MAAF! Jika kali ini dan nanti aku mencintaimu bukan karena naluri kemanusiaanku Tapi karena Allah menyuruhku dan karena Rasul memerintahkan agar mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri
MAAF! Jika kali ini dan nanti aku sering mengajakmu bukan karena aku ingin Selalu bersama-samamu, Tapi karena kuingin aku dan kau masuk dalam antrian Pintu SurgaNya.
MAAF Jika kali ini dan Nanti aku akan menemuiku takMencintai dunia ini lagi karena aku telah terbawa arus cinta pada da'wah ini.
MAAF! SEKALI LAGI MAAF! Jika kali ini dan nanti aku merinduimu bukan karenahasratku tapi karena aku rindu bertemu denganmu(dengan mendapatimu) dalam kesyahidan (semoga akupun mendapatkannya).
MAAF! Jika kali ini dan nanti aku akan membagi cintakudengan membuka lebar-lebar pintu hatiku dan menghidangkan sajian cinta pada nampan Kasih sayang pada setiap orang yang ingin merasakan kebahagiaan dalam Islam.
Maafkan aku, saudara(i)ku Jika kali ini Dan nanti aku mencemburuimu lebih dan lebih bukan karena aku tak ingin membagimu, Tapi itu karena aku cemburu pada Sapaanmu Pada Da'wah ini lebih mesra dari sapaanku pada da'wah ini.
Saudaraku, tauhid merupakan masalah yang sangat penting untuk kita pelajari. Tauhid merupakan kunci penyelamat seorang muslim. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami ingin memperkenalkan kepada para sejawat tentang tauhid ini khususnya adalah tentang tauhid Asma' wa Sifat. Selamat Membaca...
Pengertian "Tauhid Asma wa Shifat" Asma wa sifat artinya nama-nama dan sifat-sifat.Tauhid asma' wa sifat ialah mengimani bahwa Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang telah dikabarkan di dalam Al-Quran dan sunnah Rasul-Nya.Syaikh Dr. Abdurrozaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad berkata : "Tauhid asma'wa shifat ialah pengakuan bahwa Allah memiliki nama-nama yang baik dan sifat-sifat yang mulia. Kita harus dapat mengimani nama-nama dan sifat-sifat ini dengan kuat, tidak boleh melakukan tahrif, tathil,takyif, dan tamtsil"
Yang dimaksud degan Tahrif adalah mengubah nash(dalil), baik lafazhnya ataupun maknanya. seperti firman Allah dalam QS.An-Nisa' : 164 yang artinya : ”Dan Allah telah berbicara kepada musa secara langsung.”Melakukan Tahrif (diubah/diselewengkan) ialah dengan menashabkan (memfathah) lafazh Allah sehingga otomatis artinya juga akan berubah menjadi : "Dan musa telah berbicara kepada Allah secara langsung." Pelaku pembicara seharusnya adalah Allah tetapi diubah menjadi Nabi Musa.ini contoh Tahrif lafazh.
Sedangkan yang dimaksud dengan Tathil adalah mengingkari semua atau sebagian nama-nama dan sifat-sifat yang wajib bagi Allah seperti: Allah berada di atas Arsy, sebagian kelompok yang sesat mengatakan bahwa Allah ada di mana-mana.
Takyif adalah menggambarkan bentuk sifat. Misal : menggambarkan tangan Allah seperti ini. Turunnya Allah ke langit dunia seperti ini, Bersemayamnya Allah di atas Arsy itu begini dan sebagainya.Ini adalah batil.Tamtsil adalah merupakan sifat Allah dengan makhluk-Nya secara persis, seperti tangan Allah diserupakan seperti tangan manusia, turunnya Allah ke langit dunia diserupakan seperti turunnya khatib dari mimbar ,dan sebagainya. (lihat fathu rabbil bariyyah:1-19, Minhaj al-firqotin Najjiayyah:18-20)
Dalil Penetapan Tauhid Asma'wa ShifatKetahuilah saudaraku sesungguhnya dalil dan bukti tentang adanya tauhid asma wa shifat ini sangat banyak. Al-Quran dan sunnah telah menetapkan adanya tauhid ini.
