Badan Amalan Islam (BAI) FK Unissula

Be a Good Moslem Be a Professional Doctor
Halaman Depan | Kontak Kami | Pengurus | Program Kegiatan
"Dan apabila aku sakit, maka Dialah Yang menyembuhkan aku" (QS. AsySyuara : 80) .:|:. "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dalam apa yang diharamkan-Nya atasmu" (HR. Imam Bukhari) .:|:. "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu, dan jangan kamu gunakan barang yang haram" (HR. Abu Dawud)
Dari Redaksi
Selamat Datang di Homepage BAI Fakultas Kedokteran Unissula. Selamat Menjelajahi Situs ini (Redaksi)

Kami mohon maaf jika saat Anda mendownload suatu file, bertebaran banyak iklan di layar Anda. Sekali lagi mohon maaf karena minimnya fasilitas dari kami. Terima Kasih (Redaksi)
Kategori
  • Nafais Tsamarah
  • Microbiology
  • Opini
  • Berita
  • Riset
  • Peradaban
  • Pemikiran
  • Muslimah
  • Siyasah
  • Aksi Mahasiswa
  • Thibbun Nabawi
  • Ensiklopedi
  • Uncategorized
  • Weblink
  • Menu BAI
  • News Release
  • Majelis Syura
  • Mentoring
  • KSS
  • Info Kegiatan
  • Info Finansial
  • Info FULDFK
  • Kegiatan Eksternal
  • Buletin Al-Haqq
  • Mading Al-Bayyan
  • Majalah Al-Firdaus
  • I-Med edisi Unissula
  • Download
  • Ebook Aqidah
  • Ebook Taffsir
  • Ebook Hadits
  • Ebook Muslimah
  • Sistem Politik
  • Kedokteran
  • Dokumen BAI
  • Kuliah Islam
    Materi kuliah Islam Disiplin Ilmu Kedokteran FK Unissula

  • Belajar & Berfikir
  • Komunikasi
  • Masalah Kesehatan
  • Hematopoetin
  • Imun & Kulit Kelamin
  • Hormon & Metabolisme
  • Muskuloskeletal
  • Cardiovascular
  • Pernapasan
  • Pencernaan
  • Enterohepatik
  • Penyakit Tropis
  • Saraf
  • Metodologi Penelitian
  • Urogenitalia
  • Reproduksi
  • TumBang & Geriatri
  • Perilaku dan Jiwa
  • KB & Kependudukan
  • Penglihatan
  • THT
  • SKN
  • Kegawat Daruratan
  • Manajemen RS
  • Mutiara Kata
    "Dan apabila aku sakit, maka Dialah Yang menyembuhkan aku" (QS. AsySyuara : 80)

    "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dalam apa yang diharamkan-Nya atasmu" (HR. Imam Bukhari)

    "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu, dan jangan kamu gunakan barang yang haram" (HR. Abu Dawud)

    SEMINAR

    MMLC Nasional 3 - FULDFK 2013 klik di sini
    MMLC & Coronaria
    Media Center informasi acara MMLC FULDFK DEW IV FULDFK 2010 klik di sini

    Silaturahmi Muslimah Jateng & DIY 2010 & Talk Show Muslimah, "Save Your Life From The Threatening of Cancer" klik di sini
    ANTIBIOTIC IV
    Informasi seputar Antibiotic 4 BAI FK Unissula Klik di sini
    SEMINAR MUSLIMAH
    Silaturahmi Muslimah Nasional 2007. Talk Show Muslimah CANTIK ISLAMI, "The Essence of The Real Beauty" klik di sini
    Team Members

    [Login Member]
    September 30, 2009
    Departemen Kedokteran Islam BEM Digabung Dengan Divisi Edukasi BAI
    Tonggak sejarah bercerita dan sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain. Lemahnya nilai spiritual mahasiswa serta pengurus khususnya menjadikan departemen ini sebagai pemerhati akan kurangnya nilai-nilai spiritual di FK Unissula khususnya. Banyak mahasiswa yang terlanjur terlena dan menghasilkan dokter-dokter istridaj, sukses di dunia tapi hanya seolah-olah sukses. Sungguh erat kaitannya antara medis dan islam yang mana mahasiswa kedokteran seharusnya lebih mengenal kebesaran Tuhannya malah terlena dengan semua itu. Tiga pokok pikiran yang menyatu di departemen Kedokteran Islam ini, medis, spiritual, dan dakwah. Upaya yang harus dicapai dimana Dep. Kedokteran Islam adalah departemen yang peka dalam mengatasi konsepsi terhadap lemahnya nilai-nilai spiritual di FK Unissula. Sungguh ironis Universitas Islam hanya sebagai emblem, dan kosa kata. Sungguh ironis mahasiswa FK memilih jalan Hedonis dari pada memperdalam ilmu agama dan disiplin ilmunya. Demi menselaraskan Visi dan Misi UNISSULA bersama dengan Dep. KI kita tata kembali cultural yang telah dilupakan oleh sebagian besar mahasisiwa.

    DASAR KEGIATAN
    Al Quran surah As Shaf ayat 11-12
    “Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar.”

    About INJEKSI (Interactive Journey Of Islamic Medical Science)

    Berawal dari sebuah keinginan turut mewarnai, kami Departemen Kedokteran Islam hendak memberi warna kepada calon2 dokter dan dokter2 masa depan berupa perbaikan akhlaq. Hal ini kami rintis sebagai wujud tanggungjawab kami atas amanah yang telah ALLAH berikan kepada kami sebagai khalifatuLLAH di bumi.

    Dengan melafadz bismiLLAHIRRAHMAANIRRAHIIM, sebuah kajian kedokteran Islam perdana, kami coba laksanakan pada tanggal 3 Februari 2007. Alhamdulillaah… ALLAH memberikan pertolongan kepada kami sehingga acara perdana tersebut dapat terlaksana meski masih banyak kekurangan di sana-sini. Seberapa besarnya usaha kami, semuanya bisa terlaksana atas kehendak ALLAH, INJEKSI (Interactive Journey of Islamic Medical Science), nama baru yang menggantikan istilah ”kajian”, baru diputuskan menjadi nama paten ketika kajian kedua pada tanggal 10 Maret 2007. Nama baru tersebut bermakna ”suntikan ilmu” sehingga dengan nama baru tersebut diharap mampu memberikan gambaran yang jelas bahwa acara rutinan ini memberikan sesuatu yang bermanfaat, yakni transformasi ilmu (khususnya transformasi ilmu kedokteran Islam). Kami berharap kajian ini berjalan hingga akhir kepengurusan di periode kami dan semoga menjadi berkembang di periode mendatang. Insya ALLAH, seberapa kecil langkah kami, kami berharap apa yang kami persembahkan bermanfaat untuk semua calon dokter.

    Departemen Kedokteran Islam BEM FK Unissula melebur menjadi Sub dari Divisi Edukasi BAI (Badan Amalan Islam) FK Unissula Pada Kepengurusan Periode 2008-2009

    Sekretariat :
    Badan Amalan Islam (BAI) Fakultas Kedokteran Unissula
    Jl. Raya Kaligawe Km 4 Semarang 50112 PO BOX 1235 Fax. (024) 6582455
    Homepage : http://www.bai-fkunissula.co.nr

    Labels:

    posted by admin BAI @ 9:33 AM   0 comments
    Dokter Muslim
    “Dan apabila aku sakit Dia-lah yang menyembuhkan” (QS. Asy-Syu’araa : 80)

    “Setiap penyakit ada obatnya. Jika obat itu tepat mengenai sasarannya, maka dengan izin Allah penyakit itu akan sembuh” (HR. Muslim)

    “Hai hamba-hamba Allah ! berobatlah ! sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit, kecuali diciptakannya pula obat penyembuhnya, kecuali lanjut usia”

    TANTANGAN PROFESI

    “Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan dimintai petanggung jawaban”. (QS. Al-Isra’:36)

    “Tidak boleh menjadi dokter kecuali orang yang berpengalaman”. (HR. Bukhari)

    “Barangsiapa berpraktek dokter, padahal ia tidak belajar kedokteran sebelumnya, maka ia bertanggung jawab (atas risiko yang diderita oleh pasiennya)”. (HR. Abu Dawud)

    TANTANGAN ETIK
    [1]Aborsi
    [2]Eutanasia
    [3]Transplantasi Organ
    [4]Reproduksi Bio-Technical (Bayi Tabung)
    [5]Berkhalwat
    [6]Obat Haram & Najis
    [7]Surat Keterangan Palsu

    SUMPAH DOKTER MUSLIM

    Saya Bersumpah Dengan Nama Allah yang Maha Besar :
    [1]Mengingat Allah dalam menjalankan profesi saya.
    [2]Melindungi jiwa manusia dalam semua tahap dan semua keadaan.
    [3]Melakukan semampu mungkin untuk menyelamatkan dari kematian, penyakit dan kecemasan.
    [4]Memelihara kemuliaan manusia, menutupi pribadinya dan menyimpan rahasianya.
    [5]Dalam segala hal menjadi alat dari rahmat Allah, memberikan perawatan kedokteran pada yang dekat dan yang jauh, yang saat dan yang berdosa, serta teman maupun lawan.
    [6]Berjuang mengejar ilmu dan mempergunakannya untuk keuntungan bukan aniaya bagi manusia.
    [7]Menghormati guru saya dan mengajari sejawat saya yang masih muda dan menjadikan saudara bagi setiap anggota profesi kedokteran yang bersatu dalam kesucian amal.
    [8]Memelihara kepercayaan saya dalam beribadah dan dalam masyarakat, menghindari dari segala yang dapat menodai saya di mata Allah, NabiNya dan orang yang seaqidah dengan saya.
    Allah menjadi saksi terhadap sumpah saya ini.

