Berkhalwat, Transplantasi Organ, Bayi Tabung, Obat Najis dan Surat Keterangan Palsu
BERKHALWAT “Tidak boleh berkholwat (berdua-duaan) seorang laki-laki dan perempuan kecuali disertai dengan muhrimnya”. (HR. Bukhari) Akibat : Timbul perilaku yang tidak diinginkanPelecehan seksualMesumCabul UpayaBerupaya tidak berduaan ketika memeriksa pasien lawan jenis terutama yang : Masih muda, Cantik, MenarikMelakukan pemeriksaan seperlunya, jangan berlebihan.Jangan justru memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan
TRANSPLANTASI ORGAN Tantangan Etik :Mengambil organ dari fetus lewat aborsi.Perdagangan / Jual beli organ tubuh untuk transplantasi (kejahaan).Penghormatan mayat.
REPRODUKSI BIO-TECHNICAL (Bayi Tabung) Tantangan :Penggunaan sperma laki-laki lain yang bukan suamiMemanfaatkan rahim wanita lain
BEROBAT DENGAN BARANG HARAM DAN NAJIS “Sesungguhnya Allah Subahanahu Wa Ta’ala tidak akan menjadikan suatu obat yang berasal dari bahan yang diharamkan atas kamu”. (Baihaqi dan disyahkan oleh Ibnu Hibban)
SURAT KETERANGAN PALSU ”Barangsiapa menipu kami, bukan golongan kami, pembuat makar dan tipu daya akan masuk neraka.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan dan riwayat Ibnu Majah dalam shahihnya)
Post a Comment