1. Dalil Al-Quran, diantaranya adalah firman Allah SWT dalam QS.al-A'raf 7: 180 yang artinya : “Hanya milik Allah Asma-ul Husna, dan maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asma-ul Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang mereka kerjakan”.(QS.al-A'raf;180) Syaikh Shalih bin Shalih Al-Fauzan berkata : di dalam ayat ini Alllah telah menetapkan nama-nama bagi diri-Nya dan dia telah menggambarkan bahwa namanama tersebut baik (alhusna) serta memerintahkan berdoa kepada-Nya (dengan nama-nama tersebut) seperti mengatakan: ”Ya Allah,Ya Rahman, Ya Rahim, Ya Hayyu Ya Qayyum, Ya Rabbal-Alamin dan sebagainya. Allah SWT mengancam orang-orang yang menyimpang di dalam memahami nama-nama-Nya, yang mana mereka itu berpaling dengan nama-nama tersebut dari kebenaran, baik dengan menolak nama-nama tersebut dari Allah atau memalingkannya dengan selain maknanya yang shahih. Allah mengancam mereka bahwa Dia akan membalas mereka atas perbuatan jelek mereka. (Aqidatu at-Tauhid; 59)
2.Dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah SAW artinya : "aku memohon kepada-Mu dan seluruh asma-Mu yang telah Engkau namakan untuk diri-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu,dan Engkau ajarkan kepada salah seorang dari hamba-Mu,atau masih dalam rahasia ghaib-Mu yang Engkau sendiri mengetahuinya.” (HR.Ahmad:1/391,dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah:199)
Mengapa “Tauhid Asma wa Shifat” itu Penting? Saudaraku, setidaknya ada tiga alasan yang menunjukkan pentingnya tauhid asma wa shifat ini yaitu :
1.Tauhid Asma'wa shifat adalah separuh bab iman kepada AllahIman kepada Allah merupakan asas segala kebajikan dan sumber hidayah serta segala sebab segala kebahagiaan. Seseorang hamba akan mendapat kebaikan, kebahagian, keberuntungan, dan keselamatan apabila ia dapat merealisasikan dua tauhid yang dengannya keimanan Allah di bangun, dan untuk maksud mewujudkan kedua tauhid itu pulalah, Allah mengutus para Rasul-Nya.
Pertama : Tauhid yang sifatnya harus diyakini berdasrkan kabar dari wahyu. Meliputi penetapan sifat-sifat Allah yang sempurna dan menyucikan-Nya dari segala penyerupaan dan penyamaan, serta mensucikan-Nya dari sifat-sifat tercela.
Kedua : yaitu tauhid beribadah kepada-Nya saja, tidak menyekutukan-Nya dan memurnikan ketaatan kepada-Nya serta mengiklaskan khauf(takut), raja' pengharapan dan tawakkal kepada-Nya serta ridha kepada Allah sebagai Rabb yang ditaati. dan tidak menjadikan tandingan bagi Allah dalam perkara apapun.
So, separoh sebagian tauhid yang dituntut dari seorang hamba adalah tauhid Asma wa Shifat.