    RINGKASAN KODE ETIK DOKTER MUSLIM

    [1]Seorang dokter Islam harus beriman kepada Allah dan ajaran-ajaran Islam dan mempraktekkannya baik dalam keadaan sendiri atau dihadapan orang lain.
    [2]Berbakti kepada orang tua; berterima kasih kepada guru-guru, dan yang lebih tua;rendah hati, sederhana, baik hati, pemaaf, sabar dan toleransi.
    [3]Mengikuti jalan orang-orang yang benar.
    [4]Selalu mencari dukungan dari Allah.
    [5]Selalu mengikuti pengetahuan medis terbaru, selalu meningkatkan keahlian kedokteran, mencari pertolongan yang diperlukan.
    [6]Tunduk kepada syarat yang sah yang mangatur pekerjaannya.
    [7]Sadar bahwa Allah adalam pencipta dan pemilik baik jiwa dan raga pasien, dan memperlakukannya sesuai kerangka ajaran Allah.
    [8]Sadar bahwa hidup itu diberikan kepada manusia oleh Allah, bahwa hidup dimulai sejak pembuahan, dan bahwa hidup manusia tidak bisa diambil kecuali oleh Allah dan dengan ijinNya.
    [9]Sadar bahwa Allah selalu mengawasi memantau setiap niat dan perbuatan.
    [10]Mengikuti jalan petunjuk Allah sebagai pedoman pokoknya, meskipun berbeda dengan tuntutan tradisi umum dan keinginan pasien.
    [11]Tidak menyarankan atau memberikan bahan yang berbahaya.
    [12]Memberikan pertolongan yang dibutuhkan tanpa memikirkan kemampuan keuangan atau asal suku bangsa dari pasien.
    [13] Menawarkan saran yang diperlukan dengan pertimbangan untuk jasmani dan rohani pasien.
    [14]Melindungi kerahasiaan pasien dan memakai cara komunikasi yang benar.
    [15]Memeriksa pasien lawan jenis dengan kehadiran orang ketiga jika dimungkinkan.
    [16]Tidak mengkritik dokter lain dihadapan pasiennya atau petugas kesehatan lain.
    [17]Menolak pembayaran dari dokter lain atau keluarga dekatnya.
    [18]Selalu bijak dalam pengambilan keputusan

    Badan Amalan Islam (BAI)
    FK Universitas Islam Sultan Agung

    Labels:

    posted by admin BAI @ 9:32 AM   0 comments
    Transplantasi Organ
    Penggunaan organ tubuh mayat manusia untuk pengobatan manusia dan untuk kelangsungan hidupnya merupakan suatu kemaslahatan yang dituntut syarak. Oleh sebab itu, menurutnya, dalam keadaan darurat organ tubuh mayat boleh dimanfaatkan untuk pengobatan. Akan tetapi, pemanfaatan organ tubuh mayat manusia sebagai obat tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    - Pengobatan tidak bisa dilakukan, kecuali dengan organ tubuh mayat manusia; - Manusia yang diobati itu adalah orang yang haram darahnya (seorang muslim yang memelihara kehormatannya); apabila jiwa yang akan diselamatkan itu adalah orang yang halal darahnya (seperti seseorang yang telah melakukan pembunuhan dan akan dikenakan hukuman kisas, atau seseorang yang akan dikenai hukuman rajam karena berbuat zina), maka pemanfaatan organ tubuh mayat tidak dibolehkan baginya; - Penggunaan organ tubuh manusia itu benar-benar dalam keadaan darurat; dan penggunaan organ tubuh mayat manusia itu mendapatkan izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya (setelah ia wafat).

    Kalangan ulama mazhab juga sependapat untuk tidak membolehkan transplantasi organ tubuh manu­sia yang dalam keadaan koma atau hampir meninggal (tipe kedua). Sekalipun harapan hidup bagi orang tersebut sangat kecil, ia harus dihormati sebagai ma­nusia sempurna. Dalam kaitan dengan ini, Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M) dan Ibnu Abidin (1198 H/1784 M-1252 H/1836 M), dua tokoh fikih Mazhab Hanafi, menyatakan bahwa organ tubuh manusia yang masih hidup tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan manusia lainnya, karena kaidah fikih menyatakan: “suatu mudarat tidak bisa dihilangkan dengan mudarat lainnya.” Pernyataan senada juga muncul dari Ibnu Qudamah, tokoh fikih Mazhab Hanbali, dan Imam an-Nawawi, tokoh fikih Mazhab Syafi’i. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai pengambilan organ tubuh untuk pengobat­an dari orang yang telah dijatuhi hukuman mati, se­perti orang yang dikisas, dirajam karena berbuat zina, atau murtad. Jumhur ulama Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab az-Zahiri, berpendapat bahwa sekalipun orang tersebut telah dijatuhi hukuman mati, bagian tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan, walaupun dalam keadaan darurat. Sebaliknya, ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali berpendirian bahwa dalam keadaan darurat organ tubuh orang yang telah dijatuhi hukuman mati boleh dimanfaatkan untuk penyembuhan orang lain, dengan syarat bahwa pengambilan organ tersebut dilakukan setelah ia wafat.

    Dalam kaitan dengan ini, menurut Abu Hasan Ali asy-Syazili, tidak ada salahnya apabila dokter melakukan pemeriksaan organ tubuh terpidana, apakah bisa ditransplantasi atau tidak, sehingga pengambilan organ tersebut tidak sia-sia. Di samping itu, pengambilan organ tubuh tersebut harus diawasi oleh hakim dan dilakukan di bawah koordinasi dokter-dokter spesialis.

    Memperjualbelikan dan Menyumbangkan Organ Tubuh.

    Persoalan lain yang menyangkut transplantasi organ tubuh adalah jual-beli atau sumbang organ tubuh kepada orang yang memerlukannya. Dalam berbagai literatur fikih ditemukan pernyataan para ulama fikih yang tidak membolehkan sese­orang memperjualbelikan organ tubuhnya karena hal itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Sikap mencelakakan diri sendiri dikecam oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah al-Baqarah (2) ayat 195 tersebut di atas. Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf bin Muhammad Ayyub bin Musa al-Hanafi az-Zaila’i (w. 762 H/1360 M), tokoh fikih Mazhab Hanafi dalam kitab fikihnya, Path al-Qadir, menyata­kan bahwa ulama Mazhab Hanafi sepakat menyata­kan bahwa tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh manusia. Pernyataan senada juga muncul dari Imam al-Qarafi (w. 684 H/1285 M) dari kalangan Mazhab Maliki, Imam Badruddin az-Zarkasyi (745-794 H) dari kalangan Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali. Organ tubuh manusia, menurut mereka, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri, ka­rena masing-masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjual­belikan manusia diharamkan oleh syarak.

    Pendapat senada juga dikemukakan ulama Mazhab az-Zahiri. Menurut mereka, seluruh benda yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan. Pembahasan tentang menyumbangkan organ tubuh manusia untuk kepentingan pengobatan orang lain dimulai oleh para ulama fikih berdasarkan dua kaidah populer: (1) setiap yang boleh diperjualbeli­kan, boleh disumbangkan; dan (2) orang yang tidak memiliki hak untuk bertindak hukum pada suatu benda, tidak boleh memberi izin (memanfaatkan ben­da itu) kepada orang lain. Kaidah pertama menunjukkan bahwa setiap benda yang boleh diperjualbeli­kan boleh pula disumbangkan. Dalam pembahasan di atas, seluruh ulama fikih menyatakan bahwa organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan. Berdasarkan kaidah kedua, menurut para ulama fikih, seseorang tidak memiliki hak bertindak hukum.

    Labels:

    posted by admin BAI @ 9:31 AM   0 comments
    Vasektomi dan Tubektomi
    Allah SWT berfirman: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS.2:195). Pada surah an-Nisa’ (4) ayat 119 Allah SWT berfirman: “Danaku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak)…, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah). Dan barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

    Allah SWT juga berfirman: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan” (QS.2:205). Dalam hadis juga terdapat karangan serupa, antara lain dari Ibnu Mas’ud RA yang berkata: “Kami berperang bersama-sama dengan Nabi, sedang kami tidak membawa istri, maka kami bertanya: ‘Hai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri?’ Maka Rasulullah SAW melarang kami melakukannya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    Pada kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah termasuk golongan kami (umat Islam) orang yang mengebiri orang lain atau mengebiri dirinya sendiri” (HR. Tabrani).

    Ulama berpendapat bahwa alasan jumlah anak yang dimiliki telah sampai pada jumlah yang dianjurkan dalam program KB tidak cukup kuat untuk membenarkan pelaksanaan vasektomi dan tubektomi. Tidak mustahil seseorang merasakan adanya kebutuhan untuk memperoleh anak kembali karena alasan-alasan tertentu. Ulama berpendapat ada keadaan-keadaan darurat tertentu yang membenarkan seseorang melakukan operasi vasektomi dan tubektomi. Dalam hal ini berlaku hukum darurat. Kaidah fikih mengatakan: “Keadaan darurat memperkenankan suatu yang sebenamya dilarang”. Namun, ulama berbeda pendapat tentang ukuran daruratnya suatu keadaan jika yang bersangkutan dihadapkan pada pilihan tunggal, yaitu bahwa hanya dengan cara ini lamatan ibu akan terjamin (misalnya menurut perhitungan medis ibu akan meninggal apabila melahirkan kembali), maka ulama sepakat mengatakani bahwa ia diperkenankan melakukan operasi tubektomi. Akan tetapi, ulama berbeda pendapat dalam hal menghindari terjadinya penurunan penyakit berbahaya yang tidak dapat disembuhkan kepada anak yang akan lahir dan keturunannya.

