Beberapa pergerakan mahasiswa saat ini yang mengatasnamakan Islam ternyata ada yang mengadopsi dan ikut mempromosikan ide-ide pluralisme. Pluralisme merupakan paham yang mentoleransi adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban dan lain-lain. Mereka menggunakan dalil firman Allah SWT yang artinya, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertaqwa di sisi Allah" (QS. al-Hujurat : 13) sebagai pembenaran atas paham mereka. Padahal ayat ini menerangkan bahwa Islam mengakui keberadaan dan keragaman suku dan bangsa serta identitas-identitas agama selain Islam (pluralitas), namun tidak mengakui kebenaran agama-agama tersebut (pluralisme).
Para pejuang pluralisme menganggap bahwa konflik antar agama dikarenakan oleh keyakinan para pemeluk agama yang meyakini bahwa agamanyalah yang paling benar dan selamat. Menurut mereka, konflik akan berakhir jika masing-masing agama tidak lagi menganggap agamanya yang paling benar. Padahal Allah berfirman, "Sesungguhnya agama yang diridhai Allah hanyalah Islam" (QS. Ali Imran: 19).
Pergerakan Islam yang mengadopsi pluralisme adalah PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Website : http://www.pmii.or.id
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan 1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga. 2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. 3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Quran & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata. 4. sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan social.
Kedua : Ketentuan Hukum 1. Pluralism, Sekularism dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam. 2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama. 3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. 4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan social denga pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Fatwa MUI : http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137
Kerasnya kelompok sekular-liberal dan semakin beraninya mereka menyuarakan liberalisasinya di Indonesia seharusnya semakin menyadarkan umat Islam betapa semakin lama mereka bisa semakin kuat jika dibiarkan. Pasalnya, mereka didukung penuh Barat. Bahkan mereka sesungguhnya hanyalah alat Barat. Sebabnya, setelah Perang Dingin berakhir, Barat memiliki pandangan dan kebijakan khusus terhadap Islam. Islam dipandang musuh Barat berikutnya setelah runtuhnya Komunisme.
Karena itulah, berbagai upaya dilakukan Barat untuk 'menjinakkan' dan melemahkan Islam. Salah satu adalah dengan melakukan liberalisasi Islam besar-besaran di Indonesia dan Dunia Islam lainnya. David E. Kaplan menulis, AS telah menggelontorkan dana puluhan juta dolar dalam rangka kampanye untuk mengubah masyarakat Muslim sekaligus mengubah Islam itu sendiri.
Menurut Kaplan, Gedung Putih telah menyetujui strategi rahasia, yang untuk pertama kalinya AS memiliki kepentingan nasional untuk mempengaruhi apa yang terjadi di dalam Islam. Sekurangnya di 24 negara Muslim, AS secara diam-diam telah mendanai radio Islam, acara-acara TV, kursus-kursus di sekolah Islam, pusat-pusat kajian, workshop politik, dan program-program lain yang mempromosikan Islam moderat (versi AS). (Terjemahan dari David E. Kaplan, Hearts, Minds, and Dollars, www.usnews.com, 4-25-2005).
Sejumlah LSM juga dijadikan alat Barat untuk menikam Islam dan kaum Muslim. Salah satu lembaga asing yang sangat aktif dalam menyebarkan paham liberalisme dan pluralisme agama di Indonesia adalah The Asia Foundation (TAF). The Asia Foundation saat ini mendukung sekaligus mendanani lebih dari 30 LSM yang mempromosikan nilai-nilai Islam 'liberal', di antaranya:
1. Yayasan Desantara, 2. Fahmina Institute, 3. International Center for Islam Pluralism (ICIP), 4. Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), 5. Institut Arus Informasi (ISAI), 6. Jaringan Islam Liberal (JIL), 7. Paramadina, 8. Pusat Studi Wanita-UIN, 9. Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), dan 10. Wahid Institute. (Husaini, 2007)
Lebih dari itu, kebijakan untuk mengubah kurikulum dan pemikiran Islam juga pernah diungkapkan oleh Menhan AS, Donald Rumsfeld. "AS perlu menciptakan lembaga donor untuk mengubah kurikulum pendidikan Islam yang radikal menjadi moderat (Republika, 3/12/2005).