2.Tauhid asma wa shifat mutlak merupakan ilmu yang mulia dan penting.Tidak diraguan bahwa sesuatu yang paling agung, paling mulia, dan paling besar untuk diketahui adalah tentang Allah. Dzat yang tidak ada sesuatu pun berhak ditaati kecuali Dia, Robb alam semesta, memelihara langit, Maharaja yang haq, yang disifati dengan semua sifat sempurna. Dzat yang Mahasuci dari segala kekurangan dan cela, Mahasuci dari segala keserupaaan serta kesamaan dalam kesempurnaan-Nya. Maka tidak diragukan pula bahwa mengilmui nama-nama dan sifat-sifat serta perbuatan-perbuatan-Nya merupakan pengetahuan paling agung dan paling utama. (Lihat miftah Dar sa'adah:1/86)
3.Tauhid asma wa shifat adalah dasar ilmu agama.Mengapa demikian? jawabnya adalah karena barangsiapa mengenal Allah maka akan mengenal yang lainnya. Dan barang siapa yang tidak mengenal Rabbnya maka terhadap yang lainnya pun dia tidak lebih mengetahui. Allah berfirman:“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik”.(QS.al-Hasyr 59:19)
saudaraku, kalau kita mencermati ayat ini, niscaya di dalamnya akan kita dapati makna yang mulia dan agung, yaitu barang siapa yang melalaikan Rabbnya, maka Allah akan menjadikan dia lalai terhadap diri dan pribadinya. Sehingga ia tidak mengengetahui hakekat dirinya dan tidak pula mengetahui kemaslahatan dirinya. Bahkan melalaikan kemaslahatan dan kebahagiaan dirinya di dunia dan di akhirat. Karena ia telah keluar dari fitrah yang untuk itu dia diciptakan” (yakni beribadah kepada-Nya). Akhirnya ia lalai kepada Rabbnya maka Rabbnya pun menjadikan lalai terhadap dirinya, sifat-sifatnya dan segala apa yang menyempurnakan dirinya dan membersihkan jiwanya. Begitu juga lalai terhadap apa yang dapat membahagiakan diriya dalam kehidupan dunia maupun akhirat. (Lihat miftah dar sa'adah:1/86, mu'taqud ahli sunnah wal jama'ah 8-13) Wallahu a'lam.
Artikel hanya salah satu materi perkuliahan dari dr. Ahmadi, Sp.KJ.
Hukum Praktikum Bedah Mayat (Otopsi)
Otopsi (bedah mayat) adalah pemeriksaan mayat dengan pembedahan. Ada tiga macam otopsi; (1) otopsi anatomis, yaitu otopsi yang dilakukan mahasiswa kedokteran untuk mempelajari ilmu anatomi. (2) otopsi klinis, yaitu otopsi untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan penyakit (misal jenis penyakit) sebelum mayat meninggal. (3) otopsi forensik, yaitu otopsi yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap korban pembunuhan atau kematian yang mencurigakan, untuk mengetahui sebab kematian, menentukan identitasnya, dan sebagainya. Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum otopsi di atas dalam dua pendapat.
Pertama, membolehkan ketiga otopsi itu, dengan alasan dapat mewujudkan kemaslahatan di bidang keamanan, keadilan, dan kesehatan. Ini pendapat Hasanain Makhluf, Said Ramadhan Al-Buthi, dan beberapa lembaga fatwa seperti Majma’ Fiqih Islami OKI, Hai`ah Kibar Ulama (Saudi), dan Fatwa Lajnah Da`imah (Saudi). (As-Sa’idani, Al-Ifadah Al-Syar’iyah fi Ba’dh Al-Masa`il Al-Thibiyah, h. 172; As-Salus, Mausu`ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, h. 587; Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 170; Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Al-Thabib, h. 90).
Kedua, mengharamkan ketiga otopsi itu, dengan alasan otopsi melanggar kehormatan mayat, yang telah dilarang berdasarkan sabda Nabi SAW,”Memecahkan tulang mayat sama dengan memecahkan tulangnya saat dia hidup.” (kasru ‘azhmi al-mayyit ka-kasrihi hayyan). (HR Abu Dawud, sahih).
Ini pendapat Taqiyuddin An-Nabhani, Bukhait Al-Muthi’i, dan Hasan As-Saqaf. (Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 170; Nasyrah Soal Jawab, 2/6/1970).