    Jumhur ulama berpendapat bahwa dalam keadaan seperti itu vasektomi dan tubektomi diperkenankan. Golongan irif mengambil iktibar dari pendapat Imam asy-Syafil yang membolehkan suami istri bercerai karena.’ seorang di antaranya mengidap penyakit kusta yang dinilainya sebagai penyakit yang menurun kepada anak dan keturunan berikutnya. Sementara itu ulama lainnya, di antaranya dari Mazhab Hanbali, menyatakan bahwa dalam hal ini vasektomi dan tubektomi tidak diperkenankan. Mereka menyatakan bahwa sekarang ini penyakit-penyakit seperti itu memang belum ada obat yang dapat menyembuhkannya. Akan tetapi, di masa yang akan datang dengan kemajuan ilmu pengetahuan, penyakit-penyakit sejenis itu mungkin dapat disembuhkan dengan baik atau dipandang tidak lagi membahayakan karena ditemukannya obat dan penawar sakit yang baik. karena itu, mereka menganjurkan agar orang tetapt memilih kontrasepsi yang bersifat sementara.

    Labels:

    posted by admin BAI @ 9:30 AM   0 comments
    Alkohol
    Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
    Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.


    Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”2

    Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan perbandingan kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab: “Obat-obatan yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yang banyaknya memabukkan” maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi : “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”

    Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa.”(Majmu’ Fatawa, 6/18).Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut (cologne), beliau berkata: “Parfum traditional (cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut…

    Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya3, ada atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya).” (Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39).

    Dan yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa (5/382, dan 10/41) beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang semacamnya…

    Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah k, walhamdulillah.
    Demikian pula halnya, segala macam minuman dan makanan yang mengandung bahan memabukkan, wajib untuk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”, sebagaimana sabda Rasulullah :
    “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
    Dan hanya Allah lah yang memberi taufik.”

    Demikian pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697) bahwa pendapat beliau sama dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz ketika ditanya tentang cologne. Beliau menjawab (tanpa rincian) bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik :
    “Rasulullah melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan untuknya.”4

    Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.

    Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?

    Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.

    Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah5, jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila Anda minum banyak tentu Anda mabuk, dan apabila Anda minum sedikit maka Anda tidak mabuk, namun Rasulullah mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah / perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).” Asy-Syaikh Al-Albani ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yang terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai cairan yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan dia mabuk, maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan Nur).

    Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani yang sangat rinci. Beliau berkata: “Untuk memahami makna hadits: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”

    Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol (misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk, maka yang seperti ini halal untuk diminum.

    Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?

    Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam syariat Islam… Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol, atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dengan kadar yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh digunakan karena memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yang dimaksudkan dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya, meskipun dia minum banyak.

    Namun perkara lain (yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat yang seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau membuatnya sendiri. Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah bersabda:
    “Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…”7

    Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol yang memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.

    Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan, maka ini boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan Nur). Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syaikh Al-Albani, lebih dekat kepada kebenaran. Wallahu a’lam.

    Footnote :1 Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan. Di antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar, atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.
    2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/160-161). Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan beliau menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain (Al-Irwa‘, 8/42-43). 3 ‘Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.
    4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz (Allah melaknat…) dari Ibnu ‘Umar, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` (5/365-367). 5 Lihat catatan kaki no. 36 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya.

    (Sumber : Majalah AsySyariah)

    Labels:

    posted by admin BAI @ 9:29 AM   0 comments
    Apakah Puasa Sesuai Dengan Dunia Medis Kedokteran ?
    Berpuasa artinya tidak makan dan tidak minum, menahan nafsu dari Shubuh sampai adzan maghrib berbunyi. Jika dihitung dari shubuh, sekitar jam3-an hingga jam maghrib, maka kurang lebih 15 jam kita tidak makan dan tidak minum. Bagaimana segi medis menanggapinya? Waktu kita berpuasa otomatis, perut kita kosong sehingga tidak ada asupan energi dari makanan. Kita juga dianjurkan makan sahur. Makan sahur seperti makan nasi yang mengandung banyak karbohidrat. Di dalam mulut, nasi dicerna dan tercampur dengan enzim amilase yang merubah amilum menjadi glukosa. Glukosa masuk ke dalam usus halus. Di usus halus, glukosa diserap dan diedarkan ke seluruh jaringan tubuh terutama sel-sel tubuh. Di dalam sel, glukosa akan mengalami proses glikolisis untuk dirubah menjadi asam piruvat, asam laktat dan tidak lupa energi. Energi inilah yang akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari selama berpuasa. Cadangan glukosa tersebut akan habis dalam waktu 18 jam. Sedangkan glukosa meningkat tinggi dalam darah 2-4 jam setelah makan, lalu setelah itu kadarnya menurun terus. Bila dalam darah sudah mengalami kekurangan, maka glukosa akan memecah glikogen untuk dirubah menjadi glukosa. Sedangkan cadangan glukosa ini akan habis dalam waktu 18 jam. Puasa sendiri itu hanya 15 jam. Jadi secara rentang waktu sebenarnya masih dalam batas yang dapat ditoleransi tubuh manusia itu sendiri.

    Bayangkan jika kita puasa 24 jam. Yang terjadi bukannya menyehatkan, melainkan penyiksaan. Karena setelah kadar glikogen hepar habis, maka tubuh memakai cadangan dari otot, kemudian semua lemak habis dipakai untuk proses Lipolisis. Ini akan merusak struktur tubuh manusia karena lemak dipecah. Jadi puasa yang benar adalah puasa menurut ajaran Islam, karena sesuai dengan siklus biokimia tubuh manusia itu sendiri. Sedangkan puasa yang dari kejawen, sebenarnya bertentangan dengan medis, seperti pati geni, yang semalam suntuk tidak makan, tidak minum, dan tidak tidur. Islam pun mengharamkannya. Kita lihat betapa Allah ini MahaAgung, dapat mengatur ibadah bisa yang sesuai dengan metabolisme manusia. Sebuah Riwayat : Rasulullah bersabda : “Bahwasannya Tuhanmu mempunyai hak atasmu yang wajib engkau bayar, begitu juga dirimu dan keluargamu semua mempunya hak yang wajib engkau bayar. Maka dari itu, hendaklah engkau berpuasa (sewaktu-waktu) dan berbuka (sewaktu-waktu), berjaga malam (sewaktu-waktu) dan tidur (di waktu yang lain). Dekatilah keluargamu, dan berikanlah hak mereka satu per satu.” (HR. Bukhari)

    Manfaat Puasa :
    1. Mengurangi lemak-lemak dalam tubuh, sehingga mengurangi resiko jantung koroner dan stoke.
    2. Mengurangi nafsu seks manusia, Ini dikarenakan suplai makanan untuk sperma berkurang sehingga nafsu yang dulu menggebu-gebu, bisa sedikit direm. Dalam sebuah riwayat : Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” (HR. Muttafaq Alaihi).
    3. Memberi kesempatan kepada organ-organ usus untuk beristirahat dan tidak bekerja terus menerus.

    Niat Dalam Berpuasa Wajib Hukumnya!!
    Bagaimana Ilmu Kedokteran Menerangkannya?
    Segala sesuatu yang dikerjakan harus berdasarkan niat. Dari segi medis, niat berpuasa ini bisa dijelaskan.

    Proses terjadinya rasa lapar : Pada saat perut kosong, maka akan dikirim kan sinyal kepada pusat lapar yaitu hipothalamus. Oleh hipothalamus direspon dengan mengeluarkan hormon-hormon pencernaan seperti seperti gatrin, kolesistokinin,lipase, dan amilase. Di sini bukan hipothalamus-nya yang mengeluarkan hormon tersebut secara langsung, namun menstimuli organ-organ yang memiliki hormon tersebut untuk mensekresikannya. Pada saat lapar, kelenjar ludah mengeluarkan enzim amilase. Sehingga ludah menjadi semakin banyak dan di dalam lambung terjadi pengeluaran gastrin yang memicu meningkatnya asam lambung. Asam lambung meningkat dan dinding lambung bergesekan sehingga timbul bunyi. Hal inilah yang memicu lapar dan nafsu makan akan meningkat.

    Hal ini bisa diblok oleh niat puasa. Pada waktu makan sahur, ada keyakinan tidak akan makan kecuali saat adzan maghrib berkumandang. Keyakinan ini dibawa ke otak sampai ke hipothalamus. Di hipothalamus diproses sehingga impuls perut yang kosong akan diblok, sehingga asam lambung tidak meningkat, dan kelenjar ludah juga tidak meningkat. Ini akan mengurangi rasa lapar dan perut yang sakit karena lambung yang asamnya meningkat maupun gesekan antar dindingnya sudah tidak ada. Ini sangat memudahkan dalam menjalankan ibadah puasa.

