Badan Amalan Islam (BAI) FK Unissula

Be a Good Moslem Be a Professional Doctor
Halaman Depan | Kontak Kami | Pengurus | Program Kegiatan
"Dan apabila aku sakit, maka Dialah Yang menyembuhkan aku" (QS. AsySyuara : 80) .:|:. "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dalam apa yang diharamkan-Nya atasmu" (HR. Imam Bukhari) .:|:. "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu, dan jangan kamu gunakan barang yang haram" (HR. Abu Dawud)
Dari Redaksi
Selamat Datang di Homepage BAI Fakultas Kedokteran Unissula. Selamat Menjelajahi Situs ini (Redaksi)

Kami mohon maaf jika saat Anda mendownload suatu file, bertebaran banyak iklan di layar Anda. Sekali lagi mohon maaf karena minimnya fasilitas dari kami. Terima Kasih (Redaksi)
Kategori
  • Nafais Tsamarah
  • Microbiology
  • Opini
  • Berita
  • Riset
  • Peradaban
  • Pemikiran
  • Muslimah
  • Siyasah
  • Aksi Mahasiswa
  • Thibbun Nabawi
  • Ensiklopedi
  • Uncategorized
  • Weblink
  • Menu BAI
  • News Release
  • Majelis Syura
  • Mentoring
  • KSS
  • Info Kegiatan
  • Info Finansial
  • Info FULDFK
  • Kegiatan Eksternal
  • Buletin Al-Haqq
  • Mading Al-Bayyan
  • Majalah Al-Firdaus
  • I-Med edisi Unissula
  • Download
  • Ebook Aqidah
  • Ebook Taffsir
  • Ebook Hadits
  • Ebook Muslimah
  • Sistem Politik
  • Kedokteran
  • Dokumen BAI
  • Kuliah Islam
    Materi kuliah Islam Disiplin Ilmu Kedokteran FK Unissula

  • Belajar & Berfikir
  • Komunikasi
  • Masalah Kesehatan
  • Hematopoetin
  • Imun & Kulit Kelamin
  • Hormon & Metabolisme
  • Muskuloskeletal
  • Cardiovascular
  • Pernapasan
  • Pencernaan
  • Enterohepatik
  • Penyakit Tropis
  • Saraf
  • Metodologi Penelitian
  • Urogenitalia
  • Reproduksi
  • TumBang & Geriatri
  • Perilaku dan Jiwa
  • KB & Kependudukan
  • Penglihatan
  • THT
  • SKN
  • Kegawat Daruratan
  • Manajemen RS
  • Mutiara Kata
    "Dan apabila aku sakit, maka Dialah Yang menyembuhkan aku" (QS. AsySyuara : 80)

    "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dalam apa yang diharamkan-Nya atasmu" (HR. Imam Bukhari)

    "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu, dan jangan kamu gunakan barang yang haram" (HR. Abu Dawud)

    SEMINAR

    MMLC Nasional 3 - FULDFK 2013 klik di sini
    MMLC & Coronaria
    Media Center informasi acara MMLC FULDFK DEW IV FULDFK 2010 klik di sini

    Silaturahmi Muslimah Jateng & DIY 2010 & Talk Show Muslimah, "Save Your Life From The Threatening of Cancer" klik di sini
    ANTIBIOTIC IV
    Informasi seputar Antibiotic 4 BAI FK Unissula Klik di sini
    SEMINAR MUSLIMAH
    Silaturahmi Muslimah Nasional 2007. Talk Show Muslimah CANTIK ISLAMI, "The Essence of The Real Beauty" klik di sini
    Team Members

    [Login Member]
    August 28, 2010
    Revitalisasi Majelis Syura
    Pengenalan Majelis Syura (Musyawarah dan Kontrol)
    “Sedikit Penjelasan Singkat Mengenai Majelis Syura”