Menurut kami, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat kedua, yang mengharamkan ketiga jenis otopsi, termasuk otopsi dalam rangka praktikum mahasiswa kedokteran, karena : (1) pendapat yang membolehkan berdalil kemaslahatan (Mashalih Mursalah), padahal Mashalah Mursalah bukan dalil syar’i yang kuat. Menurut Imam An-Nabhani, Mashalih Mursalah tidak layak menjadi dalil syar’i. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/444). (2) terdapat hadis-hadis sahih yang melarang melanggar kehormatan mayat, seperti mencincang, menyayat, atau memecahkan tulangnya sebagaimana di atas.
Namun, keharaman otopsi ini hanya untuk mayat muslim. Sedang jika mayatnya non muslim, hukumnya boleh. (Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 179; Nashiruddin Al-Albani, Ahkam Al-Jana`iz, h. 299). Sebab di samping hadis dengan lafal mutlaq (tak disebut sifatnya, yaitu semua mayat), ternyata ada hadis sahih dengan lafal muqayyad (disebut sifatnya, yaitu mayat mu`min/muslim), yakni sabda Nabi SAW, “Memecahkan tulang mu`min yang sudah mati, sama dengan memecahkannya saat dia hidup.” (kasru ‘azhmi al-mu`min maytan mitslu kasrihi hayyan.) (HR Ahmad, no 23172 & no 25073; Malik, Al-Muwathha`, 2/227; Ad-Daruquthni, 8/208; Ibn Hajar, Fathul Bari, 14/297; at-Thahawi, Musykil Al-Atsar, 3/281; Al-Albani, Shahih wa Dhaif Al-Jami’ Ash-Shaghir, 9/353). Kaidah ushuliyah menyebutkan, “Lafal mutlak tetap dalam kemutlakannya hingga datang lafal yang muqayyad.” (Al-muthlaqu yabqa ‘ala ithlaaqihi maa lam yarid dalil at-taqyid).
Kesimpulannya, otopsi hukumnya haram jika mayatnya muslim. Sedang jika mayatnya non muslim, hukumnya boleh. Wallahu a’lam
Muhammad Shiddiq Al-Jawi http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=577&Itemid=33
PERHATIAN ! Artikel ini bukan materi perkuliahan. Namun hanya sebagai suplemen dari perkuliahan mengenai Hukum KB dari BAI FK Unissula. Materi Kuliah akan dimuat pada kesempatan berikutnya.
Hukum KB Dalam Islam
Perlu dipahami lebih dulu fakta (manath) yang dimaksudkan dengan KB. KB dapat dipahami dalam dua pengertian :
Pertama, KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).
Kedua, KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).
Hukum Tahdid An-Nasl KB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).
KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman :
"Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya." (QS Huud [11] : 6)
Selain itu, dari segi tinjauan fakta, teori Malthus batil karena tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia (Prof. Ali Ahmad As-Salus, ibid., hal. 31).
Teori Malthus juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang (Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1999).
Hukum Tanzhim an-Nasl KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).
Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,”Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan) (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 59).
Kebolehan pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad bin Abi Waqash RA). Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 12 Maret 2007 Muhammad Shiddiq Al-Jawi http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=355&Itemid=33
pa kbr temen2…baik2 kan…?maaf baru ikut posting.wah ternyata diantara kesibukan temen2 kuliah, masih mau menyempatkan waktu untuk menjalin silaturrahim dengan teman2 sperjuangan di kebidanan. salut deh…!