    Bulletin Departemen Kedokteran Islam BEM FK Unissula
    Sumber : ISLAM de MEDICINAE dan Kitab Puasa.
    posted by admin BAI @ 9:28 AM   0 comments
    Fenomena Aplikasi Tauhid di Lapangan Medis-Paramedis
    dr. Osmana Suteja
    Definisi TauhidØ Tauhid merupakan esensi iman kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.Ø Tauhid : mengesakan-Nya, baik dalam zat, asma’ was-shiffaat, maupun af’al (perbuatan)-Nya. (QS. Al Ikhlas :1-4)Ø Dibagi tiga : Rububiyah, Asma wa Sifat, Ilahiyah. Asas Ilmu Kedokteran yang IslamiØ Ihsan dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.Ø Tidak memakai obat-obatan yang haram.Ø Tidak mencacatkan tubuh, kecuali amat darurat. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam : “Sesungguhnya Allah tidak akan memberikan kesembuhan dengan sesuatu yang telah diharamkan-Nya”. (HR. Al Bukhari)Ø Syaikh Abdurrahman Al Harani berkata : “Dalam perkara berobat dengan pengobatan yang mencacatkan tubuh itu, boleh dilakukan (terdapat darurat atasnya). Tetapi dalam hal pengobatan yang berbahankan barang yang haram, tidak ada aspek darurat atasnya. Sebab, Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak menurunkan obat dari barang yang haram”.Ø Tidak berbau TBC vs TAUHID, contoh gelang, kalung jimat, rajah, susuk, lawe, mantera, guna-guna, sihir, nusyrah (suwuk),dll. (Note : TBC = Takhayul Bid’ah Churafat).Ø “Siapa saja yang mendatangi seorang dukun, lalu ia bertanya tentang suatu perkara, lantas ia membenarkan ucapan dukun itu, maka kufurlah ia terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad (syariat Islam). Dan siapa saja yang datang (kepada kahin) namun ia tidak membenarkan (ucapan-ucapan dukun itu), maka amalan shalatnya tidak diterima selama 40 hari”. (HR. Thabrani)Ø “Semua tangkal penangkal (tolak bala), dan jenis jampi apapun, adalah syirik” (HR. Ahmad).Ø Islam tidak membenarkan seseorang yang tidak mengkaji ilmu kedokteran turun mengobati pasien. “Barangsiapa berpraktek dokter, padahal ia tidak belajar kedokteran sebelumnya, maka ia bertanggung jawab (atas risiko yang diderita oleh pasiennya)”. (HR. Abu Dawud)Ø Jauhi sikap iri hati, riya’ (syirik kecil), takabur dengan cara merendahkan orang lain, tinggi hati, memeras pasien, dan sikap-sikap yang tidak terpuji lainnya.Ø Seorang thabib Muslim itu harus berpakaian rapi, bersih, dan sebaiknya berpakaian putih-putih.Ø Hendaklah lembaga pendidikan kedokteran, rumah sakit, BP, dan yang berhubungan dengan hal itu, dapat menarik hati pengunjung dengan keindahan, kerapihan, dan kebersihan, sehingga ia sekaligus sebagai tempat syiar Islam.Ø Jauhkanlah lambang-lambang dan istilah-istilah yang berasal dari bentuk pemujaan kepada dewa-dewa (adat jahiliyah), atau menggunakan lambang keagamaan dari orang-orang Yahudi ataupun Nasrani. Misal : Palang Merah (+) Salib suci katholik, artinya “kasih Yesus tidak mengenal perbedaan bangsa”.Ø Tanda R/ dalam penulisan resep diambil dari altar dewa Jupiter yang artinya “Semoga Dewa Jupiter segera memberikan kesembuhan”.Ø Piala dan ular : Lambang dewa Aesculapus (dewa obat-obatan) yang sedang minum air kehidupan di dalam piala, tetapi tidak kesampaian.Ø Tongkat dan ular : lambang dewa Aesculapus (asklepios). Lambang-lambang Kedokteran Islam :Ø Lambang bulan sabit (C)Ø Tanda pada penulisan resep yang berarti “berikan sesuai dengan dosis”.

    Semarang, 15 Muharram1428 H Kajian Rutin, Dept. Kedokteran Islam
    posted by admin BAI @ 9:27 AM   0 comments
    Penanganan Pasien Fase Terminal Secara Medis Psikiatri dan Islam
    by dr. H. Ahmadi NH, Sp KJ (Ka.Bagian Psikiatri FK Unissula)
    PENDAHULUAN
    UU 13/1988, kesejahteraan lanjut usia.
    -Geriatri : Ilmu yg mempelajari penyakit pada lanjut usia (degeneratif).
    -Gerontologi : Disiplin ilmu diluar/cabang geriatri yang mempelajari aspek fisik, mental, dan psikososial yang ada pada lanjut usia. Untuk menunjang pelayanan geriatri bagi penderita lanjut usia.
    -Penyakit terminal : penyakit yang sulit disembuhkan, seperti kanker stadium akhir,dll.

    A. Secara umum lanjut usia mempunyai banyak penyakit (multi patologi), sering ditemukan penyakit stadium terminal.
    B. Penanganan penderita dengan penyakit stadium terminal ?
    C. Dokter sbg ilmuwan dan profesional diharapkan mampu memahami manusia secara utuh (biopsikososiospiritual) => melaksanakan tugas dan kewajiban profesinya.

    KEMATIAN PASTI DATANG
    ”Katakanlah bahwasannya kematian itu, yang kamu lari dari padanya, sesungguhnya ia pasti akan menemui kamu juga, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Tuhan) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Ia khabarkan kepada kamu apa-apa yang telah kamu kerjakan.”
    (QS. Al-Jumu’ah: ”Dimana saja kamu berada kematian itu pasti akan menemui kamu,walaupun kamu berada di mahligai-mahligai yang amat kokoh.” (Qs An-Nisa’: 78)

    ”Bimbinglah orang yang hendak mati mengucapkan (kalimat/perkataan): “tiada Tuhan selain Allah”” (HR.Muslim). ”Barangsiapa mati dan akhir perkataannya ”tidak ada Tuhan selain Allah”, maka ia masuk surga.” (Al-Hadits)

    MENINGGAL
    a. Hilangnya fs sirkulasi dan respirasi yang irreversibel, atau
    b. Hilangnya fs keseluruhan otak, termasuk batang otak.

    PENANGANAN PALIATIF
    Pendidikan kedokteran => memperpanjang hidup penderita semaksimal mungkin dan bila perlu dengan bantuan : alat penunjang nafas (ventilator), pertolongan hidup berkelanjutan (advance life support). Bagaimaan dengan penderita lanjut usia dengan penyakit stadium terminal (terminally ill patients)? => diberikan perawatan secara paliatif.

    WHO : Diberikan perawatan sampai penderita meninggal dengan bermartabat sebagai manusia (palliative care is the active fatal care of patients whose disease is not response curative).

    DASAR UPAYA PENANGANAN PALLIATIVE
    1. Meningkatkan kualitas hidup & menganggap bahwa kematian sebagai proses normal.
    2. Tidak mempercepat/menunda kematian.
    3. Tidak ada nyeri dan keluhan yang mengganggu.
    4. Menjaga keseimbangan psikologis dan spiritual.
    5. Berusaha agar penderita tetap aktif sampai akhir hayatnya.
    6. Merusaha mengatasi suasana duka cita keluarganya, jika penderita meninggal.
    7. Perawatan paliatif merupakan perawatan yang diberikan kepada penderita, yang secara medis sudah tidak mungkin disembuhkan, walaupun mungkin penderita masih sadar atau bahkan mungkin masih aktif.
    8. Setelah diagnosis ditegakkan, dokter menawarkan kepada penderita atau keluarganya untuk menentukan tindakan yang akan diambil.
    9. Tindakan perawatan yang perlu dilakukan adalah “hospice care” yaitu perawatan berbasis rumah sakit sampai ke rumah penderita.
    10. Tujuan: mengurangi rasa sakit, bantuan pernafasan, perubahan posisi, asuhan psikologik, dan spiritual pada penderita dan keluarganya.
    11. Penderita lanjut usia dengan kondisi sakit kronis stadium terminal, dapatkah dokter memberikan nilai tambah pada perawatan mereka? Juga bagi keluarganya?
    12. Benarkah alat kedokteran pada penderita stadium terminal hanya akan menambah penderitaan bagi pasien dan keluarganya.
    13. Dokter harus menolong penderita stadium terminal sampai meninggal dengan bermartabat.

    Perawatan Pasien Menderita Penyakit Terminal
    A. Indikasi medik (medical indication).
    B. Preferensi: advanced directive (do not resucitate).
    C. Kualitas hidup (quality of life).
    D. Faktor kontekstual (contextual features) agama, budaya, sosial-ekonomi, hukum, keluarga, dll.

