Oleh : dr. H. Masyhudi AM Saat ini sedang hangat karena banyak pihak yang ingin merubah UU terkait masalah aborsi. Muncul dua gerakan : 1. PRO LIFE 2. PRO CHOICE Gerakan pro-life berpendirian : melakukan aborsi adalah tindakan terlarang, haram dan tidak bermoral.Gerakan pro-choice berpendapat : melakukan aborsi adalah halal, dan melarang aborsi berarti melanggar hak-hak azasi manusia, terutama hak azasi wanita hamil.
Alasan
Gerakan pro-life berargumen bahwa : Janin yang dikandung dalam rahim seorang wanita adalah makhluk yang mempunyai hak untuk hidup dan wajib dijaga kehidupannya.Melakukan aborsi berarti membunuh manusia, yang berarti tidak hanya melanggar hak azasi, tetapi lebih dari itu melanggar hak hidup manusia.
Gerakan pro-choice beranggapan bahwa Wanita yang hamil bertanggung jawab terhadap dirinya dan mempunyai hak untuk memilih, menentukan sekaligus menguasai apapun yang terjadi pada tubuhnya. Karena mempunyai hak terhadap dirinya, seorang wanita hamil berhak menentukan apakah akan terus melanjutkan kehamilannya atau ingin menghentikan kehamilannya (melakukan aborsi).
Alasan Pro Choice mudah dipatahkan :
Pertama : Janin bukan bagian dari tubuh wanita
Dua : Kehamilan bukan hasil karya sendiri
Ketiga : hak atas diri bukan hak yang mutlak
Terkait Kontroversi Aborsi : Negara dibagi 2
Melegalkan Aborsi,
Dengan syarat : - umur kehamilan - persetujuan pihak lain (Perancis, Belanda, AS)Mengharamkan aborsiKeduanya tidak lepas dari gerakan pro life dan pro choice.Derajat perjuangan yang berbeda INDONESIA ???Mengharamkan aborsi (UU Kes Th 1992 pasal 15), kecuali ada indikasi medisPada penjelasan UU disebutkan : “Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut”. Kodeki dan Sumpah DokterKODEKI pasal 7d dinyatakan “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makluk insani”, Sumpah dokter “Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan”. Upaya Gerakan Pro ChoiceMerubah kata mulai dari saat pembuahan menjadi à mulai awal kehidupanSesuai dengan Deklarasi Geneva “ I will maintain the utmost respect for human life from the time of conception”. diubah menjadi “I will maintain the utmost respect for human life from its beginning”. Dampak PerubahanBoleh aborsi tergantung kapan janin dianggap sebagai mahluk hidup Pandangan IslamIslam melarang aborsi :QS. Al-Isra’ ayat 31 : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa besar”.Ayat lain yang senada QS. Al-An’am ayat 151 : “…….dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu kaena takut kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepadamu dan kepada mereka……”
Post a Comment