Diantara yang menunjukkan wajib nya shalat berjama'ah adalah tidak adanya Rukhshah(keringanan) bagi orang yang buta.maka bagaimana dengan orang-orang yang masih dapat melihat dengan normal?
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umi Maktum, ra.pernah meminta keringanan untuk tidak shalatberjama'ah mesjid dan menemukan berbagai macam udzurnya ,diantaranya:
1. Buta Matanya dan Tidak Adanya Penuntunnya Diriwayatkan dalam shahih muslim dari Abu hurairah ra. ;bahwa seseorang yang buta datang menemui Rasullullah saw seraya berkata: “Wahai Rasullulah,sungguh aku tidak memiliki penuntun yang biasa menuntun ku ke mesjid”.orang itu meminta keringan kepada Rasullullah saw maka rasullulah pun mengizinkan-nya.Namun kemudian ketika orang itu,berpaling,Rasullullah saw memanggilnya seraya berkata:”Apakah engkau mendengar panggilan untuk shalat?dan dia menjawab: “ya”.Maka beliau saw bersabda:kalau begitu penuilah!”(HR. Shahih Muslim dalam kitabul Masaajid) Dalam Hadist diatas sangat jelas disebutkan bahwasanya Rasullullah saw tidak memberikan udzur bagi orang buta tersebut,jika ia masih mendengarkan panggilan adzan.
Syaikh Ibnu Ustsaimin rt. menyatakan bahwa dapat mendengar adzan adalah ukuran jarak rumahnya dari masjid.Jadi selama dia masih mendengar adzan,dia masih dianggap dekat dan tidak ada keringanan baginya.
2. Jauh Rumahnya Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin Umi Maktum bahwa ia meminta keringanan kepada nabi saw dengan berkata: Wahai Rasullulah, aku adalah orang yang buta dan jauh rumahnya.Sedangkan aku memiliki penuntun yang selalu tidak bersamaku. Apakah aku shalat dirumahku?Rasullullah saw bertanya:”Apakah engkau mendengar adzan?ia menjawab: “ya”.Maka Beliau bersabda:”kalau begitu aku tidak mendapatkan rukshah untukmu.” (HR.Abu Daud dalam kitabus shalah,bab at-tasydid fii tarki ash-shalah.no.548)
Dlam Hadist Ke 2 ini terdapat alasan yang ketiga disamping alasan buta tidak memiliki penuntun karena jarak rumahnya ke mesjid jauh.
Ibnu Khuzaimah ra. ketika menukil hadist ini memberi judul babnya”Bab perintah bagi orng yang buta untuk mengikuti shalat berjamaah meskipun rumahnya jauh dari masjid,tidak ada penuntunnya yang mau menuntun ke shalat jamaah adalah faridlah (wajib hukumnya)”.
3.Diantara Rumahnya dengan Masjid Melewati Kebun-kebun Kurma dan Semak Belukar Dalam riwayat lain bahkan disebutkan ,diantara rumah Addullah Ibnu umi maktum dan mesjid terdapat pepohonan kurma dan semak belukar.Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam riwayat imam Ahmad dari Addullah bin umi maktum,bahwa ia berkata kepada Rasullulah SAW : “Wahai Rasulullah saw “Antara rumahku dengan masjid banyak pohon kurma dan semak belukar.dan tidak orang yang dapat menuntunku.Apakah boleh bagiku untuk shalat dirumahku?”Rasulullah bertanya:”Apakah engkau mendengar iqamah? ia menjawab: “ya”.Maka Rasulullah saw bersabda: “Kalau begitu datangilah panggialan tersebut!”.(HR.Ahmad)
4.Masih Banyaknya Binatang Buas dan Berbisa disekitar Kota Madinah Dalam Hadist lain masih ada udzurnya Pada Abdullah bin umi maktum,namun tetap tidak menjadikannya mendapatkan keringanan yaitu diantara masjid dengan rumahnya masih banyak binatang buas atau binatang berbahaya sebagaimana diriwayatkan oleh imam Abu Daud dari Abdullah bin umi maktum,bahwa ia mengatakan: “Wahai Rasulullah ,sesungguhnya di kota madinah ini masih banyak binatang-binatang buas dan binatang yang berbahaya .Maka Nabi saw bertanya:”Apakah engkau mendengar hayya 'ala shalah ,hayya 'alal falah?Kalau ya ,maka segeralah engkau penuhi panggilan itu!”. (HR.Abu Daud bab Tasydid fi tarqil jama'ah no.548:hakim dalam Mustadrak kitab ash shalah,dishahihkan oleh Dzahabi).
