Badan Amalan Islam (BAI) FK Unissula

Be a Good Moslem Be a Professional Doctor
Halaman Depan | Kontak Kami | Pengurus | Program Kegiatan
"Dan apabila aku sakit, maka Dialah Yang menyembuhkan aku" (QS. AsySyuara : 80) .:|:. "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dalam apa yang diharamkan-Nya atasmu" (HR. Imam Bukhari) .:|:. "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu, dan jangan kamu gunakan barang yang haram" (HR. Abu Dawud)
Dari Redaksi
Selamat Datang di Homepage BAI Fakultas Kedokteran Unissula. Selamat Menjelajahi Situs ini (Redaksi)

Kami mohon maaf jika saat Anda mendownload suatu file, bertebaran banyak iklan di layar Anda. Sekali lagi mohon maaf karena minimnya fasilitas dari kami. Terima Kasih (Redaksi)
Kategori
  • Nafais Tsamarah
  • Microbiology
  • Opini
  • Berita
  • Riset
  • Peradaban
  • Pemikiran
  • Muslimah
  • Siyasah
  • Aksi Mahasiswa
  • Thibbun Nabawi
  • Ensiklopedi
  • Uncategorized
  • Weblink
  • Menu BAI
  • News Release
  • Majelis Syura
  • Mentoring
  • KSS
  • Info Kegiatan
  • Info Finansial
  • Info FULDFK
  • Kegiatan Eksternal
  • Buletin Al-Haqq
  • Mading Al-Bayyan
  • Majalah Al-Firdaus
  • I-Med edisi Unissula
  • Download
  • Ebook Aqidah
  • Ebook Taffsir
  • Ebook Hadits
  • Ebook Muslimah
  • Sistem Politik
  • Kedokteran
  • Dokumen BAI
  • Kuliah Islam
    Materi kuliah Islam Disiplin Ilmu Kedokteran FK Unissula

  • Belajar & Berfikir
  • Komunikasi
  • Masalah Kesehatan
  • Hematopoetin
  • Imun & Kulit Kelamin
  • Hormon & Metabolisme
  • Muskuloskeletal
  • Cardiovascular
  • Pernapasan
  • Pencernaan
  • Enterohepatik
  • Penyakit Tropis
  • Saraf
  • Metodologi Penelitian
  • Urogenitalia
  • Reproduksi
  • TumBang & Geriatri
  • Perilaku dan Jiwa
  • KB & Kependudukan
  • Penglihatan
  • THT
  • SKN
  • Kegawat Daruratan
  • Manajemen RS
  • Mutiara Kata
    "Dan apabila aku sakit, maka Dialah Yang menyembuhkan aku" (QS. AsySyuara : 80)

    "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dalam apa yang diharamkan-Nya atasmu" (HR. Imam Bukhari)

    "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu, dan jangan kamu gunakan barang yang haram" (HR. Abu Dawud)

    SEMINAR

    MMLC Nasional 3 - FULDFK 2013 klik di sini
    MMLC & Coronaria
    Media Center informasi acara MMLC FULDFK DEW IV FULDFK 2010 klik di sini

    Silaturahmi Muslimah Jateng & DIY 2010 & Talk Show Muslimah, "Save Your Life From The Threatening of Cancer" klik di sini
    ANTIBIOTIC IV
    Informasi seputar Antibiotic 4 BAI FK Unissula Klik di sini
    SEMINAR MUSLIMAH
    Silaturahmi Muslimah Nasional 2007. Talk Show Muslimah CANTIK ISLAMI, "The Essence of The Real Beauty" klik di sini
    Team Members

    [Login Member]
    May 20, 2009
    Hukum Praktikum Bedah Mayat (Otopsi)
    Artikel hanya salah satu materi perkuliahan dari dr. Ahmadi, Sp.KJ.


    Hukum Praktikum Bedah Mayat (Otopsi)

    Otopsi (bedah mayat) adalah pemeriksaan mayat dengan pembedahan. Ada tiga macam otopsi; (1) otopsi anatomis, yaitu otopsi yang dilakukan mahasiswa kedokteran untuk mempelajari ilmu anatomi. (2) otopsi klinis, yaitu otopsi untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan penyakit (misal jenis penyakit) sebelum mayat meninggal. (3) otopsi forensik, yaitu otopsi yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap korban pembunuhan atau kematian yang mencurigakan, untuk mengetahui sebab kematian, menentukan identitasnya, dan sebagainya.
    Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum otopsi di atas dalam dua pendapat.