Salah satu ayat hijab yang ditafsirkan secara kontroversial oleh Quraish Shihab di dalam tafsirnya adalah :
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Tafsir Quraish Shihab tentang ayat-ayat hijab banyak dipengaruhi oleh pemikiran Muhammad Thahir bin Asyur dan Muhammad Said Al-Asymawi, dua tokoh berpikiran liberal asal Tunis dan Mesir, yang berpendapat bahwa jilbab adalah produk budaya Arab.
Asymawi menulis sebuah buku yang berjudul Kritik Atas Jilbab, yang diterbitkan oleh Jaringan Islam Liberal dan The Asia Foundation, April 2003, editor Nong Darol Mahmada, seorang aktivis liberal. Pandangan yang mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib ditegaskan dalam buku ini. Bahkan Asymawi dengan lantang berkata bahwa hadits-hadits yang menjadi rujukan tentang pewajiban jilbab atau hijab itu adalah hadis ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Buku ini, secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi’in, menurut Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.
Setidaknya ada dua poin besar yang bisa kami rumuskan berkaitan dengan penafsiran Quraish Shihab terhadap ayat hijab.
Pertama, Quraish Shihab berpendapat bahwa Al-Quran tidak menentukan secara tegas dan rinci tentang batas-batas aurat, sehingga hal itu dianggap sebagai masalah khilafiyah. Bahkan, Najwa Shihab, salah satu putrinya, juga sering tampil di publik tanpa memakai kerudung.
Ini merupakan tanda bahwa M. Quraish Shihab konsisten dengan pendapatnya. Sebab kalau ada ketentuan yang pasti dan batas yang jelas, maka kaum muslimin dan para ulamanya tidak akan berbeda pendapat. Meskipun masing-masing cerdik pandai memiliki alasan tiap kali menyampaikan pendapat. Namun pendapat mereka tidak lepas dari pertimbangan adaptasi, logika, pertimbangan kerawanan terhadap rangsangan syahwat, dan tentu saja pertimbangan teks keagamaan.
Kedua, Quraish Shihab berpendapat bahwa jilbab merupakan adat istiadat dan produk budaya Arab. Dan menurutnya, dengan mengutip perkataan Muhammad Thahir bin Asyur, bahwa adat kebiasaan suatu kaum tidak boleh –dalam kedudukannya sebagai adat– untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu. Menurut Asymawi, illat hukum pada ayat ini (Al-Ahzab ayat 59), atau tujuan dari penguluran jilbab adalah agar wanita-wanita merdeka dapat dikenal dan dibedakan dengan wanita-wanita yang berstatus hamba sahaya dan wanita-wanita yang tidak terhormat, supaya tidak terjadi kerancuan di antara mereka. Illat hukum pada ayat di atas, yaitu membedakan antara orang-orang merdeka dan hamba sahaya kini telah tiada, karena masa kini sudah tidak ada lagi hamba sahaya. Dengan demikian, tidak ada lagi keharusan membedakan antara yang merdeka dengan yang berstatus budak, maka ketetapan hukum yang dimaksud menjadi batal dan tidak wajib diterapkan berdasar syariat agama. Demikian pendapat Muhammad Said Al-Asymawi sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab.
Sangat gamblang sekali, bahwa penafsiran Quraish Shihab tentang ayat hijab sangat dipengaruhi corak pemikiran liberal, yang diusung oleh Ibnu Asyur dan Asymawi. Sehingga, Quraish Shihab terjebak ke dalam belenggu relativisme tafsir yang merupakan buah dari ilmu hermeneutika yang disuntikkan ke dalam ilmu tafsir. Dan menurut hermeneutika ini, tidak ada tafsir yang qath’i, tidak ada yang pasti kebenarannya, semuanya relatif, semuanya zhanni.