedokteran Islam BEM FK Unissula (FK Unissula, 29 September 2007)

    Labels:

    posted by admin BAI @ 4:38 PM   0 comments
    Al-Quran
    "Dengan menyebut nama Allah yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang"

    "Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan jangan kamu ikuti jalan-jalan (lainnya), sebab jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Allah berwasiat kepada kamu semoga kamu bertaqwa"
    (QS. al-An'am : 153)

    "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu..."
    (al-Qashash : 77)

    Artikel Lainnya
    Arsip Artikel
  • Arsip Sesuai Relevansi
  • Archive
    Kalender Kegiatan
    BASIC TRAINING
    Informasi seputar ANTIBODY XVIII (Annual Training for Better Organization and Islamic Health Community) klik di sini
    Tinggalkan Pesan
    Facebook

    LINK PARTNER
  • FULDFK
  • STATS