PERHATIAN : Tulisan ini bukanlah materi kuliah. Tetapi hasil jawaban dari pertanyaan di akhir perkuliahan yang diajukan kepada mahasiswa FK Unissula Angk.2006 pada semester I dengan pertanyaan, “Apa hukum mempelajari ilmu kedokteran?” (September 2006)
Apakah ilmu kedokteran termasuk dalam makna tafaqquh dalam agama? Dijawab oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Dia tidak termasuk dalam makna tafaqquh dalam agama Allah, karena didalamnya para mahasisiwa tidak mempelajari Al-Quran dan Sunnah. Dia hanya termasuk dalam perkara-perkara yang dibutuhkan kaum muslimin. Oleh karena ini sebagian para ulama mengatakan: Mempelajari industri kerajinan, kedokteran, tekhnik, biologi dan yang sejenisnya termasuk fardhu kifayah, bukan ilmu - ilmu yang berkaitan dengan syari'at. Tapi tidak sempurna maslahat umat kecuali dengannya.
Oleh karena ini saya mengingatkan saudaraku yang mempelajari ilmu seperti ini agar tujuan mereka untuk memberikan manfaat kepada saudara mereka muslim dan meninggikan ummat Islam. Ummat Islam sekarang jumlahnya milyaran, kalau dia mempelajari ilmu seperti ini untuk memberi manfaat kaum muslimin, tentu banyak kebaikannya. Dan kita tidak butuh lagi kepada orang-orang kafir untuk mendapatkan kesempurnaan kita, dan kadang untuk mendapatkan hak kita.
Maka ilmu - ilmu ini bila dimaksudkan dengannya untuk menegakkan maslahat para hamba, jadilah dia amal yang bisa digunakan untuk bertaqarrub kepada Allah, bukan secara dzat ilmu itu, tetapi hanya karena maksudnya. Adapun kalau dia dianggap taqarrub dalam agama, maka tidak demikian. Karena tafaqquh dalam agama adalah memahami hukum - hukum Allah Ta'ala secara syar'i dan qadari serta memahami tentang dzat Allah, nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya. (Kitabul Ilmi hal.198 soal ke 84)
Post a Comment