hm, terkait dengan title yg saya ambil, sebenarnya ini terinspirasi dari tmn2 yang ada di FK (Fakultas Kedokteran) diaman mereka punya tempat kumpul antar mahasiswa kedokteran dari sabang sampai merauke. tempat kumpul yang saya maksud disini adl FULDFK (Forum Ukhuwah Lembaga Dakwah fakultas Kedokteran). FULDFK sendiri beranggotakan mahasiswa kedokteran dari semua universitas yg ada di Indonesia, baik itu universitas negeri maupun swasta. nah, di FULDFK ini mereka sering nagdain acara terkait pengembangan ilmu kedokteran dari berbagai aspek. jadi, ilmu yang didapat tidak hanya dari bangku kuliah saja, tetapi juga dari seminar-seminar yang diadakan oleh FULDFK sendiri. kayak kemarin waktu ada acara ANTIBIOTIC 4 di Unissula misalnya, mereka mendatangkan tokoh kedokteran dari Brunei (Umar Hasan Kasule) yang mbahas ttg Nutrisi dari sisi yang berbeda, kemudian Prof. SOleh dari kediri yang membahas tentang Tahajud seabagi terapi penyembuhan penyakit apapun (Psikoneuroimunologi), ada Dadang Hawari dsb.
Jujur, saya iri dengan komunitas tmn2 dari FK itu. mereka bisa saling mengenal tmn2 antar universitas dan anta pulau, mereka bisa bertukar pengalaman dan bertukar ilmu.sempat etrpikir pada waktu itu, kenapa ya jurusan kebidanan kok tidak ada komunitas semacam ini? padahal kita juga berpotensi untuk membentuk komunitas seamcam ini, alasannya: 1. Hampir setiap provinsi dan kabupaten punya sekolah kebidanan (baik itu dari akademi, universitas, maupun poltekes dan stikes) 2. ilmu kebidanan selalu berkembang sepanjang waktu 3. profesi bidan memungkinkan kita melanglang sampai ke pelosok negeri dalam rangka mengabdikan diri pada masyarakat
nah, berdasar pada alasan itu, maka di sini saya mengajak temen2 mahasiswa bidan untuk `berembug` (diskusi) ttg ini. supaya suatu saat bisa terlahir Forum Ukhuwah Mahasiswa Kebidanan Indonesia (FUKI) atau nama yang lain terserah, dimana kita bisa merasa saling memiliki meskipun saling jauh, saling berbagi, dan saling menguatkan satu sama lain. BAHWA DIMANAPUN BIDAN BERADA, KITA TAK PERNAH SENDIRI.Okey, saya tunggu respon dari temen2.
Dalam Sirah Nabawiyah disebutkan Nabi menggantikan nama-nama dan istilah-istilah yang berbau Jahiliyah dengan nama-nama dan istilah-istilah yang Islami. Lambang Bulan Sabit sudah digunakan untuk penyebaran Islam. Begitupula pada masa Umar bin Khatab. Sampai sekarang, di beberapa negeri Islam, Lambang BULAN SABIT MERAHmenjadi simbol bagi lembaga amal atau sosial, rumah sakit, balai pengobatan dan sarana kesehatan lainnya.
Upaya kaum Nasrani untuk memurtadkan umat Islam melalui pelayanan kesehatan dan pengobatan telah lama dilaksanakan. Atas nama kemanusiaan dengan mudah mereka mendapatkan izin mendirikan rumah sakit. Mereka begitu bersemangat menunaikan misinya ini. Aksesoris salib dan palang merah selalu menghiasi setiap aksi mereka. (AD.el.Marzdedeq,DIM.Av)
Henri Dunant (1828-1910), seorang dokter berkebangsaan Swiss. Ia seorang penginjil yang gigih menyebarkan agamannya melalui lembaga sosial dan merupakan salah seorang penggagas konvensi Jenewa (1862). Ia dianugerahi hadiah Nobel pada tahun 1901 atas jasa-jasanya meletakkan dasar organisasi sedunia untuk menolong korban peperangan yang mayoritas anak-anak dan perempuan. Maka ditetapkanlah di Jenewa organisasi sedunia yang dibangun Henri Dunant tersebut dengan lambang "PALANG MERAH" yang diambil dari Salib Suci Katolik, yang artinya "Kasih Yesus Tidak Mengenal Perbedaan Bangsa". (W.D. Velikoretsky : History of Medicine 79).