Ibnu Khuzaimah menyebutkan hadist ini dalam kitab shahihnya dengan judul”bab perintah bagi orang yang buta untuk menghadiri shalat berjamaah walaupun ia khawatir terhadap binatng berbisa /buas jika menghadiri jama'ah”. (Shahih ibnu Khuzaimah ,kitab al-imamah fi shalah 2/367).
5.Dalam Keadaan Tua dan Sudah Renta Udzur lainnya bagi Abdullah bin umi maktum adalah umur beliau.Disamping beliau ra ,buta ,ia adalah seorang yang tua renta.sebagaimana diriwayatkan oleh thabrani dari Abu Umamah .ia berkata : Ibnu Umi Maktum datang ,ia adalah seorang buta turun tentangnya ayat abasa wa tawalla an ja'ahul a'ma,ia adalah seorang dari Quraisy datng kepada Rasulullah saw dan berkata: Wahai Rasulullah,ayah dan ibuku sebagai jaminan untukmu.Sungguh sebagaimana yang engkau lihat ,adalah orang yang telah tua umurnya,rapuh tulangku,(renta),hilang pandanganku(buta),dan aku memiliki penuntun yang tidak cocok denganku,apakah engkau memiliki Rukshah untukku agar aku shalat di rumah ?rasulullah saw bertanya apakah engkau mendengar suara muadzin,di rumah yang kamu tinggal di dalamnya?ia menjawab “ya”.Maka Nabi pun Bersabda:”Aku tidak memiliki keringanan untukmu.sungguh kalau orang yang tidak hadir shalat jamaah ke masjid itu mengetahui apa pahalanya orang yang berjalan menuju shalat berjama'ah .niscaya ia akan mendatanginya walaupun merangkak dengan kedua tangan dan kakinya”. (dikutip dari at-targhib wa tarhib oleh al-hafidh al-mundziri.dihasankan oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al-Bani dalam shahih targhib wa tarhib 1/247)
Berkata Imam Ibnul Mundzir ketika member judul hadist hadist ini dengan”Dzikrul ijab Hudzuril jamaah 'alal umyan wain ba'udat manaziluhum 'anil masjid walyadullu Dzalika 'ala an na zhudal,jamaah fardlu la ndbun “(penyebutan tantang wajibnya menghadiri jamaah atas orang yng buta walaupun jauh rumahnya dari masjid yang demikian menunjukkan bahwa menghadiri shalat jamaah adalah wajib,bukan anjuran)”. (al-ausath fi sunan wa ijma' wal ikhtilaf,4/132)
Beliau juga berkata: Jika orang yang buta tidak mendapatkan udhur untuk meninggalkan shalat jamaah maka orang yang memiliki penglihatan normal lebih-lebih lagi.tidak ada keringanan sama sekali baginya.(Al-ausath fi sunan wal ijma' wal ikhtilaf,4/132)
Imam al-khathabi berkata:”Dalam hadist ini ada dalil bahwa menghadiri shalat jamaah adalah wajib.kalau saja shalat jamaah itu haya anjuran ,maka yang lebih pantas untuk meninggalkannya adalah orang yang memiliki udzur dan kelemahan atau orang yang seperti Abdullah bin Umi Maktum(Ma'alimus Sunan 1/160). Dari hadist-hadist diatas kita melihat ketegasan hukum wajibnya shalat jama'ah.Kita melihat udzur-udzur yang ada pada Abdullah bin umi maktum sangat banyak,seperti buta,tua umurnya,(renta)tidak ada penuntun,jauh rumah dari mesjid,banyaknya pepohonan dan semak belukar,dan banyaknya binatang buas/berbisa.Namun demikian, Rasulullah saw tetap tidak memberikan keringanan untuknya meninggalkannya shalat berjama'ah.
Tidak mungkin bagi seorang Rasul saw yang mulia dan sangat sayang kepada umatnya membiarkan seseorang yang memiliki udzur-udzur diatas tanpa mendapatkan keringanan.Kecuali perkara itu adalah faridlah dan kewajiban yang telah Allah tetapkan.
Maka dengan alasan apalagikah kaum muslimin meninggalkan shalat jama'ah ke mesjid,padahal mereka dalam keadaan tidak buta,kuat badannya,muda umurnya,kuat jalannya dan dekat rumahnya dengan masjid?
(Diringkas dari kitab Ahammiyyatus shalatul jama'ah 'karya Dr.Fadl Ilahi hal.46-51). Wallaahu a’lam...
Post a Comment