Oleh : dr. H. Masyhudi AM KlasifikasiBerdasarkan caranya, dibedakan menjadi 2, yaitu :“eutanasia pasif” dan “eutanasia aktif”. Eutanasia pasif :Mempercepat kematian dengan cara menolak memberikan tindakan pertolongan biasa atau dengan menghentikan tindakan pertolongan biasa yang sedang berlangsung. Misalnya à tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat. Eutanasia aktif :Mengambil tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kematian. Misalnya à memberi tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat yang mematikan ke dalam tubuh pasien. Eutanasia Menurut IslamIslam adalah agama yang melarang Eutanasia, Dalil :hadis riwayat Annas :“Bahwa Rasulullah pernah bersabda : Janganlah tiap-tiap orang dari kamu meminta-minta mati, karena kesukaraan yang menimpanya. Jika memang sangat perlu dia berbuat demikian, maka ucapkanlah doa sebagai berikut : Ya Allah, panjangkanlah umurku, jika memang hidup lebih baik bagiku, dan matikanlah aku mana kala memang mati lebih baik bagiku” “Pada zaman sebelum kamu, terdapat seorang laki-laki yang terkena luka di tangannya. Ia merasa kesal karena lukanya tidak pernah sembuh, lalu mengambil pisau dan memotong tangannya yang terluka itu sehingga terjadi perdarahan yang menyebabkan kematiannya. Allah berfirman, “Hamba-Ku mendahului takdir-Ku terhadapnya, maka Kuharamkan baginya masuk ke dalam surga.“ (HR. Bukhari) Eutanasia Menurut Etika KedokteranEutanasia bertentangan dengan etika kedokteran. Inti Sumpah Hippocrates : Meringankan penderitaan, Memperpanjang hidup, Melindungi kehidupan. “…saya tidak akan memberikan racun kepada siapa pun yang menghendakinya, juga tidak akan menasihati orang untuk mempergunakannya.” Declaration of Geneva 1948 dan Declaration of Sydney 1968 yang juga diadop sebagai Lafal Sumpah Dokter Indonesia menyebutkan bahwa: “Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan…. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.” Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 7 D juga dengan jelas dinyatakan :“Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani” Eutanasia Menurut Hukum PidanaKUHP pasal 344 berbunyi :“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” Pasal 338 :“Barang siapa sengaja merampas nyawa prang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Pasal 340 :“Barang siapa sengajadan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang laindiancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”. Pasal 345 :“Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolopng untuk perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri” Pasal 531“Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut, tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya baginya atau orang lain, diamcam jika kemudian orang itu meninggal dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”
Post a Comment