    Merawat Pasien Yang Hampir Meninggal
    A. Kemampuan dokter untuk merawat pasien fase terminal yang akan meninggal dengan rasa menghibur dan efektif, tergantung pada pengetahuan dan sikapnya terhadap => kematian dan pasien yang akan meninggal.
    B. Beberapa dokter mempunyai perilaku yang menyimpang.
    C. Mengorbankan perawatan dan rasa nyaman terhadap pasien fase terminal yang akan meninggal ~ kegagalan, ketidakmampuan dokter.
    D. Pasien yang akan meninggal dihindari atau dialami sebagai sumber gangguan, dan ketakutan. E. Meninggal dengan tenang dambaan setiap orang.
    F. Dokter tidak boleh melihat pasien menuju proses kematian dengan penuh penderitaan.G. Tugas dokter adalah merawat (caring) dan menyembuhkan (curing).H. Faktor yang diperhitungkan dalam penyakit terminal adalah fungsi organ. Tugas Utama Dokter Yang Merawat Pasien Dengan Penyakit Fase Terminal Yang Hampir Meninggal 1. Memberikan pertimbangan yang menghibur dan tetap melanjutkan bantuan.2. Tanda perawatan yang tepat:- Berkunjung pada pasien secara teratur.- Mempertahankan kontak mata.- Menyentuh dengan tepat.- Mendengarkan apa yang dikatakan pasien.- Menjawab semua pertanyaan dengan cara menghargai.- Sungguh-sungguh, jujur, dan bijaksana Termasuk Kondisi Penyakit Terminal1. End stage renal failure2. Stroke berulang dengan vegetative state3. Brain death4. Gagal jantung tahap akhir5. Sirosis dengan komplikasi6. Ca dengan metastasis7. Copd dengan komplikasi jantung berat8. Keadaan klinis yang menurut perhitungan medis tidak akan sembuh lagi9. Dll. Kontroversi Masalah Etik KedokteranA. Bagaimana dengan penghentian terapi dan eutanasia ?B. Apalah artinya hidup kalau hanya berbaring di ruang ICU dan tidak dapat mengenal orang di sekitarnya ?C. Untuk mempertahankan keadaan demikian diperlukan alat canggih dengan biaya mahal.D. Perlu kesepakatan pandangan => sikap, hukum, moral atau etika. Dalam Menghadapi Pasien Dengan Penyakit Terminal, Dokter Perlu1. Katakan dengan sebenarnya apabila ia butuh.2. Kembangkan empati kepada pasien.3. Bila diperlukan konsultasi dengan spesialis lain.4. Komunikasikan dengan keluarga pasien.5. Tumbuhkan harapan, tetapi jangan memberikan harapan palsu.6. Bantu bila ia butuh pertolongan. Yang Harus Dilakukan Pada Psien Fase Terminal/Menjelang Ajal1. Ridlo kepada qadha dan qadarnya-Nya serta berbaik sangka terhadap Allah Swt.2. Tidak boleh mengharapkan mati.3. Tidak boleh putus asa dari rahmat Allah Swt.4. Jika memiliki tanggungan hak yang harus dia penuhi, baik hak Allah Swt (zakat, puasa, haji, dll) atau hak manusia (hutang, ghibah, adudomba, dll). Hendaklah dipenuhi atau wasiat kepada orang yang dapat memenuhi bagi dirinya. Wasiat wajib atas orang yang mempunyai tanggungan atau hak kepada orang lain. PENUTUPA. Penanganan penderita dengan penyakit fase terminal, perlu dukungan semua fihak terkait.B. Penanganan penderita dengan penyakit fase terminal, perlu tindakan terpadu.C. Dokter dapat memberikan penanganan secara paliatif atau hospice care.D. Pendidikan tentang penyakit lanjut usia/penyakit fase terminal, perlu diberikan di semua jenjang pendidikan kedokteran dan perawatan. (Sumber : Injeksi, April 14, 2007)
    posted by admin BAI @ 9:27 AM   0 comments
    Berkhalwat, Transplantasi Organ, Bayi Tabung, Obat Najis dan Surat Keterangan Palsu
    BERKHALWAT
    “Tidak boleh berkholwat (berdua-duaan) seorang laki-laki dan perempuan kecuali disertai dengan muhrimnya”. (HR. Bukhari) Akibat : Timbul perilaku yang tidak diinginkanPelecehan seksualMesumCabul UpayaBerupaya tidak berduaan ketika memeriksa pasien lawan jenis terutama yang : Masih muda, Cantik, MenarikMelakukan pemeriksaan seperlunya, jangan berlebihan.Jangan justru memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan

    TRANSPLANTASI ORGAN
    Tantangan Etik :Mengambil organ dari fetus lewat aborsi.Perdagangan / Jual beli organ tubuh untuk transplantasi (kejahaan).Penghormatan mayat.

    REPRODUKSI BIO-TECHNICAL (Bayi Tabung)
    Tantangan :Penggunaan sperma laki-laki lain yang bukan suamiMemanfaatkan rahim wanita lain

    BEROBAT DENGAN BARANG HARAM DAN NAJIS
    “Sesungguhnya Allah Subahanahu Wa Ta’ala tidak akan menjadikan suatu obat yang berasal dari bahan yang diharamkan atas kamu”. (Baihaqi dan disyahkan oleh Ibnu Hibban)

    SURAT KETERANGAN PALSU
    ”Barangsiapa menipu kami, bukan golongan kami, pembuat makar dan tipu daya akan masuk neraka.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan dan riwayat Ibnu Majah dalam shahihnya)
    posted by admin BAI @ 9:26 AM   0 comments
    Eutanasia (Hak Untuk Mati)
    Oleh : dr. H. Masyhudi AM
    KlasifikasiBerdasarkan caranya, dibedakan menjadi 2, yaitu :“eutanasia pasif” dan “eutanasia aktif”. Eutanasia pasif :Mempercepat kematian dengan cara menolak memberikan tindakan pertolongan biasa atau dengan menghentikan tindakan pertolongan biasa yang sedang berlangsung. Misalnya à tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat. Eutanasia aktif :Mengambil tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kematian. Misalnya à memberi tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat yang mematikan ke dalam tubuh pasien. Eutanasia Menurut IslamIslam adalah agama yang melarang Eutanasia, Dalil :hadis riwayat Annas :“Bahwa Rasulullah pernah bersabda : Janganlah tiap-tiap orang dari kamu meminta-minta mati, karena kesukaraan yang menimpanya. Jika memang sangat perlu dia berbuat demikian, maka ucapkanlah doa sebagai berikut : Ya Allah, panjangkanlah umurku, jika memang hidup lebih baik bagiku, dan matikanlah aku mana kala memang mati lebih baik bagiku” “Pada zaman sebelum kamu, terdapat seorang laki-laki yang terkena luka di tangannya. Ia merasa kesal karena lukanya tidak pernah sembuh, lalu mengambil pisau dan memotong tangannya yang terluka itu sehingga terjadi perdarahan yang menyebabkan kematiannya. Allah berfirman, “Hamba-Ku mendahului takdir-Ku terhadapnya, maka Kuharamkan baginya masuk ke dalam surga.“ (HR. Bukhari) Eutanasia Menurut Etika KedokteranEutanasia bertentangan dengan etika kedokteran. Inti Sumpah Hippocrates : Meringankan penderitaan, Memperpanjang hidup, Melindungi kehidupan. “…saya tidak akan memberikan racun kepada siapa pun yang menghendakinya, juga tidak akan menasihati orang untuk mempergunakannya.” Declaration of Geneva 1948 dan Declaration of Sydney 1968 yang juga diadop sebagai Lafal Sumpah Dokter Indonesia menyebutkan bahwa: “Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan…. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.” Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 7 D juga dengan jelas dinyatakan :“Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani” Eutanasia Menurut Hukum PidanaKUHP pasal 344 berbunyi :“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” Pasal 338 :“Barang siapa sengaja merampas nyawa prang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Pasal 340 :“Barang siapa sengajadan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang laindiancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”. Pasal 345 :“Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolopng untuk perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri” Pasal 531“Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut, tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya baginya atau orang lain, diamcam jika kemudian orang itu meninggal dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”
    posted by admin BAI @ 9:25 AM   0 comments
    Aborsi Sebagai Masalah Etis Biomedis
    Oleh : dr. H. Masyhudi AM
    Saat ini sedang hangat karena banyak pihak yang ingin merubah UU terkait masalah aborsi. Muncul dua gerakan :
    1. PRO LIFE
    2. PRO CHOICE Gerakan pro-life berpendirian : melakukan aborsi adalah tindakan terlarang, haram dan tidak bermoral.Gerakan pro-choice berpendapat : melakukan aborsi adalah halal, dan melarang aborsi berarti melanggar hak-hak azasi manusia, terutama hak azasi wanita hamil.

    Alasan

    Gerakan pro-life berargumen bahwa : Janin yang dikandung dalam rahim seorang wanita adalah makhluk yang mempunyai hak untuk hidup dan wajib dijaga kehidupannya.Melakukan aborsi berarti membunuh manusia, yang berarti tidak hanya melanggar hak azasi, tetapi lebih dari itu melanggar hak hidup manusia.

    Gerakan pro-choice beranggapan bahwa Wanita yang hamil bertanggung jawab terhadap dirinya dan mempunyai hak untuk memilih, menentukan sekaligus menguasai apapun yang terjadi pada tubuhnya. Karena mempunyai hak terhadap dirinya, seorang wanita hamil berhak menentukan apakah akan terus melanjutkan kehamilannya atau ingin menghentikan kehamilannya (melakukan aborsi).