    Pertama, membolehkan ketiga otopsi itu, dengan alasan dapat mewujudkan kemaslahatan di bidang keamanan, keadilan, dan kesehatan. Ini pendapat Hasanain Makhluf, Said Ramadhan Al-Buthi, dan beberapa lembaga fatwa seperti Majma’ Fiqih Islami OKI, Hai`ah Kibar Ulama (Saudi), dan Fatwa Lajnah Da`imah (Saudi). (As-Sa’idani, Al-Ifadah Al-Syar’iyah fi Ba’dh Al-Masa`il Al-Thibiyah, h. 172; As-Salus, Mausu`ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, h. 587; Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 170; Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Al-Thabib, h. 90).

    Kedua, mengharamkan ketiga otopsi itu, dengan alasan otopsi melanggar kehormatan mayat, yang telah dilarang berdasarkan sabda Nabi SAW,”Memecahkan tulang mayat sama dengan memecahkan tulangnya saat dia hidup.” (kasru ‘azhmi al-mayyit ka-kasrihi hayyan). (HR Abu Dawud, sahih).

    Ini pendapat Taqiyuddin An-Nabhani, Bukhait Al-Muthi’i, dan Hasan As-Saqaf. (Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 170; Nasyrah Soal Jawab, 2/6/1970).

    Menurut kami, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat kedua, yang mengharamkan ketiga jenis otopsi, termasuk otopsi dalam rangka praktikum mahasiswa kedokteran, karena : (1) pendapat yang membolehkan berdalil kemaslahatan (Mashalih Mursalah), padahal Mashalah Mursalah bukan dalil syar’i yang kuat. Menurut Imam An-Nabhani, Mashalih Mursalah tidak layak menjadi dalil syar’i. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/444). (2) terdapat hadis-hadis sahih yang melarang melanggar kehormatan mayat, seperti mencincang, menyayat, atau memecahkan tulangnya sebagaimana di atas.

    Namun, keharaman otopsi ini hanya untuk mayat muslim. Sedang jika mayatnya non muslim, hukumnya boleh. (Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 179; Nashiruddin Al-Albani, Ahkam Al-Jana`iz, h. 299). Sebab di samping hadis dengan lafal mutlaq (tak disebut sifatnya, yaitu semua mayat), ternyata ada hadis sahih dengan lafal muqayyad (disebut sifatnya, yaitu mayat mu`min/muslim), yakni sabda Nabi SAW, “Memecahkan tulang mu`min yang sudah mati, sama dengan memecahkannya saat dia hidup.” (kasru ‘azhmi al-mu`min maytan mitslu kasrihi hayyan.) (HR Ahmad, no 23172 & no 25073; Malik, Al-Muwathha`, 2/227; Ad-Daruquthni, 8/208; Ibn Hajar, Fathul Bari, 14/297; at-Thahawi, Musykil Al-Atsar, 3/281; Al-Albani, Shahih wa Dhaif Al-Jami’ Ash-Shaghir, 9/353). Kaidah ushuliyah menyebutkan, “Lafal mutlak tetap dalam kemutlakannya hingga datang lafal yang muqayyad.” (Al-muthlaqu yabqa ‘ala ithlaaqihi maa lam yarid dalil at-taqyid).

    Kesimpulannya, otopsi hukumnya haram jika mayatnya muslim. Sedang jika mayatnya non muslim, hukumnya boleh. Wallahu a’lam

    Muhammad Shiddiq Al-Jawi
    http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=577&Itemid=33

    Labels:

    posted by ariefudin @ 12:48 PM  
    0 Comments:

    Post a Comment

    << Home
     
    Al-Quran
    "Dengan menyebut nama Allah yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang"

    "Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan jangan kamu ikuti jalan-jalan (lainnya), sebab jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Allah berwasiat kepada kamu semoga kamu bertaqwa"
    (QS. al-An'am : 153)

    "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu..."
    (al-Qashash : 77)

    Artikel Lainnya
    Arsip Artikel
  • Arsip Sesuai Relevansi
  • Archive
    Kalender Kegiatan
    BASIC TRAINING
    Informasi seputar ANTIBODY XVIII (Annual Training for Better Organization and Islamic Health Community) klik di sini
    Tinggalkan Pesan
    Facebook

    LINK PARTNER
  • FULDFK
  • STATS