Dari Aisyah radhiallahu anha : "Sesungguhnya Rasulullah tidaklah membiarkan di rumahnya sesuatu pun yang menyerupai salib-salib, melainkan diubahnya dan dibatalkannya." (HR. Bukhari)
Ilmu kedokteran semakin maju seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Pihak "Barat" mengklaim bahwa ilmu kedokteran berasal dari barat sebagaimana di tulis Steve Parker dalam bukunya, Ilmu Kedokteran. Diterbitkan oleh Balai Pustaka Jakarta. hlm.20. sbb : "Banyak dari pengetahuan kedokteran barat yang berkembang bersama kebudayaan Mesir Yunani, dan Romawi. Ketika kejayaan kekaisaran Romawi memudar, pengetahuan ini menghilang dari Eropa dan berpindah ke Afrika Utaradan Timur Tengah. Berkat terjemahaanya dalam bahasa Arab, terutama di pusat-pusat kebudayaan Islam seperti Baghdad, Kairo dan Kordoba pengetahuan kedokteran terselamatkan bahkan menjadi kian lengkap. Pada abad ke-12 para sarjana Eropa mulai menerjemahkan kembali kitab-kitab tersebut dari bahasa Arab ke bahasa Latin, dan pengetahuan kedokteran kuno pun kembali ke Eropa" (dr. Harry Rayadi,MARS.Av)
Pada umumnya kedokteran Yunani dan Romawi purba terikat dengan penyembahan pada dewa-dewa, terutama pada dewa-dewa Olympus. Pada zaman kemajuan, zaman serba modern seperti sekarang ini, di mana pengkajian dan penelitian serba ilmiah, ahli-ahli kedokteran modern masih tetap mempertahankan istilah-istilah dan lambang-lambang yang diambil dari nama-nama dan lambang-lambang keagamaan Yunani dan Romawi Purba.
Sampai saat ini dikalangan umat Islam, bahkan pada umumnya masih berbangga diri menggunakan nama, istilah, dan lambang jahiliyah dari kemusyrikan Yunani dan Romawi. Diantaranya : 1. Aeculapus : Dewa obat-obatan dalam wujud ular 2. Hygeia : Dewi kesehatan
Lambang-lambang : 1. Piala dan ular : Lambang Aeculapus (Dewa obat-obatan dalam wujud ular) yang hendak minum air kehidupan dalam piala, tetapi tidak sampai. 2. Tongkat dan ular : Lambang Aeculapus 3. Tanda "R", Recipe-Recipere, berarti diberikan atau diambilkan.
Semua lambang ini berasal dari "lambang Altar" Dewa Jupiter atau Zeus Pater. Lambang ini dianggap sebagai azimat penangkal dan induk penyembuhan. Tabib-tabib Yunani biasa menuliskannya pada resep, yang artinya : "Semoga Dewa Jupiter segera memberi kesembuhan" Nabi sangat membenci semua upacara atau semua istilah atau semua lambang yang berasal dari adat agama Jahiliyah atau dari Ahli Kitab, Yahudi dan Nasrani yang telah merusak wasiat Nabinya dan telah mengambil agama lain sebagai penghias bid’ahnya itu" (Syekh Utsman Kurki. Syarah Thibbun Nabiy : 396)
Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhu sesungguhnya telah bersabda Nabi shalallaahu alaihi wassalam : Sesungguhnya yang lebih membangkitkan kemurkaan Allah ada 3 perkara, yakni bersengaja dalam haram, mengharap berlaku "Sunnah Jahiliyah" dalam Islam, dan seorang pencari darah seseorang dengan tidak sebenarnya untuk mengeluarkan darahnya itu. (HR. Bukhari)
Dikutip dari makalah yang berserakan : - Kedokteran Islam, BAI-LDF FK Unissula (Masjid Unissula) - Fenomena Aplikasi Tauhid di Lapangan Medis-Paramedis. BEM FK Unissula (FK Unissula, 3 Februari 2007) - Diskusi Interaktif. Dept. Kedokteran Islam BEM FK Unissula (FK Unissula, 29 September 2007)