    Alasan Pro Choice mudah dipatahkan :

    Pertama : Janin bukan bagian dari tubuh wanita

    Dua : Kehamilan bukan hasil karya sendiri

    Ketiga : hak atas diri bukan hak yang mutlak

    Terkait Kontroversi Aborsi : Negara dibagi 2

    Melegalkan Aborsi,

    Dengan syarat : - umur kehamilan - persetujuan pihak lain (Perancis, Belanda, AS)Mengharamkan aborsiKeduanya tidak lepas dari gerakan pro life dan pro choice.Derajat perjuangan yang berbeda INDONESIA ???Mengharamkan aborsi (UU Kes Th 1992 pasal 15), kecuali ada indikasi medisPada penjelasan UU disebutkan : “Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut”. Kodeki dan Sumpah DokterKODEKI pasal 7d dinyatakan “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makluk insani”, Sumpah dokter “Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan”. Upaya Gerakan Pro ChoiceMerubah kata mulai dari saat pembuahan menjadi à mulai awal kehidupanSesuai dengan Deklarasi Geneva “ I will maintain the utmost respect for human life from the time of conception”. diubah menjadi “I will maintain the utmost respect for human life from its beginning”. Dampak PerubahanBoleh aborsi tergantung kapan janin dianggap sebagai mahluk hidup Pandangan IslamIslam melarang aborsi :QS. Al-Isra’ ayat 31 : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa besar”.Ayat lain yang senada QS. Al-An’am ayat 151 : “…….dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu kaena takut kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepadamu dan kepada mereka……”
    posted by admin BAI @ 9:24 AM   0 comments
    Menjadi Dokter Muslim Yang Baik
    Oleh : dr. H. Masyhudi AM

    MENGAPA INGIN MENJADI DOKTER ???
    Alasan Ingin Menjadi Dokter
    Ø Ingin menjadi orang terhormat
    Ø Gampang cari kerja,
    Ø Banyak Uang
    Ø Mobil mewah,
    Ø Rumah mewah
    Ø Mudah cari Jodoh
    Ø Dll.
    Profesi dokter adalah profesi mulia & akan tetap mulia jika :
    Ø Dilaksanakan dg Ikhlas
    Ø Menjaga Akhlak mulia Profesi dokter akan tetap mulia jika :
    a. Dilaksanakan dengan niat yang baikb.
    Dilaksanakan dengan cara yang baikà IBADAH Kenyataanya, banyak dokter yang kerja demi uang :
    Ø Pemeriksaan alat canggih yg tidak perlu
    Ø Memperlama Rawat Inap Pasien
    Ø Melakukan tindakan operasi yg tidak perlu
    Ø Kerja sama dg Pabrik obat
    Ø Praktek aborsi, eutanasia
    Ø Memberi Surat keterangan palsu
    Ø Dll. AkibatnyaDokter menjadi manusia :
    1. paling kejam
    2. Paling biadab
    Karena kaya diatas penderitaan orang lain Bagaimana menjadi dokter yang baik ???

    DOCTOR FOR THE FUTURE(Menurut WHO)FIVE STAR DOCTOR
    Care Provider
    Decision Maker
    Communicator
    Community
    LeaderManager

    APAKAH DOKTER MUSLIM SUDAH CUKUP DENGAN FIVE STAR DOCTOR NYA WHO ??

    DOKTER LULUSAN UNISSULA ??= FIVE STAR DOCTOR ++++
    Beretik Islami+ Bermoral Islami+ Profesional Dasar PemikiranPerkembangan sain dan teknologi kedokteran melesat jauhPerubahan Tata Nilai di tengah-tengah masyarakatà Dibutuhkan sikap profesional dan etik yang baik
    Tantangan ProfesiØ “Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan dimintai petanggung jawaban”. (Q.S. Al-Isro’ :36)Ø ”Barangsiapa berpraktek dokter, padahal ia tidak belajar kedokteran sebelumnya, maka ia bertanggung jawab (atas risiko yang diderita oleh pasiennya)”. (H.R. Abu Dawud)Ø “Tidak boleh menjadi dokter kecuali orang yang berpengalaman”. (H.R. Bukhori) Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) :Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi. à sesuai dengan :Ø ilmu pengetahuan mutakhirØ etika umumØ etika kedokteranØ hukum Ø agama. UpayaØ Bertanya kepada teman sejawat yang lebih senior atau yang lebih tahu perihal sain dan teknologi terbaru.Ø Membaca buku-buku atau majalah-majalak kedokteran baru atau jurnal-jurnal ilmiah yang biasanya berisi penemuan-penemuan baru dibidang kedokteran, baik dalam bidang diagnostik mapun terapi. Ø Mengikuti kursus-kursus, seminar-seminar atau simposium-simposium perihal kemajuan teknologi dan hasil-hasil penemuan dibidang kedokteran. Tantangan EtikØ AborsiØ EutanasiaØ BerkholwatØ Obat Haram & NajisØ Surat Keterangan Palsu

    Semarang, 15 Muharram1428 H Kajian Rutin, Dept. Kedokteran Islam
    posted by admin BAI @ 9:21 AM   0 comments
    Who Want’s to Be The Best Doctor(Series)
    Who Want’s to Be The Best Doctor(Series) Btw, BMW, WCW…..hehe(apa pula itu?).
    Sangat bagus sekali jika ada pertanyaan seperti tadi, kemudian kita menjawab dengan yakin ; “kita-lah orangnya”Karena pada dasarnya jawaban itu menunjukkan betapa pengennya kita turut memperbaiki keadaan (para pujangga menyebutnya ; peradaban) yang semakin carut-marut melalui bidang kita, kedokteran. The best doctor ntu, pastinya bukan sekedar dokter yang pinter mendiagnosa atau piawai dalam menterapi. Kan yang begituan dah buaanyaak buanget.Tyuuusss…. the best doctor ingkang kados menapa? Nah, buat sapa ja yang pengen ngerti n pengen jadi the best doctor tadi, dapatkan komplitnya di makalah Kajian Kedokteran Islam yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Muharram 1428 H / 3 Februari 2007 M di Lantai 1 Gedung A FK Unissula

    Peringatan dan Perhatian!Rugi, kalo Cuma jadi penonton lahirnya ‘the best doctor’…Yuk ambil bagian di dalamnya!!

    Makalah Injeksi Klik di sini
    posted by admin BAI @ 9:19 AM   0 comments
    Keterangan Pers Tentang Teroris
    Teroris di Muka Cermin Syariah
    “Keterangan Pers Mengenai Ketidaksepakatan BAI FK Unissula
    Terhadap Aksi Teroris”

    Oleh : Ketua Umum

    Umat Islam bahkan dunia internasional dikejutkan dengan maraknya aksi-aksi peledakan bom yang terjadi di mana-mana. Diantara yang cukup spektakuler adalah aksi serangan terhadap WTC dan Pentagon Amerika Serikat. Kemudian setelah itu muncul sosok Usamah bin Laden yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aksi tersebut. Tidak hanya nama Usamah bin Laden yang tenar di dunia internasional, namun ada Noordin M Top yang juga mengaku bertanggung jawab atas aksi-aksi peledakan di Indonesia.

    Peledakan-peledakan bom tidak kalah maraknya terjadi di Negara kita. Diantaranya yang menjadi heboh dan menggegerkan adalah ledakan bom di Legian Bali. Ledakan bom berkekuatan tinggi juga terjadi di Hotel JW Marriott dan di depan Kedutaan Besar Australia, Disusul kemudian peledakan bom terjadi lagi di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton. Akibat kejadian itu tertumpahlah darah orang-orang yang tidak dibenarkan secara syariat untuk dibunuh, bahkan dari kalangan kaum muslimin ikut menjadi korban.

    Ideologi dan aliran sesat Khawarij telah diperangi dan ditumpas oleh para shahabat Rasulullah di Nahrawan pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Namun aqidah dan pemikiran khawarij tidak akan pernah terputus dan terhenti dengan meninggalnya tokoh-tokoh mereka, sebagaimana telah diberitakan oleh Rasulullah. Pemikiran dan aqidah sesat ini terus menjalar menjadi bahaya laten yang sewaktu-waktu siap muncul dan memakan korban. Tindakan-tindakan mereka selalu membuat kekacauan dan kerusakan di muka bumi. Pemikiran dan aqidah Khawarij telah dipupuk subur dan ditunggangi oleh kafir Barat untuk membuat opini buruk terhadap Islam. Peluang besar bagi Kafir Barat ketika mereka para Khawarij jahil terhadap ilmu, fiqih dan syari'at Islam dan ingkar kepada ulama Ahlussunnah. Peluang besar ketika mereka para Khawarij hanya memiliki semangat ibadah dan beramal yang tinggi namun ditegakkan di atas kebodohan, sehingga dengan mudah segenap ideologi dan aksi-aksi mereka ditunggangi oleh Barat yang memang sangat membenci Islam. Pemerintah Negara kita pun dibuat fobia terhadap saudara kita yang berjubah dan bercadar. Pangdam IV Diponegoro Mayjen Haryadi Soetanto menyatakan, “Jika ada orang asing bersorban, berjubah dan berjenggot, laporkan saja”. Padahal Pangeran Diponegoro pun berjubah. Tidak jauh beda dengan pernyataan Kapolres Tegal AKBP Wahyu Handoyo yang mengatakan, “Para pemakai cadar perlu diwaspadai” (13/8/2009).