    Majelis Syura didirikan sebagai tempat berkonsultasi bagi ketua umum dan para staff BAI untuk meminta masukan dan nasihat dalam segala bidang. Majelis syura mewakili jamaah (anggota BAI dan mahasiswa FK pada umumnya) dalam melakukan muhasabah (kontrol dan koreksi) terhadap staff BAI. Didirikannya majelis syura bersandar pada aktivitas Rasulullah dalam berdakwah. Rasulullah sering meminta pendapat dan bermusyawarah dengan beberapa orang perwakilan dari kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini merupakan perlakuan khusus Rasulullah terhadap orang-orang tertentu di antara para para shahabat. Beliau lebih sering bermusyawarah kepada Abu Bakar, Umar, Hamzah, Ali, Salman al-Farisi dan Hudzaifah dibandingkan merujuk kepada shahabat-shahabat lainnya. Oleh karenanya keanggotaan majelis syura bukanlah orang sembarangan. Maka perlu adanya seleksi khusus dalam keanggotaan di dalam majelis syura. Anggota majelis syura terdiri dari orang yang mengetahui suatu permasalahan pada bidangnya. Maka sudah sepantasnya keanggotaan majelis syura ini diisi oleh orang-orang yang pernah menjabat kepengurusan BAI di tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan oleh Rasulullah pada saat penunjukkan majelis syura yang diambil dari orang-orang yang merepresentasikan kaum Muhajirin dan Anshar dan para pemimpin kelompok dari keduanya.

    Majelis syura memiliki tugas untuk syura (musyawarah) dan muhasabah (kontrol dan koreksi). Syura adalah meminta pendapat atau mendengarkan pendapat sebelum mengambil keputusan, sedangkan muhasabah adalah melakukan koreksi setelah keputusan diambil atau setelah kebijakan diterapkan.

    Keanggotaan majelis syura berasal dari anggota BAI yang pernah menjabat pada salah satu bidang tertentu dalam struktural organisasi. Keanggotaan majelis syura bisa berasal dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Hal ini bisa dijelaskan pada sebuah peristiwa sekitar tahun ke 13 kenabian, pernah datang kepada Rasulullah 75 orang, yang terdiri dari 73 orang laki-laki dan 2 orang wanita. Setelah selesai melaksanakan baiat, Rasulullah bersabda kepada mereka, “Keluarkan (pilihlah) kepadaku dua belas naqib (yang berpengetahuan/ahli) dari kalian yang bertanggung jawab atas kaum mereka” Ini adalah penggalan hadis yang panjang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Kaab bin Malik. Perintah Rasul pada hadits tersebut ditujukan kepada semua kalangan (laki-laki dan perempuan), dan tidak membatasi untuk laki-laki saja. Olehkarenanya, keanggotaan majelis syura terbuka untuk laki-laki dan perempuan.

    Sekiranya perlu dijelaskan sedikit penjelasan mengenai peran dan batasan pengambilan keputusan dalam jamaah organisasi dakwah. Masih banyak kekeliruan yang terjadi pada kalangan aktifis yang belum memahami batasan dan pembagian menurut klasifikasi dalam pengambilan keputusan yang sesuai sunnah.

    Batasan Pengambilan Keputusan :

    (1) Keputusan syariah bersifat mengikat. Tidak boleh ditolak. Yang menjadi parameter adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya ada pada perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah telah menolak pendapat mayoritas kaum Muslim dalam Perjanjian Hudaibiyah. Beliau saat itu bersabda : “Sesungguhnya aku adalah hamba Allah dan utusan-Nya dan aku sekali-kali tidak akan mengingkari perintah-Nya”. Dalam hal ini tugas majelis syura adalah mengawasi dan koreksi.

    Contoh : Jika dalam syura BAI terdengar suara adzan, namun syura BAI terus dilanjutkan, atau moderator syura memberi pilihan, “Syura dilanjutkan setelah shalat, atau syura diteruskan karena nanggung?” maka amir dan seluruh pengurus BAI akan dikenakan sanksi oleh majelis syura. Karena memberikan opsi yang haram, yaitu : “shalat dulu atau syura dulu”. Meskipun mayoritas atau bahkan 100% pengurus menjawab, “shalat dulu”, maka hukumnya tetap haram, karena syariah tidak mengenal opsi semacam ini dan syariah tidak mengenal suara mayoritas. Melontarkan pertanyaan haram, maka sudah selayaknya semua pengurus akan dikenakan sanksi. (Berlaku sekiranya waktu shalat akan habis dan masuk ke waktu shalat berikutnya).

    (2)Keputusan majelis syura tidak mengikat. Semua saran dan nasihat majelis syura tidak semuanya wajib diterima oleh amir. Permasalahan yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas, olehkarenanya amir boleh menanganinya sendiri. Namun amir tetap diperbolehkan berkonsultasi kepada majelis syura dan mengambil pendapat dari majelis syura. Dalilnya ada pada perang badar. Ketika Rasulullah memilih tempat yang agak dekat dengan mata air Badar, Hubab bin al-Mundzir tidak setuju dengan pemilihan tempat tersebut. Ia lalu berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apakah tempat ini merupakan tempat yang Allah wahyukan, yang tidak membolehkan kita untuk memajukan atau memundurkannya atau merupakan pendapat, taktik, dan strategi perang?” Rasulullah menjawab, “Ini hanyalah pendapat, taktik, dan strategi perang saja.” Hubab berkata, “Wahai Rasulullah, kalau begitu, ini bukan tempat yang tepat. Hendaknya engkau memerintahkan orang-orang agar pindah hingga kita sampai ke tempat yang lebih dekat dengan mata air daripada kaum Quraisy, lalu kita memilih tempat itu, kemudian kita kuras sumur-sumur yang ada di belakangnya; selanjutnya kita bangun kolam besar dan kita isi dengan air, kemudian kita memerangi kaum Quraisy sehingga kita bisa minum dan mereka tidak bisa minum.” Rasulullah pun berkata, “Sungguh, engkau telah menunjukkan pendapat yang tepat.” Lalu Rasulullah bersama orang-orang bangkit dan berjalan sampai ke tempat yang lebih dekat ke mataair daripada kaum Quraisy, lalu Beliau berhenti dan memilih tempat itu. Beliau kemudian memerintahkan agar sumur-sumur dikeringkan dan agar dibangun kolam besar di belakang tempat Beliau, lalu diisi dengan air. Selanjutnya orang-orang pun melemparkan bejana ke dalamnya.

    Contoh : Dalam penerbitan majalah al-Firdaus, I-Med FULDFK, pengadaan Seminar Nasional, MMLC DEW 4, dsb. maka sudah selayaknya ditanyakan kepada yang lebih berpengalaman, yakni majelis syura untuk bidang jurnalistik, syiar, ataupun kaderisasi. Namun, kalaupun ditolak, itu tidak masalah.

    (3) Keputusan diperbolehkan berdasarkan suara mayoritas. Keputusan mayoritas diperbolehkan dalam hal teknis. Dalilnya ada pada perang Uhud. Rasulullah pernah mengambil pendapat mayoritas untuk keluar dari kota Madinah guna menghadang pasukan kaum musyrik pada Perang Uhud. Padahal pendapat Beliau sendiri dan pendapat para shahabat senior justru adalah bertahan di dalam kota Madinah dan tidak keluar menghadang pasukan musuh.

    Contoh : BAI akan mengadakan seminar nasional, kemudian ditentukan waktunya, hanya sampai jam 12.00, atau berakhir sampai jam 15.00, maka dalam hal ini diperbolehkan menggunakan suara mayoritas dengan beberapa pertimbangan yang kuat. Diperbolehkan menggunakan suara mayoritas karena dalam penentuan ini tidak bersentuhan dengan hukum (seperti pada poin 1) dan tidak bersentuhan kepada keahlian, pengkajian mendalam dan analisis tajam (seperti poin 2).

    Majelis syura berupaya untuk bermusyawarah dan mengoreksi seluruh jajaran kepengurusan BAI agar sesuai dengan tuntunan sunnah untuk berdakwah mengembalikan kemuliaan Islam.

    Beberapa bentuk perjuangan dan usaha-usaha untuk mengikuti petunjuk sunnah adalah

    1. Tujuan perjuangan adalah diterapkannya syariat Islam di seluruh penjuru dunia. Penerapan syariat Islam tidak bisa tegak tanpa tegaknya Khilafah Islamiyyah.

    2. Cara mencapai tujuan adalah dakwah, jihad, amar ma’ruf dan nahi mungkar.

    3. Sistem organisasi perjuangan adalah dalam bentuk sistem kepemimpinan tunggal dan bukan merupakan sistem kepemimpinan kolektif. Kepemimpinan kolektif yaitu kepemimpinan di mana majelis syura berhak mengatur Amir sekehendaknya. Peran majelis syura di sini hanyalah sebatas advises, bukan command.

    4. Ikatan yang mempersatukan anggota dan pengurus adalah aqidah Islamiyah.

    Pergerakan dakwah, sudah selayaknya meninggalkan baju fanatik buta, dalil yang lemah, atau bahkan berpedoman tanpa dalil. Berikut beberapa aturan tambahan berkenaan dengan perjuangan organisasi

    (1) Tidak diperbolehkan bagi setiap pengurus membawa simbol-simbol nasionalisme di dalam tubuh organisasi BAI.

    - Tidak diperkenankan menempel bendera Palestina, bendera Indonesia, ataupun bendera dari negeri-negeri muslim lainnya pada seragam BAI. Jika ingin menempelkan bendera-bendera tersebut pada pakain, jangan tempel di seragam BAI.

    - Tidak diperkenankan mengibarkan bendera Indonesia, bendera Palestina, ataupun bendera dari negeri-negeri muslim lainnya pada setiap kegiatan yang mengatasnamakan BAI. Baik di kampus maupun di luar kampus.

    - Tidak diperkenankan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap kegiatan yang mengatasnamakan BAI. Baik di kampus maupun di luar kampus.

    (2) Tidak diperbolehkan bagi setiap pengurus saling bermusuhan hanya karena berbeda madzhab maupun berbeda manhaj.

    - Tidak diperkenankan mengatakan bahwa madzhab atau manhaj yang diikutinya adalah yang paling sesuai dengan sunnah, dan yang lainnya cacat.

    - Tidak diperkenankan bagi setiap pengurus mengikuti kegiatan dari harakah apapun (aksi solidaritas, baksos, dan lain sebagainya) dengan membawa bendera atau payung organisasi BAI. Baik di dalam kampus, maupun di luar kampus. Jika ingin mengikuti kegiatan pergerakan ataupun jama’ah tertentu, maka wajib melepas identitas BAI.

    (3) Tidak diperbolehkan bagi setiap pengurus berdakwah tanpa ilmu. Membuat definisi sendiri (contoh: jihad akademik) karena hal ini telah memelintir istilah jihad dari makna jihad secara syar’i ke pengertian jihad secara bahasa. Begitu juga istilah jilbab. Hari Jilbab dimaknai dengan mengenakan gamis, namun kampanye jilbab = gamis (jilbab adalah gamis) harus tetap ditanamkan kepada setiap mahasiswi FK Unissula. Memahamkan umat adalah wajib.

    (4) Tidak diperkenankan bagi Amir untuk terikat hasil musyawarah majelis syura, tetapi amir berhak memilih beberapa pandangan yang diyakini lebih tepat.

    (5) Tidak diperkenankan bagi setiap pengurus tidak menaati Amir selama perintah dan kebijaksanaannya tidak maksiat berdasarkan dalil yang qath’i (pasti).

    (6) Amir dan anggota jama’ah wajib selalu saling mewasiati dan saling mengingatkan.

    Semoga Allah memberkahi, membimbing, memberi petunjuk dan menolong perjuangan kita dalam rangka menegakkan Dien-Nya. Amiin.

    Semarang, 17 Juli 2010 / 5 Sya’ban 1431
    Ketua Majelis Syura

    Bahan bacaan :
    1. Abdullah. Manzilatu Naqib fil Islam. Ikhwanul Muslimin. Online: al-ikhwan.net
    2. Abu Bakar Ba’asyir. Jamaah Ansharut Tauhid. Online: ansharuttauhid.com
    3. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Ajhizah Daulah Khilafah. Hizbut Tahrir Indonesia. Online: hizbut-tahrir.or.id

    Labels:

    posted by admin BAI @ 8:13 PM  
    0 Comments:

    Post a Comment

    << Home
     
    Al-Quran
    "Dengan menyebut nama Allah yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang"

    "Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan jangan kamu ikuti jalan-jalan (lainnya), sebab jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Allah berwasiat kepada kamu semoga kamu bertaqwa"
    (QS. al-An'am : 153)

    "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu..."
    (al-Qashash : 77)

    Artikel Lainnya
    Arsip Artikel
  • Arsip Sesuai Relevansi
  • Archive
    Kalender Kegiatan
    BASIC TRAINING
    Informasi seputar ANTIBODY XVIII (Annual Training for Better Organization and Islamic Health Community) klik di sini
    Tinggalkan Pesan
    Facebook

    LINK PARTNER
  • FULDFK
  • STATS