    Jika ada klaim atau tuduhan bahwa aksi terorisme ini merupakan bagian dari Islam, jelas sangat keliru, karena Islam mengharamkan pembunuhan terhadap manusia, baik Muslim maupun non-Muslim yang tidak bersalah : "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (yang tidak bersalah), atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. Al-Maidah : 32). Syariat juga mengatur bahwa Non-Musim yang masuk dalam wilayah Islam, dan mendapatkan isti'man (visa masuk dari negara Islam), meskipun dia berasal dari Negara Kafir musuh (Dar al-Harb Fi'lan), jika dia hendak belajar Islam, maka dia wajib dilindungi : "Dan jika seorang diantara orang-orang Musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya." (QS. At-Taubah : 6)

    Syariat Islam mengatur bahwa tidak semua orang kafir boleh dibunuh. Orang kafir yang dalam perjanjian dan perlindungan pemerintah muslimin tidak boleh sama sekali untuk diganggu apalagi diperangi dan dibunuh. Orang kafir dibedakan menjadi 4 kelompok :
    1. Kafir Dzimmi, adalah kafir yang tinggal di negeri muslim, ikut dan taat terhadap peraturan kaum muslimin.
    2. Kafir Muahad, negeri kafir yang mengadakan perjanjian dengan negeri muslim untuk tidak berperang.
    3. Kafir Musta'man, kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin. Contohnya Turis, Duta besar dan lain sebagainya.
    4. Kafir Harbi, kafir yang menyerang dan membenci kaum muslimin. (hanya kafir ini yang boleh untuk diperangi dan dibunuh)

    Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu: "Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (melakukan bom bunuh diri) dengan cara membawa peledak atau bom kepada sekumpulan orang-orang kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini termasuk bunuh diri, dan bunuh diri adalah haram secara mutlak. (Fatawa Islamiyyah). Olehkarenanya Intihar (bunuh diri) selamanya tidak bisa disamakan dengan istisyhad (mencari syahid). Sehingga peledakan dan bom bunuh diri itu bukan jihad. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh sebagian manusia merupakan tindakan bunuh diri, kami anggap bahwa hal itu adalah membunuh jiwa tanpa hak dan menyebabkan masuknya ke dalam neraka. Dan pelakunya bukanlah syahid. Namun jika seseorang melakukan itu dengan anggapan bahwa hal tersebut boleh, maka kami berharap agar dia selamat dari dosa. Adapun bila dianggap syahid, maka tidak demikian. Sebab, dia tidak menempuh cara untuk mati syahid. (Syarah Riyadhus Shalihin 1/165 dan Tahrir Al-Maqaal: 23-24). Wallaahu a'lam.

    Klaim bahwa mereka yang melakukan aksi terorisme itu bertujuan untuk mendirikan Khilafah adalah datang dari satu pihak, yaitu aparat keamanan, dan itu bukan pengakuan mereka sendiri secara terbuka kepada publik. Karena sangat jelas cara-cara seperti mereka justru kontradiksi dengan tujuan untuk mendirikan Khilafah Islamiyah.

    Kami menyerukan kepada kaum muslimin dan teman-teman seperjuangan, jangan tertipu dengan media TV yang tiada henti-hentinya menyudutkan al-Islam, teruslah bergerak meninggikan “Laa ilaa ha illallah”. Karena apapun yang dilakukan oleh para musuh Allah untuk menyudutkan Islam dan kaum Muslim, sama sekali tidak akan mengurangi kemuliaannya. Karena Allah SWT telah berjanji untuk memenangkan mereka: "Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya." (QS Yusuf: 21); Allah juga berfirman : "Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri." (QS Fathir : 43).

    Kaum muslimin kian sengsara dan dihina dari hari ke hari.
    Ya Allah, kami dihina tidak hanya di negeri minoritas, tetapi di negeri mayoritas muslim ini pun kami dihina. Dakwah dicurigai dan diawasi oleh aparat yang telah dibuat fobia oleh musuh-musuh-Mu. Bantulah kami agar segera tegaknya Khilafah Islamiyah yang akan menyelamatkan dan membela kehormatan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Bantulah kami untuk menyingkirkan mereka yang sombong. Berilah kami kekuatan untuk mematahkan konsirasi-konspirasi gila orang-orang sombong itu. Berilah kami kekuatan untuk terus bergerak menjaring bilyunan kaum muslimin dan mengorbankan bara revolusi dan menghimpun satu kekuatan untuk menghancurkan singgasana tiran. Bantulah kami untuk menebas leher-leher mereka yang sombong. Menghinakan mereka yang telah menghina umat-Mu.

    Labels:

    posted by admin BAI @ 7:29 AM   0 comments
    September 19, 2009
    Selamat Hari Raya 1430H
    KELUARGA BESAR
    BADAN AMALAN ISLAM (BAI)
    FAKULTAS KEDOKTERAN UNISSULA

    Mengucapkan

    SELAMAT HARI RAYA IDUL FITHRI
    1 Syawal 1430 H

    "Taqabbalallaahu minna wa Minkum"
    posted by admin BAI @ 3:45 PM   0 comments
    September 18, 2009
    Jumlah Rakyat Indonesia Pro Syariah Turun, Indikasi Melemahnya Dakwah Islam
    Tikaman belati kelompok liberalisme pemikiran Islam mulai dirasakan menggerogoti kehidupan keislaman muslimin Indonesia. Keberadaan pemikiran kaum liberal ini menjadi kanker bagi Islam dan umat Islam. Indikasi ini, secara umum, bisa terlihat dari sedikitnya dukungan rakyat Indonesia terhadap capres-capres yang mengusung anti liberalisme baik secara kultur, ekonomi, dan keagaamaan.

    Padahal, dalam sebuah survey, disebutkan bahwa Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat menghargai nilai-nilai relijiusitas. Indonesia merupakan negara yang 9 dari 10 orang rakyatnya menyatakan bahwa "Agama mempunyai sebuah peranan yang vital dan penting dalam kehidupan sehari-hari." demikian ungkap sebuah survey.

    Temuan itu sampai kini masih tidak berubah. Hanya saja, banyak sinyal-sinyal yang mengindikasikan bahwa negara dengan populasi muslim terbesar di dunia ini mulai mengalami proses penurunan ketaatannya dan kehilangan nilai-nilai religiusitasnya.

    Pelan tapi pasti, berikut ini buktinya. Pada bulan Maret 2008, mayoritas penduduk Indonesia masih menyatakan hukum Islam harus diterapkan sebagai sebuah sistem kenegaraan yang formal.

    Penegakan syariat Islam dianggap memberikan hal yang positif dan lebih baik daripada sistem hukum yang lain. Sebuah survey menyatakan bahwa 52 persen penduduk Indonesia dan 55 persen muslim Indonesia meyakini bahwa Hukum Islam atau Hukum Syariat harus diimplementasikan di Indonesia. Namun, pada kisaran bulan Juni 2009, jumlah persentase tersebut turun hanya menjadi 42 persen saja yang menyatakan bahwa Islam adalah pilihan terbaik dan 43 persen muslim saja yang berkeyakinan seperti ini.
    Indikasi lain, terlihat pada Maret 2008. Sebanyak 45 persen menyetujui bahwa menjadi sebuah kewajiban bagi muslimah untuk mengenakan jilbab. Lima belas bulan kemudian, jumlah tersebut turun 2 persen menjadi hanya 43 persen.

    Kemudian selain itu, 40 persen rakyat Indonesia yang sebelumnya meyakini bahwa pencuri seharusnya memperoleh hukuman potong tangan, jumlahnya kini menurun menjadi hanya 36 persen saja.

    Indikasi lain yang dianggap berhubungan menyebutkan 24 persen muslim meyakini bahwa wanita lebih baik tinggal di rumah dan tidak bekerja. Namun, pada Juni 2009, mulai turun menjadi 20 persen.

    Perolehan angka-angka survey ini berdasarkan pada Roy Morgan Single Source. Lembaga survey ini mengambil sebanyak 25,000 responden usia 14 tahun ke atas setiap tahunnya.

    Responden diklaim menyasar daerah perkotaan, pinggiran, hingga ke pedesaan di seluruh wilayah Indonesia. Data tersebut di-update setiap 90 hari.
    Setidaknya, hasil survey tersebut dapat memberikan sebuah sinyal bagi para aktivis dakwah Islam dari latarbelakang gerakan Islam apapun untuk mawas diri. Penurunan dukungan rakyat Indonesia yang pro-legalisasi syariat Islam ini diharapkan mampu memicu semangat para aktivis dakwah untuk bekerja dan berjuang lebih keras dan ikhlas.

    Sangat masuk akal, penurunan ini disebabkan oleh masifnya gerakan dan pemahaman liberal ke seluruh lapisan masyarakat melalui media-media yang dioptimalkan mereka. Dan sangat masuk akal pula fenomena penurunan ini juga disebabkan oleh isu terorisme yang diangkat guna menakut-nakuti kalangan masyarakat luas untuk menjauh dari setiap gerakan dakwah.

    Dan yang tidak mustahilnya adalah kesibukan para aktivis dakwah pada aktivitas-aktivitas yang tidak membangun dan kegiatan politik praktis dan perebutan kekuasaan semata sedangkan di sisi lain meninggalkan mad'u-nya. (muslimdaily/jp)

    Labels:

    posted by admin BAI @ 3:04 PM   0 comments
    September 10, 2009
    Cadar, Celana Gatung dan Janggut bukan Ciri-ciri Teroris
    Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan janggut tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah syariat agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme.

    Benar bahwa sebagian Teroris juga mengamalkan syariat di atas, namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh Teroris?! Kalau begitu bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya...


    Dasar syariah menggunakan cadar bagi Muslimah
    “Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka telah dekat kepada kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, maka kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).


    Dasar syariah mengangkat celana, jangan sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki Muslim
    Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki), diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
    “Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Al-Bukhori, no. 5787).
    Dan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha:
    “Bagian kain sarung yang terletak di bawah mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Ahmad, 6/59,257).


    Dasar syariah membiarkan janggut tumbuh bagi laki-laki Muslim
    Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan janggut.” (HR. Muslim no. 624).
    Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Muslim no. 625).

    Labels:

    posted by admin BAI @ 2:26 PM   0 comments
    September 07, 2009
    Selamat Rektor Baru
    SELAMAT ATAS TERPILIHNYA
    Prof. Laode M. Kamaluddin, M.Sc, M.Eng Ph.D

    Sebagai Rektor
    Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)
    posted by admin BAI @ 11:08 AM   0 comments
    September 03, 2009
    Transfusi Darah Menurut Pandangan Islam
    Download file kuliah di sini


    Kuliah Islam Disiplin Ilmu Kedokteran oleh dr. Muhtarom, M.Kes
    Pengirim : Aisyah R. N.

    Transfusi darah yaitu memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya.
    Macam-macam donor :
     Donor anggota badan yang bisa pulih kembali (darah, kulit, sumsum tulang)
     Donor anggota badan yang dapat menyebabkan kematian
     Donor angota badan yang hanya satu satunya (meskipun tdk mengakibatkan kematian (lidah, pankreas)
     Donor anggota badan yang ada pasangannya (mata, ginjal)
     Donor alat reproduksi manusia (sperma, ovum, ovarium, testis)
     Donor anggota badan dari mayat yang berwasiat
    Hakekat Darah
     Darah adalah bagian dari badan (anggota badan)
     Memindahkan darah berarti memindahkan anggota badan
    Pandangan Ulama terdahulu
     Memanfaatkan anggota badan adalah haram baik dengan cara jual beli ataupun dengan cara lainnya
     Memanfaatkan anggota badan manusia tidak diperbolehkan. Ada yang beralasan karena (1)najis, (2)merendahkan. Alasan kedua adalah alasan yang benar (Al-Fatwa Al-Hidayah)
    Penerima sumbangan darah tidak disyariatkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku bangsa, dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah: “dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32).
    Namun untuk memperoleh maslahah (efektifitas positif) dan menghindari mafsadah (bahaya/risiko), baik bagi donor darah maupun bagi penerima sumbangan darah, sudah tentu transfusi darah itu harus dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang teliti terhadap kesehatan keduanya, terutama kesehatan pendonor darah; harus benar-benar bebas dari penyakit menular, seperti AIDS dan HIV. Penyakit ini bisa menular melalui transfusi darah, suntikan narkoba, dll.
    Adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb, karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.
    Kemudian pada ayat berikutnya, (an-Nisa:24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi. Sebab tidak ada hubungan kemahraman. Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan antara pendonor dengan resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.
    Masalah transfusi darah tidak dapat dipisahkan dari hukum menjualbelikan darah sebagaimana sering terjadi dalam parkteknya di lapangan. Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia itu najis berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir, kecuali barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia, seperti kotoran hewan untuk keperluan rabuk. Menurut madzhab Hanafi dan Dzahiri, Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara analogi (qiyas) madzhab ini membolehkan jual beli darah manusia karena besar sekali manfaatnya untuk menolong jiwa sesama manusia, yang memerlukan transfusi darah. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/109, Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, III/130)
    Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa jual beli darah manusia itu tidak etis disamping bukan termasuk barang yang diboelhkan untuk diperjual belikan karena termasuk bagian manusia yang Allah muliakan dan tidak pantas untuk diperjual belikan, karena bertentangan dengan tujuan dan misi semula yang luhur, yaitu amal kemanusiaan semata, guna menyelamatkan jiwa sesama manusia. Karena itu, seharusnya jual beli darah manusia itu dilarang, karena bertentangan dengan moral agama dan norma kemanusiaan.
    Apabila praktik transfusi darah itu memberikan imbalan sukarela kepada donor atau penghargaan apapun baik materi maupun non materi tanpa ikatan dan transaksi, maka hal itu diperbolehkan sebagai hadiah dan sekedar pengganti makanan ataupun minuman untuk membantu memulihkan tenaga.


    Ref : http://www.eramuslim.com/konsultasi/fikih-kontemporer/hukum-transfusi-darah.htm dengan mengalami editan.

    Labels:

    posted by admin BAI @ 1:55 PM   0 comments
    Pribadi Komunikasi Dokter Muslim
    Kuliah Islam Disiplin Ilmu Kedokteran Oleh : dr. Masyudi A. M, M. Kes
    Dikirim oleh : Fandy Hazzy Alfata

    Dokter adalah pelayan masyarakat Selalu menjaga amanah Allah SWT : berupa kesehatan manusia

    Dalam b’komunikasi sikap & sifat dokter :
    1) Meyakini kehormatan profesi
    Tugas dilakukan dg sungguh2 & penuh keikhlasan Menjaga akhlaq mulia dlm perilaku & tindakan sbg dokter Dokter diberi amanah untuk menjaga kesehatan sbg karunia Allah.
    Nabi saw bersabda, artinya:
    “Mohonlah kpd Allah kesehatan, sebad tdk ada sesuatu pun yg dianugrahkan kpd hamba-Nya yg lebih utama dari kesehatan”. (HR. Ahmad, At Turmudzi & Ibnu Majah)
    2) Menjernihkan nafsu
    Jika dokter hatinya jernih maka perbuatannya akan selalu positif.
    Sabda Rosul saw, yg artinya:
    “Ingatlah bhw didlm tubuh manusia ada segumpal darah, yg apabila darah itu baik maka seluruh tubuh menjadi baik & apabila itu buruk maka seluruh tubuh menjadi buruk, ingat itulah hati”. (HR. Bukhori Muslim)
    3) Mendalami ilmu yg dikuasai
    Islam sangat menekankan agar manusia melakukan sesuatu dg profesional & penuh ketelitian. Nah kita harus benar2 professional dalam hal ini ada 2 :
    Professional dalam menuntut ilmu selama mahasiswa, jangan asal sekolah dokter. Tapi ilmunya harus kita dapatkan Professional setelah menjadi dokter, menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik.
    Hadis Rosul saw, artinya:
    “Sesungguhnya Allah menyukai bila seseorang mengerjakan pekerjaannya dg teliti”. (HR. Al Baihaqi)
    4) Menggunakan metode ilmiah
    Lihat Al Quran S. Al Baqoroh; 164
    “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan”. (Al-Baqoroh:164)
    Islam menekankan agar berfikir/merenung thd berbagai sebab agar mendapatkan keyakinan yg benar.
    5) Kasih sayang
    Islam sangat menekankan utk mencintai sesama, sbgmana hadis Rosul saw:
    “Tidaklah seseorang dianggap beriman sehingga mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya”. (HR. Bukhori Muslim)
    6) Benar & jujur
    Dokter selalu berkomunikasi kpd masyarakat dg benar & jujur akan menambah kepercayaan & keyakinan pasien maupun masyarakat. Benar & jujur adalah sifat komprehensif termasuk menepati janji & menunaikan amanah.
    QS. At Taubah; 119 yg artinya:
    “Hai orang2 yg beriman, bertaqwalah kpd Allah & hendaklah kamu bersama orang2 yg benar”.
    Hadis Nabi saw, yg artinya:
    “Tdk ada iman bagi orang yg tdk memelihara amanah & tdk ada agama bagi orang yg tdk menunaikan janjianya”. (HR. Ahmad)
    7) Rendah hati
    Setiap orang yg melayani kepentingan umum termasuk dokter dituntut rendah hati, sebaliknya Islam sangat mengecam sikap sombong & angkuh.
    Al Quran S. An Nahl ; 23, artinya:
    “Sesungguhnya Allah tdk menyukai orang2 yg sombong”.
    Al Hadis, artinya:
    “Tdk akan masuk surga orang yg dlm hatinya terdapat sekecil biji sawi sifat sombong”. (HR. Muslim)
    8) Bersahaja
    Gaya hidup seorang dokter tdk over acting dlm masalah tarif/biaya periksa shg mengurangi & menodai prinsip pelayanan masyarakat.
    9) Mawas diri
    Dlm melayani masyarakat dokter sering menjadi sasaran tuduhan, maka dia hrs sadar & selalu mawas diri, selalu ikhlas karena Allah SWT.
    10) Ikhlas, penyantun, ramah & sabar
    Seorang dokter hrs ikhlas dlm melaksanakan tugas pertolongan & selalu menyandarkan kpd Allah sbg ibadah kepada-Nya dan utk mendapatkan ridho-Nya.
    QS. Al Baqoroh; 5
    ”Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung”
    QS. Ali Imron; 159
    “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.
    QS. As Syura; 43
    “Tetapi orang yang bersabar dan mema'afkan, sesungguhnya (perbuatan ) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan”.

    Labels:

    posted by admin BAI @ 1:51 PM   0 comments
    Al-Quran
    "Dengan menyebut nama Allah yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang"

    "Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan jangan kamu ikuti jalan-jalan (lainnya), sebab jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Allah berwasiat kepada kamu semoga kamu bertaqwa"
    (QS. al-An'am : 153)

    "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu..."
    (al-Qashash : 77)

    Artikel Lainnya
    Arsip Artikel
  • Arsip Sesuai Relevansi
  • Archive
    Kalender Kegiatan
    BASIC TRAINING
    Informasi seputar ANTIBODY XVIII (Annual Training for Better Organization and Islamic Health Community) klik di sini
    Tinggalkan Pesan
    Facebook

    LINK PARTNER
  • FULDFK